Perizinan Tidak Lengkap, Pemkab Garut Setop Paksa Operasi Tambang di Garut
Pemerintah Garut menutup enam tambang di Banyuresmi dan Tarogong Kaler karena izin tak lengkap dan ancaman lingkungan. Operasi dihentikan hingga syarat terpenuhi.
(Bisnis.Com) 07/01/26 12:32 96009
Bisnis.com, GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut menghentikan seluruh aktivitas enam lokasi tambang Galian C di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penutupan dilakukan setelah ditemukan berbagai persoalan perizinan dan kekhawatiran serius terhadap dampak kerusakan lingkungan.
Langkah penutupan ini menegaskan sikap pemerintah daerah yang memprioritaskan perlindungan lingkungan di tengah tingginya tekanan kebutuhan bahan bangunan. Seluruh aktivitas penambangan di enam titik tersebut dinyatakan tidak boleh beroperasi sampai kewajiban administrasi, teknis, dan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan, Garut memiliki karakter sebagai daerah konservasi dan pariwisata yang tidak bisa dikompromikan.
"Kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam yang menjadi aset jangka panjang daerah," ujar Syakur, Rabu (7/1/2026).
Dia menegaskan, pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan material pembangunan, namun penambangan harus berada dalam koridor hukum dan memperhatikan daya dukung lingkungan. Jika aktivitas tambang mengancam keseimbangan alam dan tidak taat aturan, maka penghentian menjadi pilihan yang tidak terelakkan.
Dari hasil evaluasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, diketahui terdapat enam izin usaha pertambangan Galian C di kawasan tersebut. Namun, hanya tiga yang terpantau aktif beroperasi dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, seluruhnya tetap masuk dalam kebijakan penghentian sementara.
Pengawas Cabang Dinas ESDM Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan penutupan dilakukan karena perusahaan belum melengkapi persyaratan utama, terutama rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang menjadi syarat mutlak dalam operasional pertambangan.
“Tanpa RKAB yang sah, kegiatan tambang tidak diperbolehkan. Karena itu, seluruh aktivitas dihentikan sampai kewajiban tersebut dipenuhi dan dievaluasi,” ujar Saeful.
Dia mengungkapkan, sebagian besar perusahaan tambang tersebut telah beroperasi cukup lama, bahkan mencapai 10 hingga 15 tahun dan saat ini memasuki masa perpanjangan kedua. Kondisi ini membuat evaluasi menjadi lebih ketat, khususnya terkait kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.
Menurut Saeful, jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran serius, termasuk pengabaian terhadap reklamasi dan pemulihan lahan, maka pencabutan izin bukan hal yang mustahil. Pemerintah provinsi, kata dia, tidak ingin mewariskan kerusakan lingkungan jangka panjang akibat kelalaian pengelolaan tambang.
Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan tambang, Dicky Budiman, mengakui adanya keterlambatan pengesahan izin melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM. Ia menyebut, proses administrasi untuk RKAB tahun 2026 masih berjalan dan belum mendapatkan persetujuan.
Meski demikian, Dicky mengklaim pihaknya selama ini berupaya patuh terhadap aturan serta rutin melaporkan rencana kerja tahunan. Ia juga menyebut perusahaan berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak sekitar Rp400 juta per tahun.
Namun, pemerintah daerah menilai kontribusi fiskal tidak bisa dijadikan pembenaran jika aspek legalitas dan kelestarian lingkungan diabaikan. Penutupan enam tambang ini menjadi sinyal kuat bahwa Garut tidak ingin terjebak pada model pembangunan yang merusak alam demi keuntungan jangka pendek.
Dengan penutupan ini, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan arah kebijakan pembangunan yang lebih berimbang antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. "Ke depan, seluruh aktivitas pertambangan di Garut akan berada di bawah pengawasan ketat, dengan prinsip utama, taat hukum, ramah lingkungan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat," kata Syakur.
#tambang-garut #izin-tambang #penutupan-tambang #dampak-lingkungan #galian-c #tambang-banyuresmi #tambang-tarogong-kaler #perlindungan-lingkungan #izin-usaha-pertambangan #evaluasi-tambang #rkab-tamban