Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah derasnya arus informasi digital, muncul fenomena baru yang mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi berita, yaitu homeless media.
Istilah ini kembali ramai dibicarakan setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyebut sejumlah pelaku homeless media yang tergabung dalam New Media Forum sebagai mitra pemerintah pada 6 Mei 2026.
Secara sederhana, homeless media atau media tanpa rumah merujuk pada media yang menyebarkan konten berita dan informasi hanya melalui platform media sosial tanpa memiliki situs web resmi. Konten biasanya dipublikasikan melalui Instagram, TikTok, YouTube, atau X.
Istilah homeless media sendiri mulai dikenal di Indonesia sejak 2017, seiring berkembangnya ekosistem media digital dan meningkatnya konsumsi informasi melalui media sosial.
Apa Itu Homeless Media?
Homeless media dapat dipahami sebagai praktik produksi berita dan informasi yang berkembang di platform sosial atau kanal non-tradisional, tanpa memiliki basis institusional formal, struktur redaksi yang mapan, maupun mekanisme verifikasi seperti media arus utama.
Dengan kata lain, homeless media “menumpang” pada platform digital milik perusahaan lain tanpa memiliki “rumah digital” berupa domain website sendiri.
Karakteristik Homeless Media
Beberapa ciri utama yang membedakan homeless media dengan media konvensional antara lain:
1. Bergantung pada media sosial
Homeless media menjadikan platform seperti Instagram, TikTok, atau X sebagai satu-satunya saluran distribusi konten.
2. Tidak memiliki situs web resmi
Berbeda dengan media arus utama, homeless media biasanya tidak memiliki domain website maupun portal berita sendiri.
3. Tidak terdaftar sebagai perusahaan pers
Sebagian besar homeless media tidak memiliki badan hukum maupun status resmi sebagai perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.
4. Jangkauan audiens sangat besar
Meski tanpa struktur formal, banyak homeless media memiliki jumlah pengikut yang sangat besar. Menurut Muhammad Qodari, jaringan New Media bahkan dapat menjangkau puluhan hingga ratusan juta pengikut dengan miliaran tayangan setiap bulan.
5. Struktur organisasi minimal
Beberapa homeless media tetap memiliki tim pengelola atau redaksi sederhana serta alamat perusahaan, meski tidak sekompleks media konvensional.
Tantangan Jurnalistik dan Regulasi
Secara konten, sebagian homeless media menjalankan fungsi yang mirip dengan media jurnalistik, seperti menyampaikan informasi publik dan melaporkan peristiwa.
Namun secara kelembagaan, banyak yang belum memenuhi standar jurnalistik formal, terutama terkait prinsip verifikasi informasi dan keberimbangan berita (cover both sides).
Dari sisi hukum, posisi homeless media juga berada di wilayah abu-abu. Media arus utama beroperasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media memiliki badan hukum serta mekanisme redaksi yang jelas.
Karena tidak memenuhi syarat tersebut, homeless media tidak diakui sebagai pers secara hukum. Jika terjadi penyebaran hoaks atau informasi yang tidak akurat, tanggung jawab hukum biasanya jatuh kepada individu pembuat konten.
Fenomena Disrupsi Media Digital
Kehadiran homeless media mencerminkan disrupsi digital dalam ekosistem informasi. Dengan jangkauan audiens yang luas dan distribusi konten yang cepat, fenomena ini sulit diabaikan.
Namun tanpa regulasi yang jelas dan standar jurnalistik yang konsisten, masyarakat tetap perlu bersikap kritis dalam mengonsumsi informasi di media sosial.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, Dewan Pers, dan pelaku media digital menjadi penting untuk menjembatani potensi besar homeless media dengan tanggung jawab publik dalam penyebaran informasi.