Meta Abaikan Bukti Pelanggaran Perlindungan Anak di Eropa, Terancam Sanksi Berat
Meta terancam sanksi dari Uni Eropa karena gagal mencegah anak di bawah umur mengakses Facebook dan Instagram, melanggar Digital Services Act.
(Bisnis.Com) 30/04/26 13:46 207621
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Eropa menyatakan bahwa Meta telah melanggar Digital Services Act (DSA). Pelanggaran tersebut terkait kegagalan perusahaan dalam mencegah anak di bawah umur mengakses platform Facebook dan Instagram.
Otoritas eksekutif Uni Eropa tersebut menilai Meta tidak memiliki sistem verifikasi usia yang memadai bagi konsumen di kawasan tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran serius mengenai standar keamanan digital dan perlindungan data anak pada ekosistem milik Mark Zuckerberg.
Jika temuan ini terkonfirmasi dalam investigasi final, Meta menghadapi risiko sanksi administratif yang berat. Perusahaan dapat dijatuhi denda hingga 6% dari total pendapatan tahunan globalnya.
Investigasi menunjukkan bahwa pengguna di bawah 13 tahun dapat dengan mudah melewati alat verifikasi usia Meta. Pengguna hanya perlu memasukkan tanggal lahir palsu saat proses pendaftaran tanpa adanya mekanisme kontrol yang efektif untuk memvalidasi data tersebut.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa Meta tidak menyediakan fitur pelaporan yang memadai untuk mengidentifikasi akun di bawah umur. Prosedur tindak lanjut setelah pelaporan juga dinilai tidak efektif, sehingga anak-anak tetap dapat menggunakan layanan tersebut tanpa hambatan.
Data internal Komisi Eropa mengungkapkan sekitar 10% hingga 12% anak di bawah usia 13 tahun di Uni Eropa masih aktif mengakses Instagram dan Facebook. Angka ini bertolak belakang dengan klaim kepatuhan yang selama ini disampaikan pihak perusahaan.
"Meta mengabaikan bukti ilmiah yang tersedia yang menunjukkan bahwa anak-anak lebih muda sangat rentan terhadap potensi bahaya yang disebabkan oleh layanan seperti Facebook dan Instagram," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resminya dilansir dari Engadger, Kamis (30/4/2026).
Executive Vice President Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen, memberikan pernyataan tegas terkait isu ini. Dia menyebut Instagram dan Facebook melakukan upaya yang sangat minim untuk mencegah akses anak di bawah usia yang ditentukan.
Menanggapi temuan tersebut, manajemen Meta menyatakan tetap berkomitmen pada batasan usia pengguna minimal 13 tahun. Perusahaan mengeklaim telah menerapkan berbagai langkah teknis untuk mendeteksi dan menghapus akun yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kami terus berinvestasi dalam teknologi untuk menemukan dan menghapus pengguna di bawah umur. Kami akan membagikan lebih banyak informasi minggu depan mengenai langkah-langkah tambahan yang akan segera digulirkan," ujar perwakilan Meta.
Investigasi terhadap Meta ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas yang telah dimulai sejak 2024. Fokus utama otoritas adalah memeriksa potensi adiksi media sosial pada anak serta kepatuhan terhadap regulasi ketat di blok tersebut.
Langkah tegas Uni Eropa ini muncul di tengah perdebatan panjang mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan perilaku predator.
Beberapa negara anggota bahkan sedang mempertimbangkan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Salah satunya ialah Indonesia lewat PP Tunas Komdigi.
Sebagai solusi teknis, Uni Eropa kini mulai memperkenalkan aplikasi verifikasi usia miliknya sendiri. Aplikasi ini diharapkan menjadi referensi standar bagi negara anggota dan perusahaan teknologi dalam menerapkan perlindungan digital yang lebih kokoh.
Sebelum putusan final dijatuhkan, Meta diberikan kesempatan untuk mempelajari dokumen hasil investigasi. Perusahaan memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi dan melakukan langkah perbaikan atas isu-isu yang telah diidentifikasi oleh pihak penyidik.
#meta-pelanggaran #perlindungan-anak #digital-services-act #verifikasi-usia #sanksi-meta #denda-meta #facebook-instagram #keamanan-digital #data-anak #akun-di-bawah-umur #investigasi-meta #media-sosial