Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia dinilai sebagai negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi. Sebab itu, untuk menghadapi tantangan yang besar, diperlukan perlindungan risiko yang berkelanjutan.
Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Azuarini Diah Parwati mengatakan berdasarkan World Risk Report 2024, Indonesia menempati peringkat kedua dari 193 negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia setelah Filipina.
“Hal ini mencerminkan tingginya keretanan lingkungan, sosial dan ekonomi terhadap bencana alam yang dipicu oleh perubahan iklim. Realitasnya menunjukkan bahwa perlindungan oleh asuransi bencana di Indonesia masih sangat rendah,” ujar Azuarini dalam Kupasi Annual Forum di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, mengacu pada data PT Reasuransi Maipark Indonesia, kurang dari 0,1% rumah tinggal di Indonesia telah memiliki asuransi bencana. Dari sekitar 64 juta rumah, hanya sekitar 36.000 unit yang terlindungi asuransi.
Menurut Azuarini, kondisi tersebut menunjukkan kesenjangan perlindungan yang sangat besar di tengah tingginya risiko bencana. Kerugian ekonomi akibat bencana alam bahkan dapat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
“Sementara tingkat proteksi asuransi terhadap risiko bencana tersebut masih sangat rendah. Saat ini kalau dilihat, insurance penetration ratio di Indonesia masih berada di sekitar 2–3 persen terhadap PDB. Jauh banget di bawah rata-rata negara Asean maupun negara maju,” katanya.
Rendahnya tingkat perlindungan tersebut, lanjut dia, menyebabkan sebagian besar kerugian akibat bencana masih harus ditanggung langsung oleh masyarakat serta pemerintah melalui APBN dan APBD. Kondisi ini dinilai semakin membebani ruang fiskal negara.
Karena itu, Azuarini menekankan pentingnya penerapan asuransi bencana. Skema serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Jepang dan Turki, dan dinilai efektif dalam memperluas perlindungan serta mengurangi beban fiskal pemerintah.
Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 39A, yang membuka peluang pembentukan asuransi wajib, termasuk untuk risiko bencana. Namun, hingga kini aturan teknis mengenai asuransi wajib bencana belum berlaku secara luas.
“Oleh karena itu, inisiasi asuransi wajib ini wajib perlu dihidupkan kembali. Kami kasih paham bahwa implemenasi asuransi wajib bencana membutuhkan kolaborasi yang erat antara semua pihak dan harus dilakukan secara konsisten, bertahan, terukur, dan inklusif,” kata Azuarini.