PP Tunas Wajibkan Shopee-TikTok Cs Kantongi Izin Orang Tua untuk Transaksi Anak

PP Tunas Wajibkan Shopee-TikTok Cs Kantongi Izin Orang Tua untuk Transaksi Anak

PP Tunas mewajibkan izin orang tua untuk transaksi anak di e-commerce, melindungi anak dari risiko finansial dan data, berlaku penuh Maret 2027.

(Bisnis.Com) 09/05/26 16:47 216533

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap transaksi digital yang dilakukan oleh anak dalam ekosistem e-commerce. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menyediakan fitur persetujuan orang tua bagi setiap transaksi pengguna kategori anak. Ketentuan ini mencakup aktivitas belanja di marketplace hingga pengisian saldo dompet digital untuk bermain gim yang marak dilakukan oleh anak di bawah umur.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan mekanisme persetujuan ini bertujuan memastikan orang tua memiliki kontrol penuh terhadap aktivitas ekonomi anak di ruang digital. Langkah ini krusial mengingat banyak anak belum sepenuhnya memahami nilai uang dalam transaksi non-tunai.

“Kalau anak bertransaksi, orang tua harus tahu dan memberikan persetujuan. Karena orang tua yang mengeluarkan dana sebenarnya,” ujar Mediodecci dalam acara Bisnis Indonesia Forum, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Dalam implementasinya, PP Tunas membagi mekanisme persetujuan berdasarkan jenjang usia. Untuk anak di bawah usia 17 tahun, platform wajib memastikan adanya izin dari orang tua sebelum transaksi diproses. Platform e-commerce harus memverifikasi pihak wali mengetahui aktivitas keuangan tersebut guna memberikan kendali penuh terhadap pengeluaran anak.

Sementara itu, bagi kelompok usia 17 tahun, pemerintah menerapkan mekanisme ‘opt-out’. Pertimbangannya, remaja pada usia tersebut umumnya telah memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada mekanisme ini, platform akan mengirimkan notifikasi kepada orang tua mengenai transaksi yang dilakukan. Jika dalam kurun waktu tertentu orang tua tidak menyatakan keberatan, maka transaksi dianggap mendapatkan persetujuan secara otomatis.

Mediodecci menjelaskan remaja usia 17 tahun dianggap memiliki kemampuan mewakili diri sendiri dalam batas tertentu. Namun, fungsi pengawasan orang tua tetap difasilitasi melalui sistem notifikasi tersebut.

Selain mengatur izin transaksi, PP Tunas melarang platform melakukan pemrofilan (profiling) terhadap pengguna anak. PSE dilarang memberikan iklan yang dipersonalisasi kepada anak karena keterbatasan kognitif serta emosional mereka.

Regulasi ini mendorong akuntabilitas platform dalam melindungi hak anak dan keamanan data pribadi. Pelaku industri e-commerce dituntut menyesuaikan model bisnis dengan standar perlindungan yang lebih ketat.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi PSE untuk menyesuaikan fitur keamanan hingga 27 Maret 2027. Tenggat waktu ini disediakan agar industri memiliki ruang melakukan penyesuaian teknis yang diperlukan.

Setelah masa transisi berakhir, Komdigi akan melakukan pengawasan penuh terhadap kepatuhan PSE. Platform yang melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan tegas berupa pemutusan akses atau blokir platform. Pemerintah berharap aturan ini menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

#transaksi-anak #izin-orang-tua #pp-tunas #shopee-tiktok #e-commerce-anak #persetujuan-orang-tua #transaksi-digital-anak #pengawasan-transaksi-anak #perlindungan-anak-digital #aturan-transaksi-anak #iz

https://teknologi.bisnis.com/read/20260509/266/1972594/pp-tunas-wajibkan-shopee-tiktok-cs-kantongi-izin-orang-tua-untuk-transaksi-anak