Kasus Gagal Bayar, Bos Dana Syariah Janji Kembalikan 100% Nilai Investasi para Kreditur

Kasus Gagal Bayar, Bos Dana Syariah Janji Kembalikan 100% Nilai Investasi para Kreditur

Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, berjanji mengembalikan 100% dana investasi lender terkait kasus gagal bayar, dengan tambahan Rp10 miliar sebagai itikad baik.

(Bisnis.Com) 09/02/26 16:59 130815

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri menyatakan siap mengembalikan 100% dana investasi semua lender dalam perkara gagal bayar atau fraud PT DSI.

Kuasa Hukum Taufiq, Pris Madani mengatakan pengembalian dana ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada lender yang terimbas dalam perkara ini.

Tak tanggung-tanggung, Taufiq juga mengaku bakal menambah uang sebagai bentuk itikad sekitar Rp10 miliar kepada lender yang terimbas.

"Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (9/2/2026).

Namun, dia belum mengungkap detail nilai investasi yang bakal dikembalikan para lender. Sebab, data nilai investasi itu masih perlu dikoordinasikan dengan stakeholder terkait seperti OJK.

Di samping itu, Pris mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian yang dialami lender melalui data dari rekening koran perusahaan.

"Karena kaitan dengan angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK, gitu kan. Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran ya. Aliran dana," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.

Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%–18%. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi serta imbal baliknya dari proyek fiktif PT DSI tersebut.

Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.

#gagal-bayar #dana-syariah #investasi-dsi #pengembalian-dana #taufiq-aljufri #lender-dsi #kasus-fraud #proyek-fiktif #imbal-balik-investasi #kerugian-investasi #ojk-dsi #pencatutan-borrower #proyek-fik

https://kabar24.bisnis.com/read/20260209/16/1951440/kasus-gagal-bayar-bos-dana-syariah-janji-kembalikan-100-nilai-investasi-para-kreditur