Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penandatanganan kerja sama perdagangan bertajuk Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) urung terlaksana pada akhir Januari 2026 sesuai target awal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa secara substansi, seluruh negosiasi telah rampung. Saat ini, kedua negara tengah menuntaskan proses harmonisasi bahasa hukum (legal drafting) sembari menunggu kecocokan jadwal kedua kepala negara.
"Semua perundingan sudah selesai. Legal drafting 90%," ujar Airlangga saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kesepakatan tersebut di Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Sebelumnya, usai pertemuan dengan USTR Jameson Greer di Washington D.C. akhir tahun lalu, pemerintah menargetkan dokumen ART dapat diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada kisaran tanggal 12—19 Januari 2026.
Kendati demikian, hingga memasuki pekan pertama Februari 2026, seremoni tersebut belum terealisasi. Airlangga enggan memastikan apakah penandatanganan akan dilakukan pada bulan ini, mengingat agenda tersebut sepenuhnya bergantung pada jadwal pemimpin kedua negara.
"Kita menunggu jadwal," singkatnya.
Airlangga juga memilih irit bicara ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai detail besaran tarif final maupun komoditas spesifik yang akan mendapatkan akses prioritas dalam perjanjian tersebut. Dia menekankan bahwa pengumuman detail kesepakatan berada di tangan kedua kepala negara saat penandatanganan resmi.
"Tidak boleh [dibocorkan]. Tunggu ditanda tangan. Karena yang menandatangani akan pemimpin negara. Jadi kita tidak boleh," kata Airlangga sambil tersenyum.
Lebih lanjut, mantan menteri perindustrian ini menjelaskan mekanisme pemberlakuan perjanjian pasca-penandatanganan. Beleid ini tidak serta-merta berlaku otomatis, melainkan harus melalui proses ratifikasi dan pelaporan di parlemen masing-masing negara.
"Nanti executive order bagi Amerika juga dilaporkan ke Kongres. Bagi Indonesia, kita juga sampaikan ke DPR," jelasnya.
Sebagai catatan, dalam kerangka kesepakatan awal yang dibangun sejak Juli tahun lalu, Indonesia berkomitmen membebaskan tarif bea masuk untuk mayoritas produk asal AS. Sebagai timbal balik, Negeri Paman Sam sepakat menurunkan tarif resiprokal atas produk Indonesia dari 32% menjadi 19%.
Selain itu, AS juga memberikan lampu hijau pengecualian tarif bagi komoditas unggulan ekspor RI, mulai dari minyak kelapa sawit (CPO), kopi, hingga kakao.