Penangkapan Presiden Venezuela Maduro Disorot DK PBB, Sekutu AS Cenderung Diam
DK PBB bahas penangkapan Maduro oleh AS; sekutu AS diam. Rusia dan China kritik keras. AS klaim bela diri, tapi pakar hukum nilai ilegal.
(Bisnis.Com) 05/01/26 08:25 93204
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akan menggelar pertemuan untuk membahas penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat dan legalitas dari tindakan tersebut. AS diperkirakan tak akan menghadapi kritik keras dari negara-negara sekutunya.
Melansir Reuters, DK PBB yang beranggotakan 15 negara dijadwalkan menggelar pertemuan pada Senin (5/1/2026) waktu setempat, menyusul operasi Pasukan Khusus AS yang menangkap Maduro pada Sabtu (3/1/2026) lalu.
Operasi tersebut dilaporkan menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Caracas serta serangan terhadap instalasi militer. Otoritas Venezuela juga menyebut operasi itu menimbulkan korban jiwa.
Saat ini, Maduro ditahan di New York dan dijadwalkan menjalani sidang pengadilan pada Senin atas dakwaan kasus narkotika.
Rusia, China, serta sejumlah sekutu Venezuela menuding Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional. Namun, negara-negara sekutu AS, yang sebagian besar selama ini menentang pemerintahan Maduro, relatif tidak lantang menyuarakan kekhawatiran atas penggunaan kekuatan militer tersebut.
“Dilihat dari reaksi para pemimpin Eropa sejauh ini, saya menduga sekutu AS akan bersikap ambigu secara ekstrem di Dewan Keamanan,” ujar Direktur Isu Global dan Institusi International Crisis Group, Richard Gowan.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memandang operasi AS tersebut sebagai preseden berbahaya. Sejumlah pakar hukum internasional juga menilai langkah AS melanggar hukum, meskipun Washington memiliki kemampuan untuk memblokir upaya pertanggungjawaban melalui Dewan Keamanan PBB.
Pascaoperasi tersebut, negara-negara Eropa umumnya hanya menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional tanpa secara eksplisit menyalahkan Washington. Namun, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot menyatakan bahwa AS telah melanggar prinsip tidak menggunakan kekerasan yang menjadi fondasi hukum internasional.
Piagam PBB menegaskan bahwa negara anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain. Saat ini, PBB memiliki 193 negara anggota.
Duta Besar AS untuk PBB Mike Waltz pada Minggu (4/1/2026) merujuk Pasal 51 Piagam PBB, yang menyebutkan bahwa hak membela diri secara individu maupun kolektif tetap berlaku apabila terjadi serangan bersenjata terhadap negara anggota.
“Dalam kasus ini, Anda berhadapan dengan seorang gembong narkoba, pemimpin tidak sah yang telah didakwa di Amerika Serikat, berkoordinasi dengan China, Rusia, Iran, serta kelompok teroris seperti Hizbullah, yang menyelundupkan narkoba, preman, dan senjata ke Amerika Serikat serta mengancam negara-negara tetangganya,” ujar Waltz kepada Fox News.
Namun, para pakar hukum menilai operasi AS tersebut ilegal karena tidak memperoleh mandat Dewan Keamanan PBB, tidak mendapat persetujuan Venezuela, serta tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan membela diri atas serangan bersenjata.
“Tindakan itu melanggar hukum internasional,” ujar Profesor Hukum Stanford, Tom Dannenbaum. Menurutnya, keberatan hukum serius terhadap rezim Maduro tidak menghapus kebutuhan akan dasar hukum untuk menggunakan kekuatan militer di Venezuela.
Hak Veto AS
Meski demikian, Amerika Serikat nyaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Dewan Keamanan PBB yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional. AS memiliki hak veto, bersama Rusia, China, Inggris, dan Prancis, sehingga dapat menggagalkan setiap resolusi yang merugikannya.
Maduro sendiri telah didakwa oleh AS sejak 2020 atas sejumlah tuduhan, termasuk konspirasi narco-terorisme. Dia selama ini membantah seluruh tuduhan tersebut.
Profesor Hukum Cleveland State University, Milena Sterio, menilai bahwa sekalipun Maduro terlibat dalam penyelundupan narkoba ke AS, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai serangan bersenjata yang membenarkan penggunaan kekuatan militer untuk membela diri.
Sterio juga menegaskan bahwa AS tidak dapat menjalankan yurisdiksi ekstrateritorial untuk menangkap individu di mana pun sesuai kehendaknya.
Pandangan serupa disampaikan Profesor Hukum Rutgers University, Adil Haque. Dia menilai penangkapan Maduro oleh AS merupakan pelanggaran ilegal terhadap prinsip kekebalan dan inviolabilitas kepala negara yang sedang menjabat, yang meskipun mungkin tidak memiliki legitimasi demokratis, tetap menjalankan fungsi resmi atas nama negaranya.
#maduro-ditangkap #penangkapan-maduro #dk-pbb #amerika-serikat #venezuela #hukum-internasional #operasi-militer-as #sekutu-as #presiden-venezuela #nicolas-maduro #dewan-keamanan-pbb #pelanggaran-hukum #n-a