Bos Buruh Bantah Kenaikan UMP Picu Badai PHK, Apindo Buka Suara

Bos Buruh Bantah Kenaikan UMP Picu Badai PHK, Apindo Buka Suara

Kenaikan UMP bukan penyebab utama PHK, menurut KSPI. PHK lebih dipicu daya beli rendah dan regulasi impor. Apindo setuju, tapi menekankan kontrol kenaikan UMP.

(Bisnis.Com) 04/12/25 15:27 60910

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menekankan bahwa kenaikan upah minimum tingkat provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota (UMK) bukanlah pemicu utama gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Said Iqbal menjelaskan, narasi tersebut dimunculkan pemerintah dan pengusaha sebagai bentuk penolakan terhadap usulan peningkatan UMP/UMK 2026.

"Itu bohong! Tidak ada satu pun di dunia ini kenaikan upah minimum menyebabkan PHK,” kata Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/12/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berdasarkan data PHK 2024 - 2025, penyebab PHK justru karena turunnya daya beli akibat upah tidak pernah naik selama hampir satu dekade. Ketika daya beli turun, produksi menurun dan pabrik mengurangi tenaga kerja.

Penyebab kedua, tambah Iqbal, adalah regulasi yang salah, seperti Permendag 8/2024 yang memungkinkan banjirnya impor tekstil dan garmen murah dari China, menyebabkan pabrik dalam negeri kalah bersaing dan tutup.

"Justru kenaikan upah yang layak akan meningkatkan konsumsi, mendorong produksi, dan memicu perekrutan tenaga kerja baru di berbagai sektor, mulai dari pabrik baju hingga pemasok benang dan kain. Dengan demikian, alasan PHK akibat kenaikan upah sepenuhnya tidak berdasar," tambahnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyebut bahwa kenaikan UMP menang bukanlah penyebab tunggal terjadinya gelombang PHK.

Akan tetapi, kenaikannya perlu berada di bawah kontrol guna mendorong perburukan kondisi industri nasional.

"Setuju bahwa upah minimum bukan satu-satu nya penyebab maraknya PHK. Tetapi kalau tidak di kontrol tentu akan memperburuk situasi," jelasnya pada Bisnis.

Pada saat yang sama, Bob Azam juga menyebut bahwa keputusan upah minimum tersebut merupakan parameter terendah.

Pasalnya, buruh diperkenankan untuk membuat kesepakatan langsung dengan perusahaan masing-masing agar mendapat upah minimum yang lebih tinggi.

"Nah itu kan cuma upah minimum based yang terendah. Kalau mau lebih tinggi silahkan bipartite sesuai kondisi masing-masing perusahaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Setidaknya terdapat dua poin penolakan yang disoroti para buruh.

Pertama, penggunaan kembali konsep "konsumsi rata-rata buruh" yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

#kenaikan-upah #upah-minimum #phk #daya-beli #regulasi-impor #konsumsi-buruh #apindo #serikat-pekerja #industri-nasional #pengusaha-indonesia #formula-upah #rpp-pengupahan #konsumsi-rata-rata #formula

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251204/12/1934201/bos-buruh-bantah-kenaikan-ump-picu-badai-phk-apindo-buka-suara