Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta platform marketplace menjalin hubungan kemitraan melalui perjanjian Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Lewat skema ini, platform tidak lagi dapat menaikkan komisi maupun biaya layanan secara sepihak selama masa perjanjian berlangsung.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan salah satu substansi utama dalam KBD adalah adanya kepastian mengenai besaran berbagai potongan yang dikenakan kepada seller, mulai dari biaya administrasi, biaya iklan, hingga biaya promosi.
“Salah satu hal yang paling penting dalam KBD itu adalah kepastian potongan. Misalnya nih, platform A admin fee-nya berapa, biaya iklan berapa, biaya promosi berapa. Itu diikat di situ, dalam masa waktu tertentu. Jadi, platform tidak bisa seenaknya menaikkan komisi di tengah-tengah masa perjanjian, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya yang minimal 90 hari,” kata Temmy saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Dia mengemukakan bahwa selama ini hubungan antara seller dan marketplace hanya mengacu padaterms and conditions(T&C) yang disusun sepihak oleh platform. Akibatnya, marketplace dapat mengubah besaran komisi maupun biaya layanan tanpa proses negosiasi dengan pelaku UMKM.
“Kalau sekarang kan ada term and condition, naikkan aja komisi, seller pasti ikut. Dengan KBD itu, kita lindungi justru seller-nya. Platform tidak lagi boleh menaikkan komisi maupun biaya layanan di luar daripada kesepakatan yang sudah ada dalam KBD itu,” terangnya.
Temmy menjelaskan pemerintah nantinya akan memfasilitasi penyusunan perjanjian KBD bersama platform digital. Seluruh norma yang diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak serta rincian potongan yang dikenakan kepada seller, wajib dimuat dalam perjanjian tersebut.
Dia menilai banyak pelaku UMKM selama ini langsung menyetujui syarat dan ketentuan yang diberikan marketplace tanpa memahami seluruh isi perjanjiannya. Untuk itu, Kementerian UMKM akan berperan sebagai fasilitator untuk memastikan proses negosiasi berlangsung lebih berimbang.
Temmy menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan hubungan antara seller dan platform dibangun berdasarkan prinsip kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.
“Kami memastikan bahwa seller ini berjualan dengan prinsip kemitraan yang adil, saling membutuhkan, saling percaya, saling menguntungkan. Kalau saat ini kan sekarang platform tiba-tiba naikkan komisi, mereka [seller] nggak bisa apa-apa karena tidak diikatkan dalam KBD itu,” lanjutnya.
Namun, apabila platform melanggar ketentuan dalam KBD, pemerintah menyiapkan sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin. “Sanksinya teguran tertulis, terus pemberitahuan di media terbuka, sampai kita memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin,” ujarnya.
Berdasarkan Permen UMKM No. 3/2026, perubahan jenis maupun besaran biaya sebelum masa berlaku perjanjian KBD berakhir hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara marketplace dan UMK.
Dalam beleid tersebut, marketplace diwajibkan memberitahukan rencana perubahan biaya layanan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan itu diberlakukan. Apabila pelaku UMK keberatan atas perubahan tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri melalui layanan Sapa UMKM.
Selain itu, aturan tersebut mengatur bahwa kemitraan antara pelaku UMK dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam bentuk KBD harus dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia. Perjanjian tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan, yakni dalam bentuk kedudukan yang seimbang dengan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat dari kemitraan.
“Transparan dalam bentuk keterbukaan dan kejelasan informasi mengenai syarat dan ketentuan, biaya, algoritma, dan kebijakan yang memengaruhi UMK dalam kemitraan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf b, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Perjanjian juga berlandaskan prinsip keadilan dalam bentuk perlakuan proporsional dan tidak diskriminatif dalam pelaksanaan kemitraan. Serta, keberlanjutan dalam bentuk berorientasi pada pertumbuhan usaha, peningkatan daya saing, dan keberlangsungan ekosistem ekonomi digital nasional.
Nantinya, setiap perjanjian KBD memuat klausul minimal yang mencakup identitas para pihak, ruang lingkup kemitraan, hak dan kewajiban, jangka waktu kerja sama, jenis dan besaran biaya, mekanisme dan jangka waktu pembayaran, mekanisme pengakhiran perjanjian, penyelesaian perselisihan, penanganan keadaan kahar (force majeure), hingga bentuk pengembangan usaha bagi UMK.
Kemudian, perjanjian dapat dibuat dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik, termasuk melalui syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ditampilkan di platform marketplace, sepanjang keabsahannya dapat dibuktikan dan dokumen tersebut dapat diakses kembali oleh pelaku UMK.
Lebih lanjut, biaya KBD yang dapat dikenakan kepada UMK hanya meliputi biaya pendaftaran yang dipungut satu kali saat pertama kali bergabung sebagai mitra marketplace, biaya layanan, serta biaya promosi, iklan, atau layanan tambahan yang dikenakan apabila UMK secara sukarela memilih fitur khusus untuk meningkatkan visibilitas produk, memperoleh layanan analitik tambahan, maupun layanan penunjang lainnya.