Pesangon Eks Pegawai Merpati Airlines Baru Dibayar 20%, Begini Saran Kemnaker
Kemnaker sarankan kebijakan khusus lintas lembaga untuk percepat pembayaran pesangon eks pegawai Merpati Airlines yang baru dibayar 20%.
(Bisnis.Com) 15/04/26 13:58 192024
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merekomendasikan opsi kebijakan khusus yang ditetapkan lintas lembaga dan kementerian untuk mempercepat penyelesaian hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang masih tertunda.
Opsi itu mencakup pemanfaatan APBN atau skema pembiayaan lain yang bisa dirumuskan bersama oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Danantara, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Rabu (15/4/2026).
“Saran kami adalah kita perlu mendapatkan suatu kebijakan khusus melalui pembahasan antar-lembaga, yaitu antara BP BUMN, Kementerian Keuangan, Danantara, dan OJK guna mencari solusi terbaik yang dapat dieksekusi khususnya mengenai bantuan APBN atau pembiayaan lain yang sah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Indah memerinci bahwa usai dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022, sisa upah pekerja sejumlah Rp3,8 miliar telah dibayarkan seluruhnya oleh tim kurator Merpati Airlines.
Namun, pembayaran pesangon baru diterima 20% dari nilai totalnya, sedangkan 80% sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang atau SPU.
Dengan mengacu pada sejumlah regulasi dan ketentuan serta hasil audiensi dan pemetaan permasalahan yang dilakukan, Kemnaker menyampaikan dua pendapat terhadap polemik pembayaran pesangon eks pegawai Merpati Airlines.
Pertama, polemik tersebut bukan merupakan kasus perselisihan hubungan industrial karena sejak 2022, PT Merpati Nusantara Airlines sudah dinyatakan pailit.
“Dan mengacu pada regulasi tadi maka kami pun dari Kemnaker khususnya mediator tidak mempunyai hak untuk intervensi lebih lanjut karena saat ini MNA sudah di-handleoleh tim kurator,” ungkap Indah.
Kedua, Kemnaker berpendapat bahwa penyelesaian kasus Merpati Airlines sangat tergantung pada keputusan tim kurator dan juga intervensi khusus pemerintah.
“Dalam hal ini mohon izin para anggota bapak-ibu yang terhormat dari Komisi IX dan juga mitra kami dari BUMN serta perwakilan dari pengelola aset.”
Berdasarkan pendapat tersebut, Kemnaker juga memberikan dua saran bagi upaya penyelesaian permasalahan eks pegawai Merpati Airlines.
Pertama, jelas Indah, tim kurator perlu mengedepankan transparansi dan meningkatkan komunikasi dengan para eks pekerja Merpati Airlines melalui tim advokasi dalam hal memberikan informasi terkait aset dan rencana pemenuhan hak mantan karyawan itu.
Kedua, Kemnaker menyarankan perlunya suatu kebijakan khusus, berupa bantuan APBN atau pembiayaan lain yang sah, yang dibahas oleh BP BUMN, Kementerian Keuangan, Danantara, dan OJK.
“Tentu dalam hal ini Kemnaker fokusnya adalah pada pembayaran hak-hak pesangon para eks-pekerja dari PT Merpati Nusantara Airlines,” pungkas Indah.