Cara Menkeu Purbaya Kejar Target Pajak usai Defisit Melebar dan Restitusi Ratusan Triliunan Masuk

Cara Menkeu Purbaya Kejar Target Pajak usai Defisit Melebar dan Restitusi Ratusan Triliunan Masuk

Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

(Bisnis.Com) 11/01/26 13:28 99703

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan restitusi pajak sepanjang 2025 tembus Rp361,2 triliun. Angka ini tumbuh 35,9% secara year on year dibandingkan tahun sebelumnya, di tengah pelebaran shortfall penerimaan pajak yang mencapai Rp271,7 triliun.

Berdasarkan nilai sementara realisasi APBN 2025 hingga 31 Desember yang disampaikan Kamis (8/1/2026), penerimaan pajak secara neto tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau baru mencapai 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, terdapat kekurangan penerimaan pajak atau shortfall sebesar Rp271,7 triliun.

Sementara itu, apabila dihitung secara bruto atau sebelum dikurangi pengembalian pajak, penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp2.278,8 triliun. Dengan selisih tersebut, restitusi pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp361,2 triliun.

Nilai restitusi itu meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp265,7 triliun. Pada tahun tersebut, penerimaan pajak bruto mencapai Rp2.197,3 triliun, sementara penerimaan pajak neto yang masuk ke kas negara tercatat Rp1.931,6 triliun.

Dari realisasi tersebut juga terlihat bahwa penerimaan pajak neto pada 2025 turun 0,7% dibandingkan capaian 2024.

Kemenkeu menjelaskan, penurunan penerimaan pajak neto dipengaruhi oleh kombinasi moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha.

Secara nominal, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 terdiri atas pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp321,4 triliun; PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 sebesar Rp248,2 triliun; PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 sebesar Rp345,7 triliun; serta penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp790,2 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan bahwa hampir seluruh jenis penerimaan pajak mengalami kontraksi pada semester I 2025. Penurunan terdalam terjadi pada PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 yang terkontraksi 19,4% secara year on year, sementara PPN dan PPnBM turun 14,7%.

Kinerja penerimaan pajak mulai berbalik positif pada semester II 2025. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 yang tumbuh 17,5% secara tahunan. Adapun PPh badan serta PPN dan PPnBM juga kembali tumbuh positif, meski terbatas masing-masing sebesar 2,3% dan 2,1%.

“Ini dinamika perekonomian yang tercermin di dalam penerimaan pajak. Nah, karena itu in line dengan tadi Pak Menteri mengguraikan tabel mengenai sektor keuangan. Inflow SBN, SRBI dan juga saham di Q4 itu membaik, itu in line dia sejajar dengan di dalam penerimaan pajak di Q3 dan Q4nya membaik. Ini menjadi modal kami masuk ke 2026 perbaikan dari kondisi ekonomi,” terang Suahasil, dikutip Minggu (11/1/2026).

Kemenkeu juga mencatat bahwa restitusi pajak terjadi di hampir seluruh sektor utama perekonomian. Pada sektor industri pengolahan, restitusi tinggi terutama terjadi pada industri minyak kelapa sawit. Di sektor perdagangan, restitusi dipicu oleh subsektor perdagangan besar bahan bakar minyak.

Sementara itu, pada sektor pertambangan, restitusi tinggi tercatat terutama pada komoditas batu bara. Kondisi ini sebelumnya mendorong pemerintah mewacanakan pengenaan bea keluar terhadap ekspor batu bara.

Strategi Purbaya

Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau meningkat 7,69% dibandingkan target APBN 2025. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi sementara hingga akhir 2025, target tersebut mencerminkan kenaikan hingga 22,9% akibat rendahnya basis penerimaan.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah langkah regulasi sejak akhir 2025. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang memperluas cakupan pelaporan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk aset kripto.

Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mempertegas kewenangan fiskus dalam melakukan uji kepatuhan, mulai dari permintaan klarifikasi secara digital hingga kunjungan fisik ke lokasi usaha. Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 112 Tahun 2025 mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara guna mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran. Ia menilai pendekatan pengumpulan penerimaan negara secara business as usual tidak lagi memadai.

“Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kami begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kami akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pertemuan di Hambalang, Selasa (6/1/2026). Presiden mempertanyakan keberlanjutan praktik kecurangan yang merugikan negara.

Dalam konteks itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing ekspor, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan batu bara. Berdasarkan temuan tim Lembaga National Single Window (LNSW), terdapat sekitar 10 perusahaan sawit besar yang diduga melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

“Kami bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

Incar Pabrik China

Selain sektor sawit, otoritas fiskal juga membidik praktik industri ilegal yang dijalankan oleh warga negara asing, terutama dari China, di sektor baja dan bahan bangunan. Modus yang digunakan antara lain penjualan tunai langsung ke konsumen tanpa pemungutan PPN, dengan indikasi pembiaran oleh oknum aparat.

“Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tetapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkap Purbaya.

Purbaya menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak tercapai, ia menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai sebagaimana disampaikan Presiden bukan sekadar wacana.

“Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.

#penerimaan-pajak #restitusi-pajak #defisit-anggaran #target-pajak #kemenkeu #purbaya-yudhi-sadewa #apbn-2025 #apbn-2026 #automatic-exchange-of-information #pengawasan-wajib-pajak #kebijakan-fiskal #un

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260111/10/1943300/cara-menkeu-purbaya-kejar-target-pajak-usai-defisit-melebar-dan-restitusi-ratusan-triliunan-masuk