BGN: Pegawai MBG Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BGN: Pegawai MBG Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BGN menegaskan pekerja MBG wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas program. Ini bagian dari penguatan tata kelola MBG.

(Bisnis.Com) 13/05/26 19:32 220643

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dilindungi oleh program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menilai bahwa perlindungan tersebut merupakan menegaskan bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, para relawan dan pegawai SPPG adalah garda terdepan dalam pelaksanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto itu karena mereka bekerjadengan kondisi berisiko tinggi setiap harinya.

“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” ujarnya dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG di Makassar, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).

Hida menyebut bahwa biaya operasional sebesar Rp3.000 yang saat ini dibayarkan sesuai dengan harga riil atau secaraat costjuga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan. Dia melihat bahwa perlindungan tersebut juga merupakan hak bagi para pekerja yang berstatus relawan.

Maka dari itu, dia menekankan bahwa seluruh relawan dan pegawai yang bekerja di SPPG berhak untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. Dia menyatakan bahwa perlindungan tersebut adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pelaksana Program MBG yang berada langsung di lapangan.

Dalam kerja sama antara BGN dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja SPPG dikatakan akan memperoleh berbagai bentuk perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi anak-anak mereka.

Selain menjadi bagian dari kebijakan administratif, dia menjelaskan bahwa perlindungan tenaga kerja juga merupakan strategi untuk menjaga kualitas pelayanan MBG di seluruh tanah air.

“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan, pada akhirnya, keberlanjutan program akan lebih terjaga,” papar Hida.

Dia pun menegaskan bahwa percepatan SLHS dan penguatan perlindungan ketenagakerjaan membutuhkan kerja sama oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sampai dengan yayasan pengelola SPPG. Oleh karena itu, tindakan-tindakan itu tidak dilakukan hanya oleh satu buah pihak saja.

Dalam kunjungannya itu, dia berharap bahwa para SPPG di Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh dalam membangun tata kelola SPPG yang aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan. Program MBG, katanya, merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa Indonesia, bukan hanya program pembagian makanan,

Dengan demikian, Hida menuturkan bahwa keberhasilan MBG juga mengacu kepada tingkat keamanan dan kualitas pelaksanaan program ini, selain juga diukur dari jumlah makanan yang berhasil dibagikan. (Laurensius Katon Kandela)

#bgn #karyawan-mbg #bpjs-ketenagakerjaan #program-makan-bergizi #sppg #jaminan-sosial #relawan-sppg #kepala-bgn #perlindungan-ketenagakerjaan #jaminan-kecelakaan-kerja #jaminan-kesehatan #program-mbg #n-a

https://finansial.bisnis.com/read/20260513/215/1973646/bgn-pegawai-mbg-wajib-dilindungi-bpjs-ketenagakerjaan