Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) merespons soal bantahan kubu Rismon Sianipar yang menyatakan video viral tudingan JK mendanai gerakan yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo merupakan Ai.
Sebagaimana diketahui, tudingan itu kini telah menjadi materi laporan JK untuk melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Dalam hal ini, JK menyatakan bahwa Rismon tidak membantah muatan terkait tudingannya.
"Wah saya tidak tahu itu. Tapi apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah," ujar JK di Bareskrim, Rabu (8/4/2026).
Dia menambahkan bahwa dirinya telah dirugikan atas tudingan menjadi donatur dalam kasus ijazah Jokowi. Sebab, tudingan itu telah mencemarkan nama baik dirinya.
Lebih jauh, JK juga menyatakan, dirinya tidak akan mungkin melakukan upaya yang merugikan terhadap Jokowi. Pasalnya, JK dan Jokowi sempat bekerja sama selama lima tahun sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.
"Bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menegaskan video yang menarasikan Rismon menuduh Jusuf Kalla membiayai kasus ijazah Jokowi adalah hasil kecerdasan buatan atau AI.
“Itu olahan AI semua ya. Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,” ujar Jahmada Girsang kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Lebih jauh, Rismon mengemukakan bahwa pihaknya belum ingin banyak berkomentar lantaran dalam pembuatan laporan polisi harus diuji terlebih. Dengan begitu, menurutnya, membuat laporan ke Polisi tidak mudah.
"Biarkan saja dulu, tidak segampang itu membuat laporan, nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," pungkasnya.
Adapun, menanggapi hal ini kubu JK melalui pengacaranya juga enggan terlalu banyak berkomentar. Sebab, penilaian terkait laporan itu bakal diserahkan kepada kepolisian untuk menentukan proses hukum selanjutnya.