Daftar Ruas Tol yang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026
Pemerintah batasi angkutan barang di 36 ruas tol Trans Jawa dan Sumatra saat Lebaran 2026 untuk kelancaran lalu lintas. Pembatasan berlaku 13-29 Maret 2026.
(Bisnis.Com) 12/02/26 18:02 134900
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus BalikAngkutan Lebaran 2026.
Beleid yang salah satunya mengatur pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan menjelaskan bahwa SKB itu diteken dalam rangka memastikan pelaksanaan angkutan Lebaran 2026 berjalan dengan lancar.
"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Adapun, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri.
Secara teknis, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat pengecualian pembatasan bersyarat pada kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok.
Setidaknya, terdapat 36 ruas tol yang akan dilakukan pembatasan angkutan barang pada periode yang telah ditetapkan.
Berikut daftar ruas tol yang memberlakukan pembatasan angkutan barang Lebaran 2026:
Riau:
- Pekanbaru - Kandis - Dumai
Jambi dan Sumatra Selatan:
- Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness)
Lampung dan Sumatera Selatan:
- Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang
DKI Jakarta - Banten:
- Jakarta - Tangerang - Merak
DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Soedijatmo
- Jakarta Outer Ring Road I (JORR I)
- Cawang - Tomang - Pluit
- Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit)
DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi
- Ciawi - Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek
Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cikampek - Palimanan - Kanci
- Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Setu (Fungsional)
- Cileunyi - Sumedang - Dawuan
- Bogor Ring Road (BORR)
Jawa Barat - Jawa Tengah:
- Kanci - Pejagan
Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak (seksi Sayung - Demak)
- Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura - Klaten - Prambanan)
- Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan - Purwomartani) (Fungsional)
- Yogyakarta - Bawen (Seksi Ambarawa - Bawen (Fungsional)
Jawa Timur:
- Ngawi - Kertosono
- Kertosono - Mojokerto
- Mojokerto - Surabaya
- Surabaya - Gempol
- Gempol - Pandaan - Malang
- Surabaya - Gresik
- Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Probolinggo - Banyuwangi (Seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki) (Fungsional)
#tol-trans-jawa #tol-trans-sumatra #pembatasan-angkutan-barang #angkutan-lebaran #lebaran-2026 #skb-angkutan-lebaran #ruas-tol-dibatasi #angkutan-barang-lebaran #jalan-tol-sumatra #jalan-tol-jawa #pemb