Pemerintah Indonesia beradaptasi dengan media baru untuk menjaga demokrasi, namun ada kekhawatiran kooptasi ruang publik digital. Pertemuan Bakom dan INMF memicu perdebatan tentang peran media baru da [1,103] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Perubahan lanskap media dalam satu dekade terakhir berlangsung jauh lebih cepat dibanding kemampuan banyak negara menyesuaikan regulasi, komunikasi publik, maupun strategi penyebaran informasi pemerintah.
Di Indonesia, transformasi tersebut memasuki fase baru ketika pemerintah mulai membuka komunikasi dengan kelompok yang dikenal sebagai new media, homeless media, kreator konten, hingga podcaster.
Pertemuan antara Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) dan Indonesia New Media Forum (INMF) pada Mei 2026 pun memicu perdebatan.
Sebagian pihak menilai langkah itu sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap perubahan ekosistem komunikasi digital. Namun sebagian lainnya memandangnya sebagai sinyal yang perlu diawasi agar tidak berkembang menjadi upaya kooptasi terhadap ruang publik digital.
Perdebatan tersebut muncul seiring bergesernya pola konsumsi informasi masyarakat. Selain televisi, surat kabar, dan radio, publik kini semakin banyak mengakses informasi melalui podcast, kanal YouTube independen, media sosial, hingga kreator konten tanpa institusi pers formal.
Indonesia sendiri termasuk negara dengan tingkat penetrasi media sosial tinggi. Laporan We Are Social dan Meltwater 2025 mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia telah melampaui 220 juta orang dengan rata-rata penggunaan lebih dari tujuh jam per hari.
Dalam konteks tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan informasi resmi tetap menjangkau publik tanpa melampaui batas independensi media.
Kronologi Pertemuan Bakom–INMF
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI Kurnia Ramadhana menjelaskan pertemuan dengan INMF bermula dari permohonan audiensi yang diajukan organisasi tersebut pada 5 Mei 2026.
Menurut Bakom, audiensi tersebut hanya dimaksudkan sebagai ruang komunikasi untuk memahami perkembangan media baru di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling memperkenalkan diri. INMF memaparkan perkembangan new media sekaligus tujuan organisasi mereka untuk memperkuat kualitas dan ruang berkembang bagi media baru.
INMF juga menyampaikan sejumlah standar yang menurut mereka perlu dimiliki media baru, mulai dari keberadaan badan usaha, alamat yang jelas, hingga penanggung jawab.
Selain itu, organisasi tersebut menyerahkan dokumen New Media Forum 2026 yang berisi daftar “new media players”.
Bakom kemudian menanyakan mekanisme kerja media baru, termasuk penerapan prinsip cover both sides yang selama ini menjadi standar media konvensional.
NMF menjelaskan bahwa mereka menggunakan pendekatan “verifikasi” dalam memproduksi konten.
Sehari setelah audiensi tersebut, Bakom menggelar konferensi pers mingguan Program Hasil Terbaik Cepat yang juga dihadiri sejumlah pelaku new media.
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari./BPMI Setpres
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari mengatakan masih ada sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan antara new media, Dewan Pers, dan media konvensional.
Namun pemerintah menilai media baru tetap perlu dijangkau agar kualitas produknya meningkat.
“Kehadiran teman-teman new media mencerminkan upaya Bakom untuk menjangkau publik seluas-luasnya, tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realitas komunikasi kita,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI.
Negara dan Kreator Digital
Fenomena pemerintah berinteraksi dengan kreator digital sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah di dunia mulai menjadikan podcaster, kreator digital, dan media independen sebagai bagian dari strategi komunikasi publik.
Di Amerika Serikat, misalnya, tim kampanye presiden aktif mendekati podcaster populer untuk menjangkau pemilih muda. Podcast seperti The Joe Rogan Experience bahkan dinilai memiliki pengaruh besar terhadap opini publik generasi muda.
Data Edison Research 2025 menunjukkan lebih dari 55% warga Amerika Serikat berusia 18–34 tahun mendengarkan podcast setiap bulan.
Pemerintah Inggris juga pernah menggandeng kreator TikTok dan podcaster independen untuk menyampaikan pesan vaksinasi selama pandemi Covid-19 kepada kelompok muda yang sulit dijangkau media konvensional.
Di India, Perdana Menteri Narendra Modi memanfaatkan program radio Mann Ki Baat yang kemudian berkembang menjadi konten digital lintas platform.
Sementara di Filipina, influencer digital juga memainkan peran penting dalam komunikasi politik pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr.
Namun keterlibatan pemerintah dengan kreator digital juga menimbulkan kekhawatiran. Uni Eropa misalnya mulai memperketat aturan transparansi kerja sama antara pemerintah, influencer, dan media digital untuk mencegah propaganda terselubung maupun disinformasi.
Homeless Media dan Pergeseran Definisi Pers
Di Indonesia, perdebatan semakin kompleks karena munculnya istilah homeless media.
Istilah ini merujuk pada media atau kreator yang memproduksi konten jurnalistik tanpa berada di bawah struktur perusahaan pers konvensional. Mereka dapat berbentuk kanal YouTube independen, podcast personal, akun media sosial berbasis berita, hingga newsletter digital.
Sebagian menjalankan praktik jurnalistik serius, tetapi sebagian lain berada di area abu-abu antara opini, hiburan, propaganda, dan informasi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida menilai ukuran utama tetap terletak pada kualitas karya jurnalistiknya.
“AJI menilai lebih pada karyanya. Jika sebuah karya itu melakukan atau memenuhi syarat jurnalistik, patuh pada kode etik jurnalistik, maka itu karya jurnalistik. Terlepas karya itu diunggah di media sosial atau website,” ujar Nani kepada Bisnis.
Menurut dia, media baru atau homelessmedia yang tidak memperhatikan kode etik jurnalistik tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.
“Homeless media atau kadang mereka lebih suka disebut new media, jika membuat karya tidak memperhatikan kode etik, berarti bukan karya jurnalistik. Meski ada juga homeless media yang menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan utama bukan terletak pada platform distribusi, melainkan pada kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.
Perubahan definisi media memang menjadi tantangan besar di era digital.
Jika sebelumnya media identik dengan institusi berbadan hukum dan ruang redaksi yang jelas, kini satu individu dengan jutaan pengikut di media sosial dapat memiliki pengaruh lebih besar dibanding media arus utama.
Fenomena ini menciptakan demokratisasi informasi sekaligus risiko penyebaran hoaks dan manipulasi informasi.
Laporan UNESCO 2024 menyebut era creator economy telah mengubah struktur komunikasi global, dengan banyak kreator independen menjadi “penjaga gerbang” informasi baru.
Di sisi lain, perubahan perilaku konsumsi informasi generasi muda juga mendorong pemerintah menyesuaikan strategi komunikasi.
Data Morning Consult 2025 menunjukkan generasi Z global lebih banyak memperoleh berita dari media sosial dibanding televisi.
Podcast juga semakin populer karena dianggap lebih personal dan tidak terlalu formal dibanding media konvensional.
Di banyak negara, pejabat publik kini rutin hadir dalam podcast independen untuk menjangkau audiens muda.
Fenomena serupa mulai terlihat di Indonesia, di mana sejumlah pejabat negara muncul dalam podcast populer yang memiliki jutaan penonton di YouTube.
Perkembangan ini menunjukkan komunikasi politik tidak lagi terbatas pada konferensi pers resmi atau wawancara media arus utama.
Menunggu Ujian Kualitas
Di tengah perubahan ekosistem media tersebut, AJI menilai kualitas karya tetap harus menjadi ukuran utama.
Nani mengatakan publik kini tinggal menunggu apakah media-media yang tergabung dalam INMF benar-benar menghasilkan karya jurnalistik yang memenuhi standar profesional.
“Kalau pernyataan mereka, pertemuan itu dalam rangka konfirmasi dan Bakom konon merangkul mereka agar kualitas beritanya, maka kita tunggu saja apakah nanti teman-teman INMF menghasilkan liputan berita-berita berkualitas. Jika tidak, ya berarti kemarin kerja sama dan rekrutmen saja,” tandasnya.
Perdebatan mengenai hubungan antara negara dan media baru kemungkinan akan terus berkembang. Namun satu hal yang jelas, perubahan pola distribusi informasi membuat pemerintah, media, dan publik harus menavigasi ulang batas antara komunikasi publik, kebebasan pers, dan independensi media di era algoritma.
Bakom RI menjelaskan kronologi isu homeless media, menegaskan bahwa pertemuan dengan INMF bertujuan membuka komunikasi dan tidak ada kontrak mengikat. [473] url asal
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa berawal pada Selasa (5/5/2026), Bakom menerima permohonan audiensi dari Indonesia New Media Forum (INMF).
"Di awal pertemuan tersebut, Bakom dan anggota INMF saling berkenalan. INMF menjelaskan tentang new media dan organisasi INMF," kata Kurnia dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, INMF kemudian menjelaskan bahwa mereka berkumpul untuk meningkatkan kualitas dan ruang berkembang.
Beberapa informasi yang INMF sampaikan dalam pertemuan itu adalah bahwa new media harus memiliki perusahaan, alamat, dan penanggung jawab.
INMF kemudian memberikan dokumen yang berjudul New Media Forum 2026. Di dalam dokumen tersebut tercantum nama-nama New Media Players.
Bakom kemudian merespon dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait mekanisme kerja new media. Beberapa pertanyaan yakni terkait mekanisme cover both sides yang biasanya menjadi standar dalam media konvensional. INMF kemudian menjawab bahwa new media memiliki metode yang disebut verifikasi.
Sehari setelahnya yakni pada Rabu (6/5/2026), Bakom mengadakan konferensi pers yang rutin digelar secara mingguan dalam rangka update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Dalam kegiatan tersebut, new media turut hadir.
"Bakom menganggap new media sebagai mitra komunikasi sebagaimana halnya media konvensional. Mitra dalam pengertian media membutuhkan berita dan pemerintah perlu menyampaikan informasi ke masyarakat," katanya.
Dalam konferensi pers itu, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari pun menyebut bahwa masih ada beberapa isu yang harus ditetapkan antara new media dengan Dewan Pers serta media konvensional.
Namun pandangan Bakom, new media perlu dijangkau agar dapat meningkatkan kualitas dan standar supaya produknya makin berkualitas.
Qodari pun dalam konferensi pers menyebut daftar dan nama-nama new media mulai dari Folkative, Indozone, Ngomongin Uang, Good Stats, Kawan Hawa, hingga Big Alpha.
Menurut Kurnia, penyebutan nama-nama new media dalam konferensi pers tersebut didasarkan pada dokumen yang diberikan oleh INMF kepada Bakom dalam pertemuan sehari sebelumnya.
"Bakom melihat bahwa realitas media saat ini sudah sangat berubah dan berkembang dibandingkan 20 atau 30 tahun yang lalu," katanya.
Menurut Bakom, saat ini setidaknya ada 4 jenis media, yakni media konvensional, new media, media sosial, dan media disinformasi, fitnah, kebencian atau DFK.
"Saat ini tidak ada kerja sama atau kontrak apapun antara Bakom dengan INMF atau dengan salah satu dari new media yang tertulis dalam dokumen INMF," katanya.
Kini, sejumlah new media yang disebutkan nama-namanya oleh Qodari dalam konferensi pers pun memberikan klasifikasi atas isu yang beredar.
Sementara, Bakom menurut Kurnia menghormati penuh independensi new media maupun media konvensional. Pertemuan dengan berbagai pelaku new media semata-mata bertujuan membuka ruang komunikasi dan memperluas akses informasi publik.
"Tidak ada kontrak, arahan editorial, maupun bentuk kemitraan yang mengikat media tertentu untuk mendukung pemerintah," katanya.
Adapun, apabila terdapat penyebutan atau framing yang menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik, menurutnya hal tersebut menjadi perhatian Bakom untuk diperbaiki.
Fenomena homeless media kembali ramai dibahas setelah disebut pemerintah. Apa itu homeless media, bagaimana cirinya, dan bagaimana status hukumnya di Indonesia? [493] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah derasnya arus informasi digital, muncul fenomena baru yang mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi berita, yaitu homeless media.
Istilah ini kembali ramai dibicarakan setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyebut sejumlah pelaku homeless media yang tergabung dalam New Media Forum sebagai mitra pemerintah pada 6 Mei 2026.
Secara sederhana, homeless media atau media tanpa rumah merujuk pada media yang menyebarkan konten berita dan informasi hanya melalui platform media sosial tanpa memiliki situs web resmi. Konten biasanya dipublikasikan melalui Instagram, TikTok, YouTube, atau X.
Istilah homeless media sendiri mulai dikenal di Indonesia sejak 2017, seiring berkembangnya ekosistem media digital dan meningkatnya konsumsi informasi melalui media sosial.
Apa Itu Homeless Media?
Homeless media dapat dipahami sebagai praktik produksi berita dan informasi yang berkembang di platform sosial atau kanal non-tradisional, tanpa memiliki basis institusional formal, struktur redaksi yang mapan, maupun mekanisme verifikasi seperti media arus utama.
Dengan kata lain, homeless media “menumpang” pada platform digital milik perusahaan lain tanpa memiliki “rumah digital” berupa domain website sendiri.
Karakteristik Homeless Media
Beberapa ciri utama yang membedakan homeless media dengan media konvensional antara lain:
1. Bergantung pada media sosial Homeless media menjadikan platform seperti Instagram, TikTok, atau X sebagai satu-satunya saluran distribusi konten.
2. Tidak memiliki situs web resmi Berbeda dengan media arus utama, homeless media biasanya tidak memiliki domain website maupun portal berita sendiri.
3. Tidak terdaftar sebagai perusahaan pers Sebagian besar homeless media tidak memiliki badan hukum maupun status resmi sebagai perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.
4. Jangkauan audiens sangat besar Meski tanpa struktur formal, banyak homeless media memiliki jumlah pengikut yang sangat besar. Menurut Muhammad Qodari, jaringan New Media bahkan dapat menjangkau puluhan hingga ratusan juta pengikut dengan miliaran tayangan setiap bulan.
5. Struktur organisasi minimal Beberapa homeless media tetap memiliki tim pengelola atau redaksi sederhana serta alamat perusahaan, meski tidak sekompleks media konvensional.
Tantangan Jurnalistik dan Regulasi
Secara konten, sebagian homeless media menjalankan fungsi yang mirip dengan media jurnalistik, seperti menyampaikan informasi publik dan melaporkan peristiwa.
Namun secara kelembagaan, banyak yang belum memenuhi standar jurnalistik formal, terutama terkait prinsip verifikasi informasi dan keberimbangan berita (cover both sides).
Dari sisi hukum, posisi homeless media juga berada di wilayah abu-abu. Media arus utama beroperasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media memiliki badan hukum serta mekanisme redaksi yang jelas.
Karena tidak memenuhi syarat tersebut, homeless media tidak diakui sebagai pers secara hukum. Jika terjadi penyebaran hoaks atau informasi yang tidak akurat, tanggung jawab hukum biasanya jatuh kepada individu pembuat konten.
Fenomena Disrupsi Media Digital
Kehadiran homeless media mencerminkan disrupsi digital dalam ekosistem informasi. Dengan jangkauan audiens yang luas dan distribusi konten yang cepat, fenomena ini sulit diabaikan.
Namun tanpa regulasi yang jelas dan standar jurnalistik yang konsisten, masyarakat tetap perlu bersikap kritis dalam mengonsumsi informasi di media sosial.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, Dewan Pers, dan pelaku media digital menjadi penting untuk menjembatani potensi besar homeless media dengan tanggung jawab publik dalam penyebaran informasi.
Ini alasan Bakom merangkul New Media Forum atau homeless media untuk memperluas jangkauan komunikasi publik dan meningkatkan kualitas media digital. [495] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menegaskan mulai merangkul pelaku media digital melalui kolaborasi dengan New Media Forum atau homeless media guna memperluas jangkauan komunikasi publik di tengah perubahan lanskap media.
Kepala Bakom RI M. Qodari menyampaikan, kehadiran media baru menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan dalam ekosistem komunikasi saat ini. Oleh karena itu, pemerintah memilih pendekatan kolaboratif untuk meningkatkan kualitas sekaligus memperkuat distribusi informasi kepada masyarakat.
“Kehadiran teman-teman new media mencerminkan upaya Bakom untuk menjangkau publik seluas-luasnya, tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realitas komunikasi kita,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Rabu (6/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Qodari menyambut kehadiran New Media Forum yang merupakan kolaborasi berbagai pelaku media digital di Indonesia.
Menurutnya, transformasi dari apa yang sebelumnya dikenal sebagai “homeless media” menjadi new media menunjukkan perkembangan signifikan dalam industri komunikasi digital.
Sejumlah platform yang tergabung dalam forum tersebut antara lain Folkative, Indozone, Dagelan, Indomusicgram, Narasi, USS Feed, hingga Kok Bisa? dan CXO Media.
Menurut Qodari, kanal-kanal ini memiliki basis audiens yang sangat besar, bahkan mampu menjangkau puluhan hingga ratusan juta pengikut dengan total tayangan mencapai miliaran setiap bulan.
“Dengan realitas bahwa new media sudah punya followers yang cukup besar, mungkin bisa sampai 100 juta dengan views yang bisa mencapai 4 sampai 5 miliar per bulan, menurut kami, yang terbaik adalah kita engage agar kualitas new media semakin meningkat,” katanya.
Tantangan Homeless Media
Meski begitu, Qodari mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan media baru, terutama terkait standar jurnalistik dan tata kelola informasi.
Dia menilai beberapa aspek penting seperti prinsip cover both sides masih menjadi pekerjaan rumah bagi sebagian pelaku new media.
Menurutnya, perlu ada diskusi lanjutan untuk menemukan pendekatan yang sesuai, termasuk kemungkinan penerapan metode verifikasi alternatif jika standar konvensional belum sepenuhnya dapat diterapkan.
“Apakah mungkin di new media ada mekanisme cover both sides? Kalau belum memungkinkan, metode apa lagi yang bisa dipakai, misalnya verifikasi,” ujarnya.
Kendati demikian, dia menilai sejumlah indikator kelembagaan sudah mulai terpenuhi di banyak platform media baru, seperti keberadaan badan usaha, struktur redaksi, hingga alamat yang jelas. Hal ini menjadi pembeda utama antara new media dengan media sosial personal yang cenderung anonim dan tidak memiliki akuntabilitas.
Qodari menegaskan bahwa pendekatan inklusif menjadi pilihan pemerintah dalam menghadapi perkembangan media digital. Menurutnya, menjauhkan diri dari new media justru akan menyulitkan proses peningkatan kualitas.
“New media harus dirangkul agar dapat meningkatkan kualitas dan standar. Kalau dijauhi, malah susah untuk berdialog,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kolaborasi ini juga membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif antara pemerintah, media konvensional, dan media digital, termasuk dalam menyampaikan masukan dan membangun ekosistem informasi yang sehat.
Melalui sinergi tersebut, Bakom berharap kualitas konten media digital dapat semakin meningkat, sejalan dengan perannya yang semakin dominan dalam membentuk opini publik di era digital.
"Namun pandangan kami, new media harus dirangkul agar dapat meningkatkan kualitas dan standar agar produk dari new media ini makin berkualitas seperti halnya media konvensional," tegas Qodari.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56