Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk lima posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Rabu (11/3/2026).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa perintah untuk melaksanakan fit and proper test itu sudah diberikan secara resmi oleh Ketua DPR Puan Maharani pada pidato pembukaan masa sidang hari ini, Selasa (10/3/2026).
Sebanyak 10 nama akan diseleksi oleh DPR setelah disaring melalui mekanisme panitia seleksi (pansel) OJK.
"Rapat pimpinan sudah memutuskan besok dilakukan sesuai arahan dan akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 untuk seluruh peserta yang 10 orang itu akan dilakukan fit and proper mulai dari pagi sampai malam," terang Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Kesepuluh nama itu akan diseleksi untuk mengisi lima posisi di Dewan Komisioner OJK, yaitu Ketua merangkap Anggota; Wakil Ketua merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.
"Ada 10 nama yang dikirimkan kepada kita dan itu nanti untuk periode lima tahun sesuai dengan surpres [surat presiden] yang disampaikan kepada pimpinan DPR," terangnya.
Politisi Partai Golkar itu juga memastikan bahwa nantinya hasil akan langsung diputuskan dan diumumkan setelah fit and proper test selesai.
"Nanti setelah fit and proper selesai itu sesuai tradisi kami tidak pernah menunda. Pada hari itu juga kami akan langsung ambil keputusannya," ucapnya.
Misbakhun menilai proses tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. Proses yang sama juga dilakukan oleh Komisi XI DPR saat menyeleksi lembaga lain pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dia menyebut keputusan harus segera diambil untuk segera memberikan respons terhadap berbagai situasi ketidakpastian. Nantinya, setelah penetapan dari Komisi XI DPR, lima anggota DK OJK terpilih akan ditetapkan di rapat paripurna dan dilantik oleh presiden.
Untuk diketahui, sebelumnya tiga posisi DK OJK kosong usai pengunduran diri dari Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara serta Inarno Djajadi dari masing-masing posisi Ketua merangkap anggota; Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Berikut 10 nama Calon Dewan Komisioner OJK yang diseleksi pada hari ini berdasarkan surat presiden (supres) ke DPR:
- Friderica Widyasari Dewi
- Agus Sugiarto
- Hernawan Bekti Sasongko
- Ari Zulfikar
- Hasan Fawzi
- Darmansyah
- Dicky Kartikoyono
- Danu Febrianto
- Adu Budiarso
- Anton Daryono