BTN (BBTN) Angkat Bicara soal Pemutihan Kredit UMKM Prabowo

BTN (BBTN) Angkat Bicara soal Pemutihan Kredit UMKM Prabowo

BTN mendukung kebijakan Prabowo soal penghapusan kredit macet UMKM, meski tetap fokus menjaga kualitas kredit. Program ini mencakup 67.000 debitur dengan nilai Rp2,4 triliun.

(Bisnis.Com) 22/10/25 00:05 11549

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah terkait penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program penghapusan piutang sektor \'wong cilik\'.

Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando, mengatakan bahwa program hapus tagih merupakan kebijakan pemerintah, sehingga perseroan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh.

“Prinsipnya, BTN selalu mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat sektor UMKM dan perekonomian nasional,” ujar Ramon kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

Dia menambahkan, nilai penghapusan kredit macet yang telah dicatat sejauh ini merupakan bagian dari program pemerintah yang sedang berjalan.

“BTN akan mengikuti arahan kebijakan tersebut sesuai porsi yang ditetapkan,” imbuhnya.

Meski demikian, BTN memastikan tetap fokus menjaga kualitas portofolio kredit UMKM di tengah program penghapusan piutang. Perseroan memperkuat manajemen risiko, seleksi sektor usaha yang prospektif, serta pendampingan kepada debitur agar usaha mereka dapat tumbuh berkelanjutan.

Kebijakan Penghapusan Kredit Perlu Diawasi

Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai, secara proporsional, nilai penghapusan kredit macet UMKM sebesar Rp2,4 triliun yang mencakup 67.000 debitur masih relatif kecil dibandingkan dengan total kredit UMKM nasional sekitar Rp1.400 triliun.

“Bila dibandingkan dengan jumlah nasabah UMKM yang sekitar 30 juta, maka penghapusan tersebut tergolong sangat kecil. Sepanjang tepat sasaran, maka kebijakan ini bagus dan perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Menurutnya, penghapusan kredit yang dilakukan secara selektif dapat membantu meningkatkan daya beli pelaku UMKM dan mendorong pemulihan usaha.

Namun, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai program pemutihan kredit ini berpotensi menimbulkan moral hazard, baik di sisi debitur maupun perbankan.

“Program pemutihan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebagian besar UMKM sudah dihapus bukukan di bank-bank BUMN. Tapi kalau dilakukan terus-menerus tanpa mekanisme yang jelas, risikonya besar,” kata Bhima.

Bhima menjelaskan, kebijakan penghapusan utang yang dilakukan tanpa proses penagihan atau pendampingan yang memadai bisa menciptakan persepsi bahwa utang pemerintah akan selalu diputihkan, sehingga melemahkan disiplin pembayaran.

“Ini seolah kebijakan populis tapi berisiko tinggi terhadap kualitas kredit. Bank pun bisa ikut moral hazard, karena merasa nanti akan ada program penghapusan lagi,” ujarnya.

Bhima juga menyoroti kaitan program ini dengan rencana pemerintah menyalurkan tambahan likuiditas sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara. Menurutnya, percepatan penyaluran kredit tanpa kehati-hatian dapat meningkatkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

“Kalau injeksi 200 triliun dilakukan saat kredit belum terserap optimal dan akhirnya menurun kualitasnya, ujung-ujungnya bisa jadi ada penghapusan lagi. Jadi harus hati-hati agar tidak menjadi siklus moral hazard,” tutup Bhima.

Sebagaimana diketahui, Prabowo sebelumnya menyebutkan bahwa salah satu pencapaian penting di tahun pertama pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah program penghapusan kredit macet bagi sektor wong cilik, yaitu petani dan pelaku UMKM.

Program ini telah dijalankan sejak awal Januari 2025 dan mencakup sekitar 67.000 debitur UMKM dengan total nilai Rp2,4 triliun. Penghapusan dilakukan pada kredit macet di bank-bank milik negara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

#btn #bbtn #pemutihan-kredit #kredit-umkm #prabowo #bank-tabungan-negara #kredit-macet #umkm #hapus-tagih #penghapusan-piutang #sektor-wong-cilik #manajemen-risiko #debitur-umkm #moral-hazard #non-perf

https://finansial.bisnis.com/read/20251022/90/1922317/btn-bbtn-angkat-bicara-soal-pemutihan-kredit-umkm-prabowo