Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Penyampai Informasi (financial influencer) adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
Lahirnya POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dijelaskan dalam beleid tersebut bahwa dalam melakukan kegiatan pemasaran, influencer wajib bekerja sama dengan PUJK. Dalam kerja sama ini, PUJK wajib memastikan pencantuman nama/identitas dan keterkaitan influencer dengan PUJK.
PUJK juga wajib memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan oleh influencer terbatas pada produk dan/atau layanan yang tercantum pada perjanjian yang disepakati antara kedua pihak. PUJK juga wajib memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan memiliki izin dari OJK.
Selain itu, PUJK juga wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan/atau kualifikasi dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan kepada masyarakat.
Kemudian, PUJK juga wajib memastikan influencer tidak menyalahgunakan data dan/atau informasi konsumen dan masyarakat dan mematuhi ketentuan perlindungan data dan/atau Informasi.
Bila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar oleh PUJK, salah satu sanksi yang dikenakan OJK adalah sanksi administratif berupa denda.
"Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (28/6/2026).
Harapan Pelaku Usaha
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai kehadiran POJK ini menunjukkan semakin matangnya industri aset digital di Indonesia.
Adapun, dalam POJK 6/2026, influencer keuangan yang membahas aset keuangan digital, khususnya kripto, wajib melalui media resmi, tidak bisa akun pribadi milik influencer.
Sebagai platform perdagangan aset kripto, sambung dia, Bittime menilai hadirnya POJK 6/2026 menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di tengah semakin besarnya peran influencer dan Key Opinion Leader (KOL) dalam industri aset kripto.
"Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang," ujar Ryan, Minggu (28/6/2026).
Ryan mengamati bahwa POJK 6/2026 hadir tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin kepada masyarakat.
Menurutnya, lahirnya POJK 6/2026 adalah bentuk reaksi cepat OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab.
"Kami melihat profesi KOL dan content creator kripto akan berkembang menjadi lebih profesional. Pada akhirnya, standar yang lebih tinggi dalam penyampaian informasi akan memberikan manfaat bagi investor maupun industri secara keseluruhan," tegasnya.
Sebagai PUJK, Ryan menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program. Program ini ditujukan agar komunitas, edukator, dan content creator dapat mengembangkan jaringan sekaligus memperoleh berbagai manfaat berdasarkan kontribusinya dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto.
"Melalui Bittime Social Hub Program, kami ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi yang lebih bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi, aset keuangan digital di Indonesia semakin diminati masyarakat. Berdasarkan data OJK per April 2026, jumlah investor di dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) mencapai 21,7 juta akun, tumbuh 1,57% month to date (MtD).
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto di pasar spot pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun, naik dibanding Rp22,34 triliun pada bulan Maret 2026. Secara akumulasi, total nilai transaksi spot kripto Januari-April 2026 mencapai Rp99,01 triliun.
Kemudian, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) pada April 2026 mencapai Rp5,10 triliun, turun dari Rp5,80 triliun pada bulan Maret 2026. Sepanjang Januari-April 2026, totalnya mencapai Rp21,47 triliun.
Adapun, nilai kapitalisasi pasar domestik di dalam ekosistem AKD-AK pada bulan April 2026 meningkat menjadi Rp23,93 triliun, dibandingkan Rp23,36 triliun pada bulan Maret 2026.