CENTER of Economic and Law Studies (Celios) bersama tim program Makin Terang merilis riset bertajuk “Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri Indonesia” pada Kamis, 6 November 2025. Sigi ini melibatkan empat serikat buruh garmen yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Pekerja Seluruh Indonesia; Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Buruh Garteks Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia; dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia.
Survei ini melibatkan 20.968 pekerja aktif dan dinyatakan valid yang meliputi 488 lokasi. Seluruh data diambil pada periode 2017-2024, sementara 2020 kosong karena pandemi Covid-19 sehingga kesulitan mengumpulkan data. Riset ini juga melibatkan WageIndicator Foundation, Gajimu.com, Trade Union Rights Centre, dan Mondiaal FNV.
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengatakan riset ini merekam setelah lima tahun disahkan, Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law memperburuk situasi kerja buruh industri. Menurut dia, UU ini menarik investor sekaligus mengorbankan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi sebelumnya.
Media mengatakan situasi kelayakan kerja makin memburuk usai UU ini berlaku. “Kebijakan fleksibilitas tenaga kerja yang diusung UU Cipta Kerja justru memperlebar kesenjangan dan melemahkan posisi tawar buruh di tengah ketidakpastian ekonomi global,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 November 2025.
Dalam riset tersebut, pekerja industri dihadapkan pada hubungan kerja yang rentan, dari mulai pelanggaran kontrak tertulis, durasi pekerjaan berbasis kontrak, dan jam kerja panjang. Meski dianggap sudah terpenuhi, sekitar 15 persen perusahaan di industri Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit (TGSL) ditemukan tidak memberikan kontrak kerja tertulis kepada pekerjanya.
Media mengatakan kondisi ini membuat pekerja kehilangan legalitas akan haknya di mata hukum. “Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, tren ini akan terus berlanjut hingga 2030,” katanya.
Di sisi lain, pekerja juga dihadapkan pada durasi kontrak pendek dengan jam kerja panjang. Kondisi ini terlihat dari 57 persen pekerja dikontrak dengan durasi di bawah 12 bulan. Dari jumlah itu, sebesar 14 persen pekerja kontrak terpaksa bekerja lebih dari 54 jam per minggu, bahkan hingga 58 jam per minggu.
Media mengatakan kontrak kerja yang tidak jelas dan pasti ini membuat pekerja industri tak dapat menerima hak-hak lainnya seperti, jaminan kesehatan hingga hak pensiun. “Meski terdapat kenaikan pemenuhan hingga 2022, hak jaminan sosial mengalami penyusutan drastis, terutama jaminan pensiun dengan penurunan sebesar 15 persen. Jika tak ada penegakan serius, hanya 58,8 persen perusahaan yang membayarkan jaminan hari tua di 2030,” katanya.
Meski sama-sama hadapi kerentan kerja, kondisi perempuan lebih berat dibanding laki-laki. Riset ini menunjukkan jumlah perempuan dengan gaji di bawah upah minimum lebih banyak sebesar 4 persen dibanding laki-laki. Selain itu, pekerja perempuan memiliki kemungkinan 19 persen lebih tinggi untuk tidak mendapatkan pesangon. Dalam hak maternitas, sebanyak 8 persen pekerja perempuan masih mendapati pekerjaan yang membahayakan diri dan janinnya.
Dewi Sumanti, Aktivis Serikat Pekerja Nasional, yang juga buruh aktif di sebuah perusahaan sepatu di daerah Tangerang mengkonfirmasi dampak kerentanan tersebut dialami perempuan, terutama karena feminisasi kerja di sektor garmen, alas kaki, dan kulit. “Beban ganda perempuan menyebabkan mereka kesulitan untuk memiliki kapasitas dan keberanian mempertanyakan situasi yang mereka hadapi. Ini adalah tantangan terberat bagi kami sebagai pengurus serikat pekerja,” kata dia.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan FSP-TSK KSPSI Purwakarta Yanti Kusriyanti mengatakan kesenjangan upah antara pekerja lelaki dan pekerja perempuan itu nyata. “Kebanyakan pengusaha berargumen bahwa perempuan bukan pencari nafkah utama, sehingga upah mereka dibayar lebih rendah daripada yang diterima sejawatnya lelaki. Ini juga sebenarnya masalah makin kentara yang kami hadapi setelah pelaksanaan UU Cipta Kerja,” kata dia.
Di sisi lain, riset ini juga merekam adanya ancaman kebebasan berserikat dan pentingnya perundingan kolektif. Tren hak kebebasan berserikat masih bergantung pada tipe hubungan kerja, yaitu pekerja kontrak atau pekerja tetap.
Sebanyak 45 persen pekerja kontrak mengaku perusahaannya melarang mogok kerja. Sementara itu, 12 persen pekerja kontrak tidak diperbolehkan untuk bergabung dengan serikat pekerja. Kondis ini membuat pekerja kontrak semakin rentan akan pelanggaran hak-haknya tanpa perlindungan dari serikat pekerja.
Manajer Eksternal WageIndicator Indonesia Dela Feby mengatakan jika tak ada intervensi serius, hanya 50,3 persen pekerja yang diperbolehkan bergabung dengan serikat pekerja dan 1,3 persen yang dapat menikmati hak mogok kerja di 2030.
"Ini ancaman serius, karena perbaikan kondisi kerja di tempat kerja tidak bisa diserahkan pada perbaikan aturan normatif, apalagi bila aturannya tidak melindungi buruh, tetapi dari kekuatan perundingan bersama dan hanya serikat buruh yang dapat mewujudkannya,” kata dia.