#30 tag 24jam
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Nobar Film "Pesta Babi"
Pemerintah tidak melarang nobar film "Pesta Babi", tegas Menko Yusril. Film ini dianggap kritik positif dan bahan evaluasi kebijakan terkait Papua. [624] url asal
#nonton-bareng #film-pesta-babi #kebebasan-berekspresi #yusril-ihza-mahendra #kebijakan-pemerintah #ketahanan-pangan #proyek-cetak-sawah #hak-masyarakat-adat #deforestasi-papua #kritik-positif #evaluas
(Bisnis.Com - Terbaru) 19/05/26 19:01
v/225332/
Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah menyatakan tidak pernah mengeluarkan larangan nonton bareng maupun diskusi film dokumenter "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" ataupun instruksi kepada aparat TNI maupun Polri untuk menghambat penanyangan dan membedah produk sinema yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale itu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai mengisi kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya, Selasa (19/5/2026).
"Pemerintah memang tidak pernah memberikan arahan kepada aparat di daerah untuk mengambil satu tindakan pembubaran ataupun pelarangan terhadap mahasiswa ataupun warga masyarakat yang nonton bareng film Pesta Babi itu, dan kemudian mendiskusikan apa yang ditayangkan di dalam film itu," kata Yusril.
Dia menyatakan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan mengutarakan pendapat yang direalisasikan oleh para sineas maupun seniman lainnya yang terlibat lewat suatu karya sinematik.
Yusril pun membeberkan bahwa program ketahanan pangan lewat proyek cetak sawah nasional seperti yang dibahas dalam film tersebut sudah terjadi sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah menghormati kebebasan berkreasi bagi para seniman dan juga menghormati kebebasan berekspresi menyatakan pendapat dan pikiran dan seperti yang dituangkan dalam film itu dengan latar belakang kasus di Papua dan kita tahu bahwa sejak tahun 2022 pada masa Pak Presiden Jokowi itu sudah dimulai pembangunan atau pencetakan sawah di Papua dalam program ketahanan pangan dan ketahanan energi," ucapnya.
Namun begitu, Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku bahwa pemerintah tak menutup mata atas berbagai respons yang timbul di Papua karena implementasi kebijakan tersebut.
Khususnya terhadap kelestarian lingkungan, hak-hak masyarakat adat yang terancam, serta deforestasi yang secara masif terjadi di wilayah setempat.
"Pemerintah sebenarnya sudah melakukan kajian yang mendalam terhadap hal itu, tapi juga tidak menutup kemungkinan terjadinya excess di lapangan. Misalnya, terjadi konflik kepentingan dengan tanah ulayat masyarakat Papua, terjadinya juga masalah lingkungan dan kelestarian hutan di Papua bagian Selatan, dan kemudian juga berkaitan dengan hak-hak orang asli Papua, dampak pada lingkungan hidup, dan sebagainya," paparnya.
Oleh sebab itu, Yusril menegaskan bahwa segenap bagian film yang menyoroti keadaan tanah Papua dalam produk sinematik berdurasi 1 jam 35 menit tersebut dianggap pemerintah sebagai bentuk kritik positif.
Hal itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk dapat melahirkan kebijakan atau program yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
"Karena itu, pemerintah melihat secara positif bahwa ada kritik-kritik positif yang disampaikan di dalam film dokumenter itu dan menjadi bahan juga bagi pemerintah untuk melakukan penilaian atau melakukan evaluasi terhadap hal itu," tuturnya.
Selain itu, Yusril juga berharap kepada para seniman agar memberikan penjelasan yang gamblang kepada publik mengenai berbagai karya seni yang dihasilkan.
Ia menganggap pemilihan diksi "Pesta Babi" sempat memicu prasangka negatif di beberapa wilayah karena adanya perbedaan sistem kebudayaan yang dianut oleh masyarakat.
"Bahwa setiap orang yang diberikan kebebasan berkreasi itu harus menjelaskan apa yang dia ekspresikan itu. Istilah pesta babi sebenarnya biasa bagi orang Papua. Kalau pesta besar di Papua pasti dibilang pesta babi, tapi bagi umat Islam di NTB misalnya, mendengar istilah pesta babi itu timbul macam-macam pertanyaan dalam pikiran mereka, sehingga timbul prasangka sebelum tahu apa konten di dalam film dokumenter itu," terangnya.
Oleh sebab itu, Yusril pun meminta kepada segenap pelaku seni di Tanah Air untuk mengedepankan transparansi terhadap tiap-tiap karya yang ditelurkan.
Menurutnya, mereka tidak boleh bersembunyi di balik perisai kebebasan berkreasi dan mengemukakan pendapat tanpa membuka ruang komunikasi yang jernih.
"Pemerintah kan sering dituntut untuk terbuka. Pemerintah tidak boleh menutup diri hanya dengan alasan otoritas. Sebagaimana juga para seniman, para pencipta juga tidak boleh berdiam diri, tidak menjelaskan, hanya berlindung di balik kebebasan berkreasi, dan kemarin dia (Dandhy Dwi Laksono & Cypri Paju Dale) sudah menjelaskan apa yang dimaksud dengan pesta babi, dan apa yang dimaksud dengan kata-kata kolonialisme di zaman kita," jelasnya.
Paradoks Masyarakat Adat: Diakui Secara Formal, Dihapus Secara Spasial
Hari Masyarakat Adat Nasional mengingatkan perjuangan panjang **Masyarakat Adat** atas pengakuan hak dan wilayahnya yang kerap tergerus status kawasan hutan negara. [779] url asal
#masyarakat-adat #hutan-adat #perkebunan #kebun-sawit #hari-masyarakat-adat-nasional #hak-masyarakat-adat #pengakuan-wilayah-adat #kawasan-hutan-negara #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 26/03/26 06:05
v/172922/
Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret menjadi momentum penting untuk merefleksikan posisi dan masa depan masyarakat adat di Indonesia. Peringatan ini tidak sekadar seremonial, tetapi juga pengingat bahwa hingga hari ini, perjuangan masyarakat adat atas pengakuan, perlindungan, dan pemulihan hak-haknya masih terus berlangsung.
Ada satu ironi besar dalam tata kelola kehutanan di Indonesia: masyarakat adat diakui keberadaannya, tetapi tidak dengan wilayahnya. Mereka disebut sebagai subjek hukum, tetapi ruang hidupnya justru dikuasai negara.
Ada satu kenyataan yang sulit diterima, tetapi terus terjadi: masyarakat adat hidup di tanahnya sendiri, namun diperlakukan seolah-olah mereka tidak ada. Mereka punya sejarah yang tidak dituliskan, punya batas wilayah yang diwariskan turun-temurun, punya hutan yang dijaga sebagai sumber kehidupan jauh sebelum negara berdiri. Tapi, semua itu bisa hilang hanya dengan satu kalimat dalam hukum: “kawasan hutan negara”.
Melalui rezim hukum kehutanan, terutama sejak Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, negara secara sepihak mengklasifikasikan sebagian besar wilayah adat sebagai kawasan hutan negara. Penetapan ini kerap dilakukan tanpa persetujuan masyarakat yang telah turun-temurun mengelola wilayah tersebut. Di sinilah perampasan itu berlangsung dibungkus dalam bahasa hukum.
Ruang Hidup Menjadi Konsesi
Perubahan ini tidak berhenti pada status. Ia terus berlanjut menjadi izin.
Hutan-hutan yang dulu menjadi sumber kehidupan masyarakat adat perlahan berubah menjadi konsesi Hutan Tanaman Industri, perkebunan kelapa sawit dan berbagai bentuk ekstraksi lainnya. Perusahaan datang dengan izin resmi. Negara memberi mereka peta, batas dan kepastian hukum.
Sementara masyarakat adat? Mereka hanya diberi satu pilihan: bertahan atau tersingkir.
Kita bisa ambil contoh di Provinsi Riau, Sebagian besar daratan telah terbagi ke dalam izin-izin korporasi, dari hutan tanaman industri menghampar luas, Perkebunan kelapa sawit yang terus meluas, sehingga ruang hidup masyarakat semakin menyempit. Di banyak tempat, masyarakat adat tidak lagi dikelilingi oleh hutan, tetapi oleh konsesi yang membuat situasi ini semakin menyakitkan adalah cara hukum bekerja.
Ketika perusahaan masuk ke wilayah adat dengan izin, itu dianggap sah. Tapi ketika masyarakat adat membuka ladang di tanah leluhurnya, itu bisa dianggap pelanggaran.
Ketika perusahaan menebang hutan, itu disebut pemanfaatan. Tapi ketika masyarakat mengambil hasil hutan, itu bisa disebut perambahan. Di titik ini, hukum tidak lagi netral. Ia berpihak dan keberpihakan itu dilegalkan atas nama investasi.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memang telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun dalam praktiknya, pengakuan itu tidak otomatis berlaku. Negara tetap menempatkan dirinya sebagai penentu, sementara masyarakat adat dipaksa untuk mengajukan permohonan kepada negara agar wilayahnya diakui.
Masalahnya, tidak semua masyarakat adat memiliki kapasitas, akses atau dukungan untuk melalui proses administratif yang panjang dan kompleks tersebut.
Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan bahwa luas wilayah adat yang telah dipetakan oleh komunitas mencapai juta hektare. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang benar-benar telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara melalui penetapan hutan adat atau regulasi daerah. Kesenjangan ini menunjukkan satu fakta: pengakuan berjalan sangat lambat, sementara penguasaan negara tetap masif dan cepat.
Lalu pertanyaannya menjadi sangat mendasar: bagaimana nasib masyarakat adat yang wilayahnya tidak pernah dimohonkan atau tidak berhasil diakui oleh negara?
Dalam kerangka hukum yang ada hari ini, mereka praktis “tidak ada”. Wilayahnya tetap dianggap sebagai hutan negara, dan setiap aktivitas mereka di atas tanah leluhur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Mereka tidak hanya kehilangan hak, tetapi juga berisiko dikriminalisasi di ruang hidupnya sendiri.
Situasi ini menciptakan ketidakadilan yang sistemik. Hak masyarakat adat tidak diakui karena tidak melalui prosedur, sementara prosedur itu sendiri tidak aksesibel bagi semua. Negara seolah menciptakan standar pengakuan yang justru mengecualikan mereka yang paling rentan.
Lebih jauh lagi, ini menunjukkan bahwa mekanisme pengakuan yang berbasis permohonan adalah cacat secara prinsip. Hak atas wilayah adat seharusnya bersifat melekat (inherent), bukan bergantung pada persetujuan administratif negara. Ketika pengakuan dijadikan proses yang harus dimohonkan, maka negara secara tidak langsung memposisikan dirinya sebagai “pemilik” yang berhak memberi atau menolak.
Di titik ini, hukum tidak lagi menjadi alat perlindungan, melainkan instrumen legitimasi pengambilalihan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jutaan hektare wilayah adat akan tetap berada dalam status abu-abu, mudah diberikan kepada korporasi, tetapi sulit dikembalikan kepada pemilik aslinya dan masyarakat adat akan terus hidup dalam paradoks: diakui secara formal tetapi dihapus secara spasial.
Mengembalikan yang Seharusnya
Jika negara sungguh-sungguh ingin adil, maka langkah pertama bukanlah membuat prosedur baru. Bukan memperpanjang birokrasi. Bukan meminta masyarakat adat membuktikan dirinya lagi.
Langkah pertama adalah sederhana: mengakui bahwa yang diambil harus dikembalikan.
Karena tanpa wilayah, masyarakat adat hanya tinggal nama. Tanpa ruang hidup, pengakuan hanya menjadi simbol. Dan tanpa keadilan, hukum hanya menjadi alat untuk merampas secara sah. Ini bukan lagi soal kebijakan, ini soal keberlangsungan hidup.
Dan selama negara masih meminta masyarakat adat untuk memohon haknya sendiri, selama itu pula ketidakadilan ini akan terus hidup dan diwariskan.
Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri
Mahkamah Konstitusi Indonesia membatalkan hak guna usaha 190 tahun di IKN dan menghapus frasa dalam UU Polri. MK memilih kepentingan [953] url asal
#ikn #putusan-mk #rangkap-jabatan-polri #mahkamah-konstitusi #hak-guna-usaha #uu-ikn #tanah-ikn #hak-masyarakat-adat #pembaruan-hat #kepastian-hukum #prinsip-penguasaan-negara #perlindungan-masyarakat
(Bisnis.Com - Terbaru) 18/11/25 07:30
v/41346/
Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhir-akhir mengeluarkan dua putusan yang sangat kontroversial di Indonesia yakni terkait IKN dan rangkap jabatan Polri.
Prinsip yang dipegang oleh MK merilis dua putusan baru adalah taat pada UUD 1945, patuh terhadap konstitusi negara, hingga memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering sekali terpinggirkan. Sebab, UUD 1945 adalah pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah.
Adapun putusan pertama yakni MK menghapus hak 190 tahun atas hak guna usaha (HGU) di IKN, karena menentang UUD 1945. MK menilai bahwa UU IKN yang diteken oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, khususnya pasal 16A telah melanggar UUD 1945.
Kini, majelis hakim merilis mekanisme penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), agar penggunaan tanah di IKN sesuai dengan konstitusi negara. Pembaruan ini juga bisa untuk menjaga hak-hak masyarakat adat yang berada di Kalimantan.
Kali ini, MK memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir yang dikeluarkan MK terkait IKN ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam sidang pembacaan bahwa amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan konstitusi. Dia juga mengatur bahwa HGU diberikan waktu paling lama menjadi 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.
Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.
Ambiguitas 190 Tahun dan Respon Kepala BPN
UU IKN yang menyebutkan bahwa angka 190 tahun, menimbulkan makna yang ambigu, sehingga bisa disalahartikan oleh pihak-pihak lain.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.
“Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya.
Kendati begitu, Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.
Dia mengungkapkan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan.
“Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.
Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
Respon Putusan MK, Polri Bentuk Tim Pokja
Baru-baru ini, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Meskipun MK berupaya untuk mengikuti UUD 1945, Polri kini malah menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat Pokja. Tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan untuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut," ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya," imbuhnya.
Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.
"Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut," pungkasnya.
Masyarakat Adat Kawasan Amazon Ikut Suarakan Tuntutan di COP30
Masyarakat Adat Amazon menuntut peran lebih besar di COP30 Brasil untuk melindungi tanah mereka dari eksploitasi sumber daya alam. Mereka menyoroti ancaman perubahan iklim dan aktivitas ekstraktif yan [655] url asal
#masyarakat-adat #cop30 #konferensi-iklim #hutan-amazon #belem-brasil #sumber-daya-alam #perubahan-iklim #pegunungan-andes #ancaman-lingkungan #hak-masyarakat-adat #eksploitasi-hutan #perlindungan-ling
(Bisnis.Com - Terbaru) 10/11/25 13:36
v/33733/
Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Adat turut berpartisipasi menyuarakan kepentingan mereka dalam perhelatan konferensi iklim tahunan COP30 di Belem, Brasil. Salah satu yang paling mencolok adalah rombongan Kepala Masyarakat Adat yang melalui perjalanan jalur air selama berminggu-minggu dari kawasan gletser pegunungan Andes menuju pesisir tropis hutan Amazon di Negara Bagian Para, tuan rumah COP30.
Kehadiran mereka di COP membawa misi yang jelas. Masyarakat Adat menuntut posisi yang lebih besar dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alam, terutama pada aturan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.
Selama bertahun-tahun, izin-izin aktivitas tambang dan pertanian monokultur telah merambah kawasan hutan yang bahkan belum terjamah. Kawasan Masyarakat Adat yang dikelola turun-temurun tak luput dari dampak aktivitas ekonomi ekspansif dan eksploitatif.
“Kami ingin mencapai hasil yang lebih dari sekadar memperoleh pendanaan atau uang. Kami ingin mencapai kesepakatan di mana tanah Masyarakat Adat tidak akan lagi dikorbankan,” kata Lucia Ixchiu, penduduk asli K'iche dari Guatemala yang juga merupakan satu dari 60 penumpang yang berlayar dari Andes ke Amazon.
“Hal itu adalah mimpi sekaligus cita-cita kami, tetapi kami menyadari akan ada banyak kepentingan yang kami hadapi,” tambahnya.
Laporan yang dirilis pekan lalu oleh Earth Insight dan Global Alliance of Territorial Communities mengungkap bahwa dari satu per tiga kawasan hutan Amazon yang dihuni Masyarakat Adat dan komunitas lokal, 17% di antaranya kini menghadapi gangguan dari aktivitas pengeboran minyak dan gas, pertambangan, dan konsesi penebangan hutan.
Sementara itu, Global Witness mencatat bahwa lebih dari 1.690 aktivis dan pembela lingkungan dibunuh atau hilang dalam kurun 2012–2024 di negara-negara hutan Amazon, Kongo, Indonesia, Meksiko dan Amerika Tengah.
“Tak semua bisa dijawab dengan uang, Ibu Pertiwi bukanlah sebuah bisnis. Ada cara lain untuk berhubungan dengan keanekaragaman hayati dan kehidupan di planet ini dan hal tersebut telah dipraktikkan oleh Masyarakat Adat selama lebih dari 12.000 tahun,” kata Ixchiu.
Perjalanan panjang Ixchiu dalam ekspedisi dari Andes ke Amazon terlihat dari peralihan signifikan pakaian yang mereka pakai. Ketika Ixchiu pertama kali bergabung, ia harus mengenakan beberapa lapis jaket tebal dan topi wol chullo untuk menahan dinginnya es gletser Andes.
Penampilannya kemudian berubah menjadi hanya blus ungu hitam berlengan pendek, seiring dengan cuaca yang makin hangat ketika ia tiba di Belem. Rombongan ekspedisi itu disambut suasana perayaan di tepi sungai. Mereka turut membawa sesajen berupa lilin, nyanyian, permen, biji-bijian, daun koka, dan janin llama dalam ekspedisi ini sebagai bagian dari ritual permohonan izin sekaligus penghormatan kepada para dewa sebelum memulai perjalanan.
Para penumpang flotila yang beberapa kali berganti perahu selama perjalanan merayakan kedatangan mereka dengan jamuan makan dan caipirinha. Ixchiu menjelaskan bahwa mereka memulai perjalanan dari hulu sungai yang bermuara ke Amazon untuk menyoroti ancaman yang dihadapi gletser pegunungan akibat perubahan iklim dan aktivitas ekstraksi sumber daya alam.
Pegunungan Andes merupakan rangkaian pegunungan terpanjang di dunia dan menyimpan lebih dari 99% gletser tropis di bumi. Hampir separuh air Sungai Amazon berasal dari kawasan Andes, yang telah kehilangan antara 30% hingga 50% es gletsernya sejak 1980-an, menurut UN World Water Development Report 2025.
Rombongan tersebut singgah di beberapa lokasi di Peru, Kolombia, dan Brasil untuk menyoroti tantangan yang dihadapi komunitas-komunitas di sepanjang wilayah Amazon. Di Coca, Ekuador, mereka menggelar prosesi “pemakaman bahan bakar fosil.”
Sementara itu di Manaus, Brasil, mereka menayangkan film pendek dan mengadakan lokakarya bagi masyarakat setempat. Mereka juga mengadakan sejumlah diskusi politik dan beberapa kali menunda perjalanan akibat kendala logistik serta perubahan kondisi sungai, sambil mengamati sampah dan polusi yang mereka temui.
Sepanjang perjalanan, mereka berganti perahu beberapa kali, tetapi akhirnya tiba dengan kapal kayu bertingkat tiga yang mereka juluki Yaku Mama atau “Ibu Air.” Meski ketegangan geopolitik global dan lambannya negosiasi di forum COP masih terasa, Ixchiu mengatakan bahwa semangat para pemuda adat yang menemaninya selama 30 hari perjalanan membuatnya optimistis terhadap masa depan.
“Saya melihat komitmen mereka dalam membela tanah dan wilayahnya. Inilah COP Amazon, karena kami ada di sini menuntut dan menempati ruang yang memang menjadi hak kami,” kata Ixchiu setibanya di Belem.
Kemenhut Siapkan Surat Edaran Tindak Lanjut Putusan MK 181, Pastikan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Kemenhut akan menerbitkan surat edaran untuk melaksanakan Putusan MK 181, memastikan hak masyarakat adat terlindungi tanpa sanksi pidana jika tidak komersial. [634] url asal
#putusan-mk-181 #perlindungan-hak-masyarakat-adat #kementerian-kehutanan #surat-edaran-menteri #pengecualian-sanksi-pidana #masyarakat-turun-temurun #hutan-adat #kearifan-lokal #reforma-agraria-kehutan
(Bisnis.Com - Terbaru) 24/10/25 20:57
v/15094/
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2025 akan dijalankan secara proporsional dengan menyeimbangkan perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan. Pemerintah memastikan pengecualian sanksi pidana bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah, menyatakan bahwa pengecualian sebagaimana diatur dalam putusan MK memiliki dasar konstitusional yang kuat, sepanjang dilakukan secara terbatas, tidak bersifat komersial, dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan.
“Putusan MK 181 ini memperjelas prinsip bahwa masyarakat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan dapat memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk diperdagangkan. Ini selaras dengan PP 23/2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang hutan adat,” ujar Julmansyah dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
Julmansyah menambahkan, kementerian akan segera menerbitkan surat edaran menteri untuk menjelaskan batasan terkait terminologi “tidak bersifat komersial”, kriteria masyarakat turun-temurun, serta ruang lingkup pemanfaatan hutan yang diperbolehkan. Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah perbedaan tafsir di tingkat daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa prinsip yang terkandung dalam putusan MK 181 sejalan dengan Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa masyarakat yang memanfaatkan kayu dari hutan untuk kebutuhan sendiri tidak dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami konsisten tidak mengkriminalisasi masyarakat yang mengambil hasil hutan untuk subsistensi,” ujarnya.
Lebih jauh, Julmansyah menyoroti pentingnya kearifan lokal sebagai bukti eksistensi masyarakat adat.
“Di Sumatra dikenal ladang pusako, di Kalimantan ada tembawang untuk masyarakat Dayak, di Sulawesi ada umah. Semua ini menunjukkan keberlanjutan pengelolaan hutan secara turun-temurun,” katanya.
Sementara itu, Yudi Ariyanto, Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian Kehutanan, menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan MK 181 memerlukan kesamaan pandangan antarinstansi pemerintah agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.
“Putusan MK berlaku nasional. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan surat edaran agar implementasi di lapangan berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidaksinkronan,” jelas Yudi.
Yudi juga memberi konfirmasi bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, kementerian akan menggelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan para ahli, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat sebagai bahan penyusunan kebijakan turunan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Menurut Mahkamah, larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
MK juga memutus bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sanksi dalam pasal tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang tinggal di hutan secara turun-temurun dan tidak menjalankan kegiatan komersial.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut putusan tersebut sebagai “kemenangan rakyat” karena mempertegas perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Seharusnya putusan ini dapat dimaknai bahwa definisi masyarakat adalah termasuk petani kecil perkebunan sawit yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan, yang terlepas dari sanksi administratif yang sebelumnya dikenakan melalui UU Cipta Kerja. Kemudian yang seharusnya menjadi bahan koreksi adalah segala aturan pelaksana atau aturan turunan UU Cipta Kerja yang terkait penataan kawasan hutan khususnya yang berdampak bagi masyarakat di kawasan hutan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Gunawan, Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menilai putusan MK 181 dapat menjadi dasar untuk memperkuat mekanisme reforma agraria di sektor kehutanan.
“Putusan MK tersebut seharusnya menjadi landasan untuk penguatan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam kerangka reforma agraria, sehingga skema penataan hutan tidak semuanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56