Bisnis.com, JAKARTA - Proses seleksi petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi dimulai dengan pembukaan pendaftaran seleksi. Presiden juga telah membentuk panitia seleksi (pansel) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 16/P Tahun 2026 pada 9 Februari tahun ini.
Proses pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," demikian dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Pansel Calon ADK OJK.
Jabatan yang akan diisi yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Para calon petinggi regulator bidang jasa keuangan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Adapun, proses seleksi tersebut dilaksanakan usai tiga petinggi OJK telah mengundurkan diri dari posisinya. Ketiganya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara serta Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Mundurnya tiga pimpinan OJK itu terjadi di tengah kondisi pasar saham Indonesia yang jeblok. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol dan memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Anjloknya IHSG seiring dengan rilisnya laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia.
Buka Pintu bagi Kalangan Politisi
Panitia seleksi alias pansel Dewan Komisioner OJK membuka pintu bagi para bekas politisi untuk duduk sebagai elite regulator pasar keuangan tersebut. Keputusan itu muncul di tengah isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun masuk dalam bursa calon ketua dewan komisioner OJK.
Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono menyampaikan bahwa terdapat proses panjang pencalonan anggota DK OJK dari tahap pendaftaran sampai dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Nantinya, mereka yang terpilih harus mengundurkan diri dari parpol sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.
"Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK [Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan], wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," terang Arief pada konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (11/2/2026).
Dengan demikian, politisi parpol yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi tersebut masih diperbolehkan. Arief menegaskan kewajiban untuk mengundurkan diri berada pada tahap sebelum ditetapkan sebagai komisioner.
"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib enggak boleh parpol ya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK," terang pria yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu.
Sebenarnya, syarat calon anggota DK OJK bukan pengurus/anggota parpol baru diatur dalam UU OJK versi yang telah direvisi oleh Omnibus Law sektor keuangan tersebut. Sebelumnya, pada UU No.21/2011 tentang OJK, aturan mengenai pengurus/anggota parpol belum tercantum.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun enggan berkomentar ihwal namanya yang digadang-gadang masuk ke bursa pencalonan DK OJK.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan ketua umum partainya, Bahlil Lahadalia, hanya memberikan tugasnya untuk mengisi jabatan Ketua Komisi Keuangan DPR.
"Tugas dari partai saya, dari ketua umum partai saya, Pak Bahlil, saya sebagai Ketua Komisi XI. Belum ada perintah selain perintah itu dan saya tidak mau berandai-andai," ujarnya.
Standar Pemimpin OJK
Sebelumnya, Pengamat Perbankan Moch Amin Nurdin menyampaikan ada sejumlah aspek krusial yang perlu menjadi perhatian pansel dalam memilih pejabat definitif OJK, khususnya Ketua Dewan Komisioner OJK. Pertama, integritas dan independensi harus menjadi fondasi utama.
“Ketua OJK harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan, tidak terafiliasi dengan kepentingan politik maupun kelompok usaha tertentu, serta memiliki rekam jejak yang bersih dan kredibel,” kata Amin kepada Bisnis, Kamis (5/2/2026).
Kapasitas kepemimpinan dan pengalaman teknokratis di sektor jasa keuangan juga menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan. Amin mengatakan, tantangan industri kian kompleks ke depannya sehingga dibutuhkan figur yang memahami kebijakan makroprudensial sekaligus dinamika mikro industri.
Kedua, kemampuan menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar sangat dibutuhkan. Amin menuturkan, Ketua OJK harus mampu menjadi jangkar stabilitas (confidence anchor), baik melalui komunikasi kebijakan yang jelas, konsisten, maupun responsif terhadap risiko.
Terakhir yakni visi jangka menengah-panjang kandidat, khususnya terkait penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, serta kesiapan sektor jasa keuangan nasional menghadapi tekanan global dan transformasi digital.
Pengamat menyebut pemilihan Ketua OJK harus mempertimbangkan integritas, independensi, dan rekam jejak yang bersih, serta bebas dari konflik kepentingan. [392] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) definitif. Lantas aspek apa saja yang perlu diperhatikan dalam memilih pimpinan OJK?
Pengamat Perbankan Moch Amin Nurdin menyampaikan ada sejumlah aspek krusial yang perlu menjadi perhatian pansel dalam memilih pejabat definitif OJK, khususnya Ketua Dewan Komisioner OJK. Pertama, integritas dan independensi harus menjadi fondasi utama.
“Ketua OJK harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan, tidak terafiliasi dengan kepentingan politik maupun kelompok usaha tertentu, serta memiliki rekam jejak yang bersih dan kredibel,” kata Amin kepada Bisnis, Kamis (5/2/2026).
Kapasitas kepemimpinan dan pengalaman teknokratis di sektor jasa keuangan juga menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan. Amin mengatakan, tantangan industri kian kompleks ke depannya sehingga dibutuhkan figur yang memahami kebijakan makroprudensial sekaligus dinamika mikro industri.
Tidak berhenti disitu, kemampuan menjaga kepercayaan publik dan pelaku pasar sangat dibutuhkan. Amin menuturkan, Ketua OJK harus mampu menjadi jangkar stabilitas (confidence anchor), baik melalui komunikasi kebijakan yang jelas, konsisten, maupun responsif terhadap risiko.
Terakhir yakni visi jangka menengah-panjang kandidat, khususnya terkait penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, serta kesiapan sektor jasa keuangan nasional menghadapi tekanan global dan transformasi digital.
Sementara itu, Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip memandang pimpinan yang dipilih harus mampu menghadirkan kepercayaan ketika terpilih. Menurutnya, poin ini merupakan hal yang paling penting.
“Kita tidak banyak waktu memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar keuangan kita, khususnya di pasar modal,” ujar Sunarsip dalam keterangannya.
Selain itu, dia menilai pemimpin OJK ke depan harus memiliki komitmen yang kuat dalam memperbaiki tata kelola industri keuangan, termasuk perbankan.
Sunarsip menuturkan, sektor perbankan Indonesia saat ini membutuhkan langkah strategis untuk mendorong percepatan peran intermediasi perbankan, termasuk meningkatkan kualitas peran intermediasinya tersebut.
Perlakuan serupa juga perlu dilakukan pada industri keuangan lainnya, asuransi, perusahaan pembiayaan, fintech, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.
Kriteria lainnya, yakni memiliki sasaran yang selaras dengan sasaran yang ditetapkan pemerintah. Meski sebagai lembaga independen, menurutnya peran OJK tetap harus sinergi dan selaras dengan berbagai sasaran pembangunan ekonomi pemerintah.
Selain pimpinan yang mampu mewujudkan trust building secara seketika dan kompeten, Sunarsip menyoroti pentingnya sosok pemimpin yang dapat menyatu, baik secara visi dan aksi dengan program-program ekonomi pemerintah dan selaras dengan otoritas keuangan lainnya.
“Karena sudah pasti bahwa untuk menyelaraskan dengan program-program pemerintah dan sekaligus membangun industri yang sehat dan kuat, OJK perlu melakukan debottlenecking regulasi di sektor keuangan,” pungkasnya.
DPR pastikan pengganti pimpinan OJK dan BEI bukan dari Danantara atau BUMN, demi menjaga independensi dan kredibilitas pasar keuangan Indonesia. [352] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memastikan pengganti pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan diisi oleh pihak yang berasal dari Danantara, Badan Pengaturan (BP) BUMN, direksi perusahaan BUMN, maupun pihak lain yang berafiliasi dengan institusi tersebut.
"Seluruh posisi yang saat ini kosong atau ditinggalkan, baik di OJK maupun di BEI, akan diisi oleh putra-putri yang kompeten dan terbaik di bidang tersebut,” kata Hekal dalam keterangan resmi dilansir dari Antara, Sabtu (31/1/2026).
Hekal menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif guna memastikan independensi OJK dan BEI tetap terjaga, sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar keuangan Indonesia di mata investor domestik maupun global.
Selain itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku pasar, hingga masyarakat umum, untuk tidak terjebak pada spekulasi yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.
"Saya minta semua pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembenahan dan penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional secara berkelanjutan," jelasnya.
Pada Sabtu (31/1), Anggota Dewan Komisioner OJK telah mengadakan Rapat Dewan Komisioner yang menyepakati penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK serta Hasan Fawzi sebagai Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.
Penunjukan tersebut menyusul mundurnya Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK; Mirza Adityaswara dari jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK; Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif PMDK; serta I.B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).
Adapun di OJK, baik Friderica maupun Hasan, tetap memegang amanah pada bidangnya seperti semula, yakni masing-masing Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Pengunduran diri empat petinggi OJK diumumkan secara beruntun pada Jumat malam (30/1). Sedangkan mundurnya Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama BEI diumumkan pada Jumat pagi (30/1).
BEI sendiri akan mengumumkan Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama (Dirut) sebelum jam pembukaan perdagangan Bursa pada Senin (2/2).
OJK akan dibiayai APBN mulai 2025, menimbulkan pertanyaan apakah ini akan mengurangi pungutan industri keuangan. Evaluasi berkala dan desain jelas diperlukan. [67] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan masuk sebagai sumber pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hal itu memunculkan pertanyaan baru di kalangan pelaku industri jasa keuangan.
Di tengah pungutan yang selama ini dibebankan kepada bank, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya, pelaku usaha menanti kejelasan apakah dukungan dana negara tersebut akan diikuti penyesuaian besaran pungutan atau justru membuat beban industri tetap berjalan seperti biasa.
Pemerintah izinkan OJK ajukan dana dari APBN tanpa mengurangi independensinya, meski tetap menarik iuran industri. Kebijakan ini diatur dalam PP No.41/2024. [62] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan ruang bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.41/2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan bahwa perubahan konsep penganggaran OJK itu dilaksanakan sesuai Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, tanpa mengurangi independensi OJK.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56