Jateng Awasi Aktivitas Penambangan di Sekitar Hutan

Jateng Awasi Aktivitas Penambangan di Sekitar Hutan

Jawa Tengah mengawasi aktivitas tambang di sekitar hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah akan meninjau ulang izin tambang dan menindak tegas pelanggaran.

(Bisnis.Com) 17/12/25 11:35 75567

Bisnis.com, SEMARANG - Seluruh aktivitas tambang di Jawa Tengah bakal diperiksa ulang. Hal tersebut dilakukan demi memastikan kelestarian hutan dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengingatkan perihal rencana tata ruang, termasuk aktivitas pertambangan di sekitar hutan.

"Kita kaji lagi tambang-tambang, apakah sesuai dengan (rencana) tata ruang atau tidak, dan membahayakan atau tidak," ucap Taj Yasin Maimoen dalam acara UI Greenmetric 2025 Announcement & Awarding yang digelar di Universitas Diponegoro pada Selasa (16/12/2025).

Taj Yasin menyebut, kelestarian hutan perlu dijaga untuk memastikan fungsinya dapat berjalan dengan baik. Setiap aktivitas di sekitar hutan, termasuk penambangan, perlu diawasi sebagai bagian dari proteksi kawasan hutan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeklaim telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga hutan dan kelestarian lingkungan. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng kalangan akademisi dari perguruan tinggi.

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup yang juga hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan dukungan penuh atas komitmen yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas terhadap kondisi di Gunung Slamet. Bilamana di dalam evaluasinya ternyata seluruh kajian tata lingkungannya tidak mampu lagi menanggung beban lingkungan, maka ya harus dipikirkan untuk dicabut," ujarnya.

Sebelumnya, Agus Sugiharto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, meluruskan viralnya kabar aktivitas penambangan ilegal di Gunung Slamet.

Di lokasi itu memang ada 5 izin usaha pertambangan skala kecil yang beroperasi. Namun, dia menyebut kelima usaha itu dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

"Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan saat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujar Agus pada Senin (15/12/2025).

Dari 5 izin usaha yang sudah dikeluarkan tersebut, satu usaha pertambangan atas nama PT Dinas Batu Agung yang berjarak 12,3 KM dari kawasan hutan lindung Gunung Slamet tengah dicabut sementara. Pencabutan izin tersebut dilakukan untuk perbaikan teknis dan lingkungan.

Agus melanjutkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menutup 20 tambang ilegal yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Boyolali, Magelang, dan beberapa wilayah lain.

#penambangan-jateng #aktivitas-tambang #kelestarian-hutan #tata-ruang-jateng #pengawasan-tambang #proteksi-kawasan-hutan #izin-usaha-pertambangan #tambang-ilegal-jateng #lingkungan-hidup-jateng #gunung

https://semarang.bisnis.com/read/20251217/535/1937486/jateng-awasi-aktivitas-penambangan-di-sekitar-hutan