#30 tag 24jam
Potret kinerja industri tambang Indonesia di tengah ujian daya tahan
Kinerja sebuah industri biasanya tidak benar-benar terlihat saat keadaan sedang baik-baik saja. Ketika harga komoditas tinggi dan ekonomi global stabil, ... [1,033] url asal
#industri-tambang #kinerja-tambang #kontribusi-tambang #sektor-pertambangan
Tahun 2025 mengajarkan bahwa ketahanan ekonomi bukanlah sesuatu yang lahir secara tiba-tiba, melainkan dibangun melalui kerja panjang, keputusan strategis, kemampuan beradaptasi, dan keberanian untuk terus menciptakan nilai tambah.
Jakarta (ANTARA) - Kinerja sebuah industri biasanya tidak benar-benar terlihat saat keadaan sedang baik-baik saja. Ketika harga komoditas tinggi dan ekonomi global stabil, hampir semua perusahaan dapat mencatat pertumbuhan. Ujian sesungguhnya justru datang ketika ketidakpastian meningkat dan tekanan pasar muncul dari berbagai arah.
Tahun 2025 menjadi salah satu periode yang mengajarkan pelajaran tersebut. Ketegangan geopolitik di berbagai belahan dunia belum mereda. Harga komoditas bergerak naik turun dengan cepat. Jalur perdagangan global sesekali terganggu.
Banyak negara memilih bersikap hati-hati karena ketidakpastian menjadi sesuatu yang sulit diprediksi.
Dalam situasi seperti itu, pertanyaan yang muncul bukan sekadar seberapa besar keuntungan yang bisa diperoleh sebuah perusahaan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah sebuah organisasi mampu tetap berdiri tegak ketika angin perubahan bertiup kencang dari segala arah.
Dari sudut pandang itulah kinerja industri tambang Indonesia pun mendapatkan ujian tersendiri.
Ketika perusahaan-perusahaan yang bergerak di dalamnya mulai terkonsolidasi dalam Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID, maka sepanjang 2025 menjadi menarik untuk dicermati.
Di tengah tekanan global yang tidak ringan, perusahaan-perusahaan tersebut justru tampak menunjukkan kemampuan bertahan, beradaptasi, dan tumbuh secara konsisten.
Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto, melihat capaian perusahaan tambang pelat merah mulai melampaui ekspektasi pasar.
Menurutnya, hasil tersebut tidak dapat dijelaskan hanya oleh kenaikan harga komoditas akibat situasi geopolitik dunia. Ia menilai terdapat faktor yang lebih mendasar, yakni kemampuan integrasi bisnis dari hulu hingga hilir yang semakin baik.
Pandangan ini penting karena selama bertahun-tahun sektor pertambangan sering dipersepsikan sebagai sektor yang sangat bergantung pada nasib harga komoditas dunia. Ketika harga naik, keuntungan meningkat. Ketika harga turun, kinerja ikut melemah.
Fondasi Kuat
Namun pengalaman 2025 menunjukkan ketangguhan tidak selalu lahir dari keberuntungan pasar. Ketangguhan lahir dari kemampuan membangun fondasi yang kuat ketika keadaan sedang baik dan mempertahankannya ketika keadaan berubah.
Kisah itu terlihat pada sektor emas. Di tengah meningkatnya ketidakpastian global, emas kembali menjadi tempat berlindung bagi banyak orang.
PT Aneka Tambang Tbk. mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp7,92 triliun pada 2025, melonjak 106 persen dibandingkan Rp3,85 triliun pada tahun sebelumnya. Pendapatan perusahaan juga meningkat dari Rp69,19 triliun menjadi Rp84,64 triliun.
Angka-angka tersebut bukan sekadar catatan dalam laporan keuangan. Di baliknya terdapat cerita tentang bagaimana masyarakat di berbagai belahan dunia mencari rasa aman ketika ketidakpastian meningkat.
Penjualan emas ANTAM mencapai Rp66,47 triliun sepanjang 2025 atau meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Bisnis emas bahkan menyumbang sekitar 79 persen dari total penjualan perusahaan.
Cerita yang berbeda hadir dari sektor batu bara. Ketika banyak pihak menghadapi tekanan akibat penurunan harga global, PT Bukit Asam Tbk. menunjukkan bahwa daya tahan tidak selalu ditentukan oleh harga pasar.
Newcastle Index turun 22 persen secara tahunan, sementara Indonesia Coal Index atau ICI-3 melemah 16 persen. Namun perusahaan tetap mampu membukukan laba bersih Rp2,93 triliun dengan pendapatan Rp42,65 triliun.
Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kemampuan membaca pasar dan menjaga efisiensi. Volume penjualan meningkat enam persen dengan pasar domestik menyerap 54 persen produksi, sementara sisanya diekspor ke Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina.
Dalam dunia yang semakin tidak pasti, keberagaman pasar menjadi salah satu bentuk perlindungan yang paling berharga.
Di Papua, kisah tentang nilai tambah menemukan bentuk yang lebih nyata. PT Freeport Indonesia membukukan laba bersih sebesar 2,52 miliar dolar AS atau sekitar Rp42,07 triliun dengan pendapatan mencapai 8,62 miliar dolar AS atau setara Rp143,9 triliun.
Namun yang lebih penting dari angka tersebut adalah perubahan cara pandang terhadap sumber daya alam.
Kehadiran fasilitas smelter tembaga di kawasan JIIPE Gresik menunjukkan bahwa Indonesia semakin berani melangkah dari sekadar pengekspor bahan mentah menuju negara yang menciptakan nilai tambah dari kekayaan alamnya sendiri. Di sinilah hilirisasi menemukan maknanya yang paling nyata.
Hal yang sama juga terlihat pada PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Di tengah fluktuasi harga aluminium global, perusahaan mampu meningkatkan laba bersih sebesar 15 persen dengan pendapatan naik sekitar 10 persen menjadi 785,7 juta dolar AS.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa stabilitas operasional sering kali lebih menentukan dibandingkan hiruk-pikuk perubahan pasar jangka pendek.
Di sektor timah, PT Timah Tbk. mencatat laba bersih Rp1,31 triliun atau mencapai 119 persen dari target RKAP 2025.
Pendapatan perusahaan meningkat menjadi Rp11,55 triliun. Produksi bijih timah mencapai 18.635 ton, produksi logam timah sebesar 17.815 metrik ton, sementara penjualan logam timah mencapai 16.634 metrik ton.
Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk. membukukan pendapatan sebesar 990,19 juta dolar AS atau tumbuh 4,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut mencerminkan efisiensi yang terus dijaga di Sorowako, Sulawesi Selatan, sebuah kawasan yang selama puluhan tahun menjadi bagian penting dari perjalanan industri nikel nasional.
Manfaat Nyata
Di balik angka-angka tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar laba dan pendapatan. Untuk siapa sebenarnya seluruh kekayaan alam itu dikelola?
Jawabannya dapat ditemukan pada kontribusi yang mengalir kembali kepada negara melalui pajak, royalti, dan dividen.
Angka-angka yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan pada akhirnya menjadi bagian dari kemampuan negara membiayai pembangunan, memperkuat layanan publik, membangun infrastruktur, mendukung pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan memperluas perlindungan sosial.
Karena itu, keberhasilan pengelolaan sumber daya mineral tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa besar keuntungan yang diperoleh perusahaan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dari kekayaan yang tersimpan di perut bumi Indonesia.
Tahun 2025 mengajarkan bahwa ketahanan ekonomi bukanlah sesuatu yang lahir secara tiba-tiba. Ia dibangun melalui kerja panjang, keputusan strategis, kemampuan beradaptasi, dan keberanian untuk terus menciptakan nilai tambah.
Dunia mungkin akan terus berubah, harga komoditas mungkin akan terus berfluktuasi, dan ketidakpastian global mungkin tidak akan pernah benar-benar hilang.
Gejolak harga tidak bisa dihindari. Namun dampaknya dapat dikurangi ketika pengelolaan tambang tidak berhenti pada eksploitasi, melainkan bergerak menuju efisiensi, hilirisasi, pasar yang lebih beragam, dan kontribusi yang lebih nyata bagi masyarakat
Ini juga momentum yang baik untuk membuktikan bahwa kekuatan sejati sebuah negara tidak terletak pada apa yang dimilikinya, melainkan pada bagaimana mengelolanya untuk masa depan bersama.
Tahun 2025 mengajarkan bahwa ketahanan ekonomi bukanlah sesuatu yang lahir secara tiba-tiba, melainkan dibangun melalui kerja panjang, keputusan strategis, kemampuan beradaptasi, dan keberanian untuk terus menciptakan nilai tambah.
Copyright © ANTARA 2026
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Presiden... | Halaman Lengkap [999] url asal
#ekspor #prabowo-subianto #industri-tambang #komoditas #aturan-baru
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 05/06/26 13:49
v/241021/
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026.Salinan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (5/6/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Diketahui, pemerintah sudah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Khusus pelaksana ekspor tiga komoditas yaitu batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).
Berikut isi detil aturan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis:
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/ atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Penetapan Sumber Daya Alam Strategis
Pasal 2
(1) Pemerintah mengatur tata kelola Ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis.
(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batubara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy (paduan besi).
(4) Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Jenis Komoditas SDA Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Tata Kelola Ekspor
Pasal 3
(1) Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
(2) Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
3) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
(4) BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui: a. pengendalian Ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis; b. pengaturan pengangkutan dan asuransi Ekspor; dan/atau c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: a. investasi; b. divestasi; dan c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
(3) Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 6
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masingmasing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan Peralihan
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harrya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
b. Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
c. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dapat menetapkan batas waktu yang baru Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026.
d. Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau hunrf c, Ekspor Komoditas SDA Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku, dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor.
Ketentuan Penutup
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
A sign of Danantara Indonesia (Daya Anagata Nusantara Investment Management Agency), a sovereign wealth fund established by the Indonesian government, is displayed at the 11th Indonesia International
Isu utamanya bagaimana memastikan proses transisi kelembagaan berjalan stabil tanpa mengganggu investasi, penerimaan negara, hingga kepercayaan pasar global. [1,129] url asal
#danantara #ekspor-batu-bara #bumn #bumn-ekspor #ekspor #investasi #analisis #pt-dsi #dsi #pt-danantara-sumberdaya-indonesia #industri-tambang #jakarta-selatan #pemerintah #airlangga-hartarto
(CNN Indonesia - Ekonomi) 26/05/26 07:25
v/232068/
Pemerintah memutuskan untuk mengubah waktu pengalihan kendali penuh ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, nikel dan tembaga ke Danantara. Awalnya implementasi penuh direncanakan mulai 1 September 2026, lalu dimundurkan menjadi 1 Januari 2027.
Artinya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan beroperasi penuh sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis pada awal tahun depan.
"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Lalu, apakah Danantara benar-benar siap mengelola arus ekspor mineral bernilai ratusan miliar dolar tanpa memicu gejolak baru di industri tambang nasional?
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai mundurnya target implementasi menunjukkan pemerintah mulai menyadari pengambilalihan ekspor mineral tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurut Ronny isu utamanya bukan semata siapa yang menguasai ekspor, tetapi bagaimana memastikan proses transisi kelembagaan berjalan stabil tanpa mengganggu investasi, penerimaan negara, hingga kepercayaan pasar global.
[Gambas:Youtube]
"Dalam ekonomi politik sumber daya alam, persoalannya bukan hanya siapa yang mengendalikan ekspor, tetapi bagaimana memastikan transisi kelembagaan berjalan stabil tanpa menciptakan shock terhadap industri, investasi, penerimaan negara, maupun kepercayaan pasar," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/5).
Ia menyebut tambahan waktu menuju 2027 memang lebih realistis dibanding target sebelumnya. Namun, ia menilai waktunya masih tergolong ketat mengingat kompleksitas rantai pasok industri pertambangan Indonesia yang telah terhubung dengan kontrak global, smelter, pembiayaan internasional, trader dunia, hingga industri baterai kendaraan listrik.
Menurut dia, ketika negara ingin mengambil kendali lebih besar terhadap perdagangan mineral strategis, yang dibutuhkan bukan hanya aturan baru.
"Yang dibutuhkan bukan hanya regulasi baru, tetapi juga kesiapan institusi, sistem perdagangan, transparansi harga, mekanisme kontrak, kapasitas logistik, sampai governance yang dipercaya pasar," katanya.
Ronny mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dalam proses sosialisasi kebijakan. Sebab bagi pelaku usaha, ketidakpastian dinilai lebih berbahaya dibanding aturan yang ketat sekalipun.
Investor, kata dia, masih bisa menerima perubahan regulasi selama roadmap jelas, transisi terukur, dan aturan tidak berubah-ubah.
"Yang berbahaya adalah jika mekanismenya berubah-ubah, multitafsir, atau terkesan terlalu sentralistis tanpa kesiapan teknokratis," imbuh Ronny.
Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang konsultasi lebih luas dengan pelaku tambang, smelter, eksportir, perbankan, hingga pembeli internasional agar tidak muncul persepsi negara sedang membangun monopoli baru dalam perdagangan mineral.
Selain itu, Ronny menilai efisiensi dan keadilan juga menjadi isu penting. Sebab, apabila seluruh kendali ekspor dipusatkan terlalu cepat tanpa sistem digital, transparansi pricing, dan pengawasan independen, maka risiko ekonomi biaya tinggi justru bisa meningkat.
"Pasar akan khawatir muncul bottleneck baru, antrean izin, atau bahkan rente dalam proses perdagangan. Ini yang harus dihindari. Dalam konteks ekonomi politik, sentralisasi tanpa governance kuat sering kali menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang justru melemahkan daya saing industri nasional sendiri," terangnya.
Ronny menegaskan pengalihan seluruh ekspor SDA ke pemerintah sah-sah saja, namun memang harus dilakukan secara bertahap yang tak hanya dalam waktu berbulan-bulan tapi bertahun-tahun.
"Menurut saya, minimal dibutuhkan masa transisi 2-3 tahun dengan beberapa fase. Tahap awal bisa dimulai dari integrasi data ekspor, standardisasi kontrak, dan penguatan sistem monitoring digital. Setelah itu baru masuk ke penguatan fungsi trading dan koordinasi ekspor strategis. Sedangkan pengambilalihan penuh sebaiknya dilakukan setelah sistem governance, audit, pricing mechanism, dan kesiapan pasar benar-benar matang," kata dia.
Dalam proses pengalihan ini, Ronny melihat ada tiga tantangan terbesarnya. Pertama, menjaga kepercayaan investor global agar Indonesia tidak dianggap terlalu interventionist.
Kedua, memastikan Danantara benar-benar memiliki kapasitas profesional dan independensi bisnis yang kuat, bukan hanya menjadi instrumen birokrasi baru. Ketiga, menjaga keseimbangan antara nasionalisme ekonomi dan efisiensi pasar.
Menurutnya, jika penerapannya terlalu liberal maka negara berpotensi kehilangan kontrol. Sedangkan jika terlalu sentralistis tanpa kesiapan, Ronny menilai ekspor berpotensi terganggu, penerimaan negara bisa turun, dan industri hilir kehilangan momentum.
"Jadi menurut saya, keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak hanya dilihat dari seberapa cepat negara mengambil alih kendali ekspor, tetapi dari seberapa stabil Indonesia mampu membangun tata kelola mineral strategis yang transparan, kompetitif, dan dipercaya pasar global dalam jangka panjang," jelasnya.
Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet secara terbuka menyebut waktu menuju Januari 2027 belum cukup apabila pemerintah ingin menerapkan sistem operasional penuh secara maksimal.
Menurut dia, tantangan utamanya bukan tenggat waktu, melainkan kesiapan kelembagaan yang sangat kompleks.
"Membangun satu entitas yang mengelola transaksi ekspor komoditas strategis bukan hanya soal membuat aturan," kata Yusuf.
Ia menjelaskan sistem tersebut nantinya harus terintegrasi dengan Bea Cukai, perbankan, sistem pembayaran internasional, mekanisme letter of credit, logistik, hingga rekonsiliasi data lintas lembaga.
Belum lagi kebutuhan sumber daya manusia yang memahami perdagangan komoditas global, manajemen risiko harga, kontrak internasional, dan jaringan pembeli dari luar negeri.
"Hal seperti itu tidak realistis dibangun hanya dalam hitungan beberapa bulan," ujarnya.
Menurut Yusuf, hingga kini pemerintah bahkan belum menjelaskan secara rinci bentuk final kelembagaan Danantara. Padahal desain institusi akan menentukan tata kelola, akuntabilitas, hingga siapa yang nantinya menanggung risiko fiskal dan komersial.
"Jadi pemerintah belum bisa bicara implementasi penuh kalau desain institusinya sendiri belum final," imbuhnya.
Yusuf mengatakan sampai saat ini pelaku usaha masih mempertanyakan model bisnisnya secara detail. Misalnya bagaimana mekanisme penetapan harga beli dari produsen, berapa margin yang diambil entitas pengelola, siapa yang menanggung risiko fluktuasi harga dan kurs, sampai bagaimana kepastian pembayaran kepada eksportir dan produsen.
[Gambas:Photo CNN]
Ia juga menyoroti risiko munculnya monopsoni jika seluruh transaksi ekspor dipusatkan lewat satu pintu BUMN. Dalam kondisi tersebut, produsen praktis hanya memiliki satu pembeli utama sebelum barang dijual ke pasar global.
"Risiko model seperti ini sudah banyak terlihat di berbagai negara, mulai dari pembayaran yang lambat, harga beli yang terlalu ditentukan sepihak, sampai melemahnya posisi tawar produsen," katanya.
Karena itu, Yusuf menilai transparansi mekanisme harga dan perlindungan produsen harus dijelaskan sejak awal agar pasar tidak memandang kebijakan tersebut hanya sebagai instrumen kontrol negara.
"Saya juga tidak setuju apabila implementasinya dilakukan sekaligus atau big bang. Mengubah arsitektur transaksi ekspor nasional secara mendadak justru berbahaya, apalagi kondisi ekspor global saat ini sedang penuh tekanan akibat perlambatan ekonomi dunia dan tensi geopolitik," tuturnya.
Yusuf mendorong pemerintah terlebih dahulu memperkuat sistem pengawasan transaksi ekspor dan integrasi data lintas lembaga untuk menutup celah under invoicing tanpa langsung mengambil alih seluruh arus perdagangan.
"Baru setelah sistem itu stabil, dilakukan pilot project terbatas pada satu atau dua komoditas untuk menguji kesiapan sistem teknologi, integrasi dengan perbankan dan Bea Cukai, serta kapasitas SDM trading internasionalnya," katanya.
Ia menilai kalau pilot itu berhasil dan terbukti efisien, skalanya baru diperluas bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing komoditas, bukan semata berdasarkan target tanggal administratif.
Yusuf juga melihat pengalihan 100 persen ini realistisnya dilakukan dalam waktu dua sampai tiga tahun agar benar-benar matang pengimplementasiannya.
"Yang harus dikejar pemerintah bukan 1 Januari 2027 semata, melainkan kepastian bahwa institusinya memang siap sebelum dipaksa mengelola arus ekspor bernilai ratusan miliar dolar," pungkasnya.
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Wakil Ketua DPR Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai mendesak kewenangan penetapan WPR dan IPR dikembalikan ke pemprov, tidak lagi tersentralisasi di Jakarta. Wakil... | Halaman Lengkap [521] url asal
#sektor-pertambangan #pertambangan #industri-tambang #tambang-ilegal #papua-tengah
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/05/26 06:29
v/232028/
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai mendesak kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikembalikan ke pemerintah provinsi, tidak lagi tersentralisasi di Jakarta. Desakan ini untuk memberantas praktik mafia tambang yang dilakukan oknum warga negara asing yang selama ini bermain di wilayah Papua.John Gobai menegaskan penambang rakyat sejatinya merupakan profesi yang harus diakui negara, sama seperti petani dan nelayan. Apalagi aktivitas tambang rakyat ini sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, bahkan sebelum lahirnya berbagai perubahan regulasi pertambangan.
Ia lalu menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut estimasi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp300 triliun. Menurut Gobai, kerugian besar itu tidak lepas dari buruknya tata kelola perizinan pertambangan yang membuka ruang permainan mafia tambang.
“Yang menyedihkan itu ketika pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kegiatan apa pun, tetapi justru menjual izin tersebut. Itu terjadi di Nabire. Orangnya tidak ada di Nabire, tidak berkegiatan, tetapi izinnya dijual,” kata John Gobai usai menghdiri rapat dengar pendapat umum di Komisi XII DPR, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia juga mengungkap praktik penambangan rakyat di wilayah kontrak karya yang sudah berlangsung lama tanpa solusi hukum yang jelas. “Kalau dibilang ilegal, aktivitas itu terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Tapi kalau disebut legal, mereka tidak punya izin. Sampai hari ini belum pernah ada penyelesaian,” ujarnya.
Dia menilai situasi itu diperparah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tambang ilegal di lapangan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak maksimal menggunakan kewenangannya dalam mengusulkan wilayah pertambangan rakyat.
Menurut dia, sentralisasi kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat melalui UU No 3/2020 justru memperbesar ruang mafia tambang bermain di Papua. “Dalam situasi ini muncullah mafia-mafia tambang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cukup banyak ada di Papua Tengah. Bahkan beberapa waktu lalu Satgas PKH menangkap sejumlah warga negara asing yang bermain di sana,” tandasnya.
John Gobai menegaskan lambannya penetapan WPR menjadi penyebab utama maraknya tambang ilegal dan masuknya mafia tambang asing ke Papua. Ia juga menyoroti PP No 25/2023 yang mengatur penetapan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan setiap lima tahun.
Menurutnya, jeda lima tahun itu menjadi “ruang kosong” yang dimanfaatkan mafia tambang untuk mengeruk keuntungan ilegal sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Selama lima tahun itu mafia tambang bermain. Negara rugi besar. Karena itu PP No 25 Tahun 2023 harus segera direvisi,” tegasnya.
Lebh lanjut, John Gobai turut mendesak pencabutan IUP-IUP yang tidak aktif dan mengalihkannya menjadi wilayah pertambangan rakyat. Ia menilai selama ini izin pertambangan lebih banyak dinikmati pengusaha dari Jakarta maupun asing dibanding masyarakat asli Papua. Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan direktorat khusus pertambangan rakyat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hal ini untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap penambang rakyat.
DPR Papua Tengah sendiri telah menerbitkan Perda No 6/2026 tentang pertambangan rakyat sebagai bentuk keseriusan melindungi hak masyarakat adat dalam pengelolaan tambang. Karena itu, ia meminta Komisi XII DPR RI memperjuangkan regulasi yang memberikan kewenangan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi agar daerah tidak terus bergantung kepada keputusan pemerintah pusat di Jakarta.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses... | Halaman Lengkap [289] url asal
#kejagung #tersangka #dugaan-korupsi #industri-tambang #aparatur-sipil-negara
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 23/05/26 08:07
v/229706/
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025. Salah satu yang menjadi tersangka yakni ASN Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5/2026), satu hari setelah Beneficial Owner PT QSS Sudianto ditetapkan tersangka.
"Tim Penyidik menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (22/5/2026).
Salah satu yang ditetapkan tersangka di antaranya Analis Pertambangan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial HSFD. Sementara, tiga orang lainnya merupakan Komisaris, Direktur, dan Konsultan Perizinan.
Adapun 4 tersangka yakni:
1. Komisaris PT QSS berinisial YA
2. Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA
3. Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial HSFD
4. Direktur PT QSS berinisial AP.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan 12 saksi," kata Anang.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025.
Satu tersangka itu yakni Sudianto (SDT) yang merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan Kejagung.
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Langkah legalisasi tambang rakyat merupakan bagian penting dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang kecil. Langkah legalisasi tambang... | Halaman Lengkap [364] url asal
#industri-tambang #pengelolaan-tambang
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 20/05/26 16:55
v/226645/
JAKARTA - Langkah legalisasi tambang rakyat merupakan bagian penting dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang kecil. Langkah itu juga penting untuk menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara dan lingkungan.Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Lingkungan Hidup Majelis Nasional-Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN- KAHMI ) Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah dalam Dialog Nasional MN KAHMI 2022-2027 bertema "Tambang Rakyat dan Permasalahan Lingkungan Hidup" di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Negara harus memberikan ruang legal yang jelas agar masyarakat memperoleh perlindungan, akses pembinaan, sekaligus tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Juga agar penambangan ilegal bisa ditanggulangi," ujarnya.
Gus Falah juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin atau tambang ilegal . Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal diperkirakan mencapai minimal Rp300 triliun setiap tahun.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut kebocoran ekonomi nasional, maka legalisasi ini menjadi penting," kata Gus Falah.
Menurut Gus Falah, forum dialog nasional yang digelar MN KAHMI ini menjadi momentum penting untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan, legal, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
"Dialog ini penting sebagai ruang bersama untuk merumuskan arah kebijakan pertambangan rakyat yang tidak hanya berpihak pada kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Negara harus hadir memastikan tambang rakyat tidak berjalan dalam ruang ilegalitas dan perusakan alam."
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Presidium (Korpres) MN KAHMI Abdullah Puteh menyatakan tambang rakyat adalah realitas sosial-ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Di banyak daerah, aktivitas pertambangan rakyat menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
Di sisi lain, berbagai persoalan yang menyertainya seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air, deforestasi, konflik lahan, keselamatan kerja yang minim, hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri pun tak bisa diabaikan.
"Maka tambang rakyat harus ditata, bukan sekadar ditertibkan. Dilegalkan melalui tata kelola yang baik, bukan dibiarkan tumbuh dalam wilayah abu-abu hukum yang membuka ruang eksploitasi," ujarnya.
Dialog Nasional itu juga dihadiri para pembicara seperti Habe Hanafi (Pelaku Usaha), Ahmad Syauqi (Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM), Victor Uly Silitonga (Direktur Utama PT MTLB), dan Prof Dr Supriatna (Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan UI).
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
Tiga pejabat pemerintahan Prabowo Subianto kompak merespons lebih lanjut terkait isu pembentukan badan khusus yang menangani ekspor produk asal Indonesia. Tiga... | Halaman Lengkap [280] url asal
#rosan-perkasa-roeslani #ekspor #industri-tambang #badan #pertambangan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 19/05/26 23:18
v/225573/
JAKARTA - Tiga pejabat pemerintahan Prabowo Subianto kompak enggan merespons lebih lanjut terkait isu pembentukan badan khusus yang menangani ekspor produk asal Indonesia. Adapun isu mengenai pembentukan badan ekspor ini telah menjadi perbincangan di berbagai kalangan, mulai dari asosiasi pelaku usaha, eksportir, hingga para ekonom senior.Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani hanya mengonfirmasi soal isu pembentukan badan ekspor nasional tersebut menjadi mandat Prabowo untuk menyampikannya. Tapi dia tidak menafikan isu tersebut, termasuk Danantara yang dikabarkan bakal men-supervisi institusi terkait.
"Tunggu besok saja," singkat kata Rosan saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Selasa (19/5/2026).
Pahlawan Ekspor Baru Indonesia Bukan Lagi Tambang, Ini Buktinya
Seturut itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia juga berkata senada. Bendahara negara maupun Bahlil yang membawahi banyak komoditas mineral kritis, enggan berspekulasi.
"Tunggu presiden besok," serupa kata Bahlil dan Purbaya setelah melangsungkan pertemuan di Kantor ESDM.
Adapun Presiden Prabowo dijadwalkan akan menyampaikan pidato resmi di hadapan DPR RI dalam rangka penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan draf informasi yang beredar di publik, pemerintah kabarnya sedang mempertimbangkan secara serius pembentukan sebuah badan ekspor terpusat.
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
Lembaga ini diproyeksikan bakal berfungsi sebagai perantara (intermediary) khusus untuk mengelola pengiriman komoditas-komoditas strategis asal Indonesia ke pasar internasional.
Dalam skema operasionalnya, badan khusus ini akan bertindak sebagai pembeli tunggal domestik. Artinya, para eksportir lokal harus menjual produk atau komoditas mereka terlebih dahulu kepada badan tersebut, sebelum akhirnya lembaga terpusat ini yang menyalurkan dan menjualnya langsung kepada para pembeli global (global buyers).
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
KKP menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara mutlak selama memenuhi ketentuan ketat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.... | Halaman Lengkap [389] url asal
#kkp #industri-tambang #pertambangan #pulaupulau-kecil #izin-usaha
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 15/05/26 17:14
v/221976/
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara mutlak selama memenuhi ketentuan ketat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah menilai diskursus mengenai tambang di pulau kecil perlu ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan aspek regulasi, tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan."Sebetulnya pernyataan 'tidak boleh' itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan," ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, baru-baru ini
Kartika menjelaskan pendekatan hukum nasional tidak mengedepankan pelarangan absolut terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil. Menurut dia, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk pertambangan, harus tunduk pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan, serta berbagai persyaratan teknis lainnya.
Ia menegaskan izin pertambangan hanya dapat diberikan apabila telah sesuai dengan tata ruang dan memenuhi pertimbangan keberlanjutan lingkungan maupun kepentingan ekonomi nasional.
"Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensial produksi mineral kita, atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan," ujarnya.
KKP menilai pengelolaan sumber daya alam di pulau kecil harus dilakukan secara terbatas dan bertanggung jawab. Pembatasan tersebut mencakup luasan area tambang, metode penambangan, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang guna menjaga keseimbangan ekologis serta kepentingan masyarakat setempat.
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi justru mengakui potensi ekonomi pulau kecil sebagai bagian dari pengembangan nasional dengan syarat pengelolaan dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan.
Ferdi menambahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral di pulau kecil maksimal 10 persen dari total kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Ketentuan tersebut dinilai menjadi instrumen penting agar aktivitas pertambangan tidak melampaui daya dukung lingkungan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Nyoman Nurjaya menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus dipahami secara utuh. Menurut dia, aktivitas pertambangan dimungkinkan sepanjang seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian pulau kecil tetap dipatuhi.
Bahlil Pastikan Kenaikan Royalti Tambang Belum Akan Diterapkan Juni 2026
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan, wacana pengenaan royalti tambahan untuk sektor tambang batal diterapkan di bulan Juni 2026, mendatang. Menteri Energi... | Halaman Lengkap [422] url asal
#industri-tambang #eksploitasi-tambang #bahlil-lahadalia #pertambangan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 11/05/26 15:14
v/217857/
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan, wacana pengenaan royalti tambahan untuk sektor tambang batal diterapkan di bulan Juni 2026, mendatang. Hal tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari para pelaku usaha.Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali sebelum menerapkan skema tersebut. Sebab hingga saat ini memang belum ada keputusan pasti untuk penerapan royalti tambahan maupun pengenaan bea keluar di sektor tambang.
Bahlil mengaku pihaknya masih mencari formulasi yang pas untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor pertambangan, sambil memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya tidak memberatkan dunia usaha maupun memperburuk iklim investasi di sektor pertambangan.
IHSG Diprediksi Bergerak Mixed Tertekan Rebalancing MSCI dan Royalti Tambang
"Mungkin masih kita pikirkan lagi (penerapan royalti tambang Juni). Andaikan pun itu (diterapkan), harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan uji publik terhadap materi aturan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.
Uji publik tersebut berkaitan dengan rencana perubahan tarif royalti tambang untuk beberapa komoditas seperti, nikel, timah, emas, dan perak. Target awal dari penerapan wacana tersebut di Bulan Juni, apabila mendapatkan respon positif dari dunia usaha.
"Itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP," kata Bahlil.
Buru Pajak Tambang, DJP Dorong Integrasi Minerba One dengan Coretax
Oleh sebab itu, Bahlil memastikan penerapan royalti tambahan tambang dan pengenaan bea keluar akan di pending sementara sambil mencari formula yang tepat dan saling menguntungkan antara penerimaan negara dan dunia usaha.
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," lanjutnya.
Sekedar informasi tambahan, belakangan isu terkait tambahan pengenaan royalti tambang maupun bea keluar mendapatkan respons yang kurang bagus di pasar.
Mengutip data PT Bursa Efek Indonesia, sektor pertambangan yang masuk dalam kelompok basic material dan sektor energi terkoreksi masing-masing 5,58% dan 5,72% dalam sepekan, 4-8 Mei 2026. Sementara pada perdagangan hari ini (11/5), kembali mengalami koreksi masing-masing 1,22 persen dan 2,51%.
Beban Industri Tambang Bertambah, Kepastian Investasi Jadi Sorotan
IMA meminta kestabilan kewajiban keuangan agar investasi tambang tetap terjaga di tengah perubahan aturan. [443] url asal
#jakarta #ima #industri-tambang #industri-pertambangan-minerba
(Kompas.com - Money) 09/05/26 09:00
v/216279/
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Mining Association (API-IMA) menyoroti pentingnya kestabilan kewajiban keuangan di sektor pertambangan minerba di tengah berbagai penyesuaian kebijakan yang dihadapi industri. Menurut IMA, kepastian kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan operasional perusahaan tambang nasional.
Industri pertambangan minerba dinilai memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas), baik dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinannya.
“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2026).
Sari menjelaskan, industri pertambangan minerba memiliki tingkat kompleksitas tinggi dengan karakteristik yang berbeda-beda pada setiap komoditasnya. Karena itu, pendekatan kebijakan fiskal dan mekanisme penerimaan negara di sektor minerba dinilai tidak dapat disamakan dengan sektor migas.
Skema Migas Dinilai Sulit Diterapkan
IMA menilai penerapan skema bagi hasil seperti production sharing contract (PSC) yang digunakan di sektor migas akan menghadapi tantangan signifikan apabila diterapkan pada sektor pertambangan minerba.
Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan fundamental dalam siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasional antara sektor minerba dan migas.
Di sisi lain, IMA menekankan bahwa stabilitas kebijakan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan operasional industri pertambangan nasional.
“Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik,” kata Sari.
“Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” tambahnya.
IMA Soroti Kepastian Kebijakan
Menurut IMA, kepastian dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia, terutama di tengah dinamika global.
Selain itu, kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung hilirisasi dan transisi energi nasional juga dinilai memerlukan dukungan kebijakan yang stabil.
Sebagai informasi, Indonesian Mining Association (API-IMA) berdiri pada 29 Mei 1975 dan merupakan organisasi non-pemerintah, non-politik, serta non-profit.
IMA memiliki lebih dari 90 perusahaan anggota yang terdiri dari company member dan associate member. Company member merupakan perusahaan di bidang eksplorasi dan produksi pertambangan, sedangkan associate member merupakan perusahaan pendukung kegiatan pertambangan.
IMA menyebut para anggotanya berkontribusi sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tambang batu bara dan 80 persen terhadap PDB tambang mineral. Selain itu, anggota IMA disebut berkomitmen menjalankan Good Mining Practices serta mengedepankan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam praktik bisnisnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Industri Tambang Temui Sejumlah Tantangan: Risiko Geopolitik dan Pemangkasan Produksi
Sebab, peningkatan produksi mineral dan batu bara diyakini akan meningkatkan kekuatan ekonomi Indonesia dalam krisis global. [986] url asal
#industri-tambang #batu-bara #konflik-timur-tengah #rkab-batu-bara #produksi-batu-bara
(IDX-Channel - Economics) 11/04/26 15:30
v/188476/
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama komunitas pertambangan mengakui industri pertambangan nasional saat ini sedang menghadapi dua tantangan utama, yakni risiko geopolitik akibat perang dan juga regulasi. Maka itu, perlu ada kebijakan soal relaksasi produksi tambang agar bisa menghadapi masalah yang ada.
Sebab, peningkatan produksi mineral dan batu bara diyakini akan meningkatkan kekuatan ekonomi Indonesia dalam krisis global.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, kondisi global saat ini bergerak tidak stabil dan sulit diprediksi.
“Kita tahu bahwa saat ini kita berada di dunia yang ritmenya itu sudah kita tidak ketahui dan enggak jelas lagi. Yang jelas tidak stabil,” katanya, dalam diskusi di Jakarta, ditulis Sabtu (11/4/2026).
Siti mengungkapkan, sektor minerba kini berada dalam pusaran dinamika global yang sangat menantang, termasuk keterbatasan bahan baku pendukung dan kebutuhan energi. “Kita berada pada kondisi di mana critical mineral menjadi sangat important, semua saling berebut,” ujar Rita.
Dia menambahkan, gangguan rantai pasok global menunjukkan bahwa kepemilikan sumber daya saja tidak cukup tanpa dukungan komponen lain. Meski demikian, Indonesia dinilai masih berada pada posisi strategis karena kekayaan sumber daya alam.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan ketahanan energi dan hilirisasi. “Kalau kita tidak punya sumber daya energi, ketahanan energi kita berarti rapuh sekali. Kita akan sangat tergantung pada negara lain,” kata dia.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah pengendalian produksi melalui kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Pemerintah melakukan penyesuaian produksi, bukan pembatasan, tetapi lebih ke arah pengendalian,” kata Rita.
Menurut dia, pendekatan yang digunakan saat ini adalah value over volume. Evaluasi menunjukkan peningkatan volume produksi tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan negara. “Volume ketika kita memproduksi banyak itu tidak berbanding lurus dengan pendapatan negara yang bisa kita hasilkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, produksi berlebih justru berpotensi menimbulkan oversupply yang menekan harga komoditas. Inilah yang kemudian pemerintah mengubah skema RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan guna mengendalikan pasokan secara lebih terukur. Selain itu, kewajiban domestic market obligation (DMO) tetap menjadi prioritas sebelum ekspor dilakukan.
“Untuk domestic market obligation, kita semua harus taat. Kita harus penuhi dengan jalan itu kita bisa bertahan,” kata Rita.
Sementara itu, Wakil Ketua IMA Bidang Komunikasi yang juga Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Bernandus Irmanto mengungkapkan, risiko merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha. Salah satu tantangan utama dalam industri nikel misalnya adalah pasokan bahan baku penunjang, khususnya sulfur yang dibutuhkan dalam proses High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan asam sulfat.
“Masalahnya kalau pun punya uang untuk membeli, tapi kalau barangnya tidak ada, bagaimana?” ujar Bernadus.
Menurut Bernadus, kondisi tersebut mendorong pelaku industri untuk melakukan diversifikasi sumber bahan baku, termasuk memanfaatkan alternatif seperti pirit maupun limbah industri berupa phosphogypsum.
Selain itu, kata Bernadus, industri nikel juga menghadapi tantangan dalam aspek keberlanjutan, terutama tingginya ketergantungan pada bahan bakar minyak seperti Marine Fuel Oil (MFO) dan diesel. Untuk mengatasi hal tersebut, Vale misalnya mulai mengkaji penggunaan teknologi ramah lingkungan, termasuk elektrifikasi kendaraan tambang. Namun implementasinya masih menghadapi kendala produktivitas.
Di sisi lain, Bernadus menilai hilirisasi tetap menjadi arah utama industri. Namun hilirisasi membutuhkan dukungan investasi dan teknologi yang sebagian besar masih berasal dari luar negeri, khususnya China. Ketergantungan pada teknologi asing tersebut dinilai turut menambah kompleksitas risiko geopolitik dalam pengembangan industri nikel nasional.
Bernadus mengingatkan pentingnya kepastian pasokan nikel bagi investor, terutama untuk proyek yang masih dalam tahap pembangunan. Sebab proyek tersebut akan mulai beroperasi di kuartal III-2026 dan memerlukan pasokan yang pasti. “Kami berharap bisa terpenuhi sesuai kapasitas, saat ini baru diberikan kuota 30 persen,” ujar dia.
Selain itu, kenaikan harga nikel berpotensi berdampak terhadap daya saing industri baterai berbasis nikel di tengah persaingan dengan teknologi alternatif seperti Lithium Iron Phosphate (LFP). “Kalau kita mengendalikan supply, kan harapannya demand tetap, sehingga harga naik. Tapi begitu supply kita kendalikan, demand turun, harga juga tidak akan baik,” katanya.
Bernadus menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan nilai komoditas dan keberlanjutan permintaan agar nikel tetap relevan sebagai motor transisi energi. “Jangan sampai kita berharap naik, tapi malah membunuh mimpi bahwa nikel itu akan jadi motor besar penggerak transisi energi,” kata Bernadus.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Priyadi Sutarso mengatakan, pengendalian atau pemangkasan produksi jika dilakukan mendadak tentu akan berdampak besar pada industri, sehingga perlu dipikirkan bersama-sama.
“Multiplier effect-nya besar sekali. Tidak hanya sekadar hitung-hitungan penerimaan negara melalui PNBP saja,” ujar Priyadi.
Multiplayer effect dari pemangkasan produksi, antara lain tenaga kerja. Bahkan, sudah ada rencana lay off tenaga kerja, khususnya dari perusahaan kontraktor tambang seiring rencana pemangkasan produksi dalam RKAB yang akan diputuskan pemerintah.
“Pada umumnya kan industri batu bara ini menggunakan kontraktor jasa kontraktor. Ini sharing risiko,” kata Priyadi.
Priyadi mengungkapkan jika pada era 90-an industri batu bara tidak banyak dilirik dan kebanyakan di daerah remote, saat ini kondisi berbeda. Akses ke tambang semakin terbuka dengan dibangunnya airport.
“Ini salah satu peran industri pertambangan, membuka keisolasian suatu daerah. Ini supaya juga menjadi kajian secara integratif dalam pengambilan keputusan, terutama tidak mendadak mengambil keputusan seperti terkait RKAB,” kata dia.
Dia mencontohkan keputusan terkait ekspor batu bara. Jika sebelumnya ada larangan ekspor dan lebih memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, namun karena harga yang melonjak, keputusan berubah dan keran ekspor batu bara kembali dibuka.
Pada tahun ini ada perang, sehingga harga batu bara juga naik. Hanya saja problem-nya, minyak susah. Tentu hal ini berdampak pada operasi di tambang, terutama ekskavator yang sebagian besar masih menggunakan solar.
“Kalau dump truknya, mungkin sudah banyak yang menggunakan EV. Dan ada beberapa produk yang bisa cepat mengadakan EV ini,” katanya.
Selain itu, perusahaan tambang yang membangun PLTU, sehingga produksi batu baranya bisa digunakan untuk kepentingan sendiri. Kayaknya itu bisa menjadi PR kita supaya menjadi pelajaran bagi kita semua, dampak yang ditimbulkan apabila ada lagi keputusan-keputusan yang mendadak.
“Karena itu, tadi yang mungkin belum dihitung adalah multiplier effect-nya di daerah. Saya khawatirnya terjadi ketidakstabilan. Karena banyak daerah tambang yang tinggi PAD-nya tergantung dari batu bara,” ujar dia.
(Dhera Arizona)
Bukit Asam bidik produksi dan penjualan 49,5 juta ton pada 2026
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menargetkan volume produksi dan penjualan sebesar 49,5 juta ton pada 2026 setelah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perseroan ... [368] url asal
#pt-bukit-asam #ptba #batu-bara #harga-batu-bara #industri-tambang
Jakarta (ANTARA) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menargetkan volume produksi dan penjualan sebesar 49,5 juta ton pada 2026 setelah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perseroan disetujui tanpa pemotongan volume.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan perseroan menyambut positif persetujuan RKAB tersebut sebagai dasar untuk menjaga kinerja tahun berjalan.
“Per tanggal 6 Maret kemarin, RKAB perseroan telah disetujui tanpa adanya pengurangan volume yang kami usulkan,” kata Arsal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan target produksi dan penjualan 2026 berada di kisaran hampir 50 juta ton dan diharapkan dapat menyentuh angka 50 juta ton.
Menurut dia, perseroan tetap optimistis memasuki 2026, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan praktik pertambangan yang baik.
“Perseroan menargetkan volume produksi dan penjualan ini sekitar hampir 50 juta, atau 49,5 juta, tapi kami harapkan nanti bisa mencapai 50 juta,” ujarnya.
Arsal mengatakan harga batu bara pada 2026 menunjukkan tren meningkat sejak awal tahun, meskipun volatilitas tetap perlu diwaspadai.
Ia menyebut indeks batu bara Indonesia (ICI) 1 saat ini mendekati 140, sementara ICI 3 berada di kisaran 73, yang memberikan ruang perbaikan harga jual.
Namun, menurut dia, kenaikan harga batu bara juga disertai dengan kenaikan biaya produksi, terutama dari bahan bakar.
Arsal menambahkan implementasi program biodiesel B40 dan rencana peningkatan ke B50 diperkirakan menambah beban biaya sekitar 2 dolar AS per ton.
“Nah untuk mengatasi itu semua, di samping tadi ada kenaikan harga, kawan-kawan ini yang dari operasional sama dari keuangan mereka tetap harus melakukan efisiensi, ini menjadi kunci,” tuturnya.
Ia menegaskan strategi utama perusahaan pada 2026 tetap bertumpu pada efisiensi, pengelolaan biaya yang disiplin, serta penambangan yang selektif untuk menjaga daya saing.
Di sisi infrastruktur, PTBA juga berharap proyek angkutan batu bara relasi Tanjung Enim-Kramasan dapat mulai beroperasi secara bertahap sekitar pertengahan tahun ini.
Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk PTBA Turino Yulianto mengatakan proyek tersebut memiliki target kapasitas angkutan hingga 20 juta ton per tahun.
“Kan bertahap, nggak langsung. Itu kan target kapasitas 20 juta ton. Tapi tahun ini berapa dulu, tahun depan berapa, ada tahapannya,” ucap Turino.
Ia menambahkan perusahaan tetap melihat peluang peningkatan produksi secara bertahap ke depan, sejalan dengan dukungan infrastruktur dan kondisi harga batu bara.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56