Bisnis.com, JAKARTA — Kekerasan di sekolah bukan sekadar persoalan perilaku menyimpang individu, melainkan hasil dari struktur sosial, relasi kuasa, dan tata kelola pendidikan yang gagal melindungi anak.
Ketua Tanfidziyah PBNU, Alissa Wahid menyebut dunia pendidikan tengah menghadapi krisis mendasar. Menurutnya, ketiga persoalan itu muncul karena sistem pendidikan masih membiarkan praktik kekerasan.
“Ada tiga dosa besar pendidikan, yaitu intoleransi, bullying, dan kekerasan seksual,” ujarnya dalam Seminar “Moderasi Beragama: Tantangan Kekerasan di Dunia Pendidikan”, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dia mengatakan bahwa bullying muncul sebagai wujud paling terlihat dari kekerasan yang tumbuh dalam struktur di sekolah.
Data nasional memperkuat pernyataan tersebut. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 46% anak perempuan dan 37,44% anak laki-laki pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Angka ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi secara luas, termasuk di sekolah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Dalam Pasal 14, regulasi ini mengamanatkan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan melalui penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan.
“Jumlah kasus kekerasan dari tahun ke tahun belum pernah mengalami penurunan, termasuk pada 2025,” ujarnya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPPA) memperkuat penilaian tersebut. Sepanjang Januari–Oktober 2024 tercatat 19.813 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 1.117 kasus dan 1.447 korban terjadi di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Menurut Ubaid, angka tersebut mencerminkan kegagalan tata kelola pendidikan dalam memposisikan sekolah sebagai ruang aman. Sekolah justru masih menjadi arena reproduksi kekerasan.
Dia menyoroti minimnya keberadaan dan fungsi Satuan Tugas atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Di banyak sekolah, TPPK hanya hadir secara administratif. “Wujudnya ada, tetapi tidak berfungsi dan tidak dikenal oleh warga sekolah,” katanya.
Kondisi ini membuat upaya pencegahan kekerasan lebih bersifat reaktif, bukan terencana. Sistem pelaporan dinilai tidak aman dan tidak dipercaya korban, sementara kapasitas pemerintah daerah, satgas, serta mekanisme pemantauan masih terbatas.
“Penanganan kasus dan sanksinya juga misterius, tidak transparan,” ujar Ubaid.
Bullying sebagai Kekerasan Struktural
Komisi Hukum dan HAM POL, Ester Jusuf menegaskan bahwa bullying tidak bisa dipahami sebagai masalah individu semata. “Bullying adalah manifestasi kekerasan struktural. Dia tumbuh dari relasi kuasa yang timpang dan dinormalisasi dalam struktur sosial,” ujarnya.
Menurut Ester, praktik perpeloncoan antara senior junior, anggapan bahwa guru dan pengurus selalu benar, serta budaya mnjaga nama baik sekolah menciptakan sistem yang menutup realitas kekerasan.
“Ini bukan sekadar kasus, tetapi realitas yang ditutup oleh birokrasi,” pungkasnya.
Ester menambahkan, bullying terjadi dalam ruang kecil yang seharusnya menjadi area perlindungan hak asasi manusia. Dalam hal ini, tindakan fisik terhadap siswa sekalipun masih terus menjadi perdebatan sebagai bagian dari pendidikan.
“Memukul anak di sekolah itu bagian dari kekerasan atau pendidikan? Di lapangan, ini membingungkan satgas,” timpal narasumber dari JPPI.
Narasi lain yang kerap muncul adalah menyalahkan korban, menganggap candaan bukan kekerasan, serta menempatkan pencegahan semata sebagai urusan TPPK atau guru BK.
Di sisi lain, pemerintah mendorong penguatan karakter dan moderasi beragama melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. Upaya ini antara lain diwujudkan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH), pertemuan pagi ceria, serta kegiatan kepanduan dan ekstrakurikuler.
Tim Inklusivitas dan Kebhinekaan Pusat Penguatan Karakter, Widiyanti, mengingatkan pentingnya perspektif korban.
“Alat ukurnya bukan kamu,” ujarnya, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak boleh diukur dari persepsi institusi, melainkan dari rasa aman anak.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa kekerasan di sekolah tidak akan berakhir tanpa pembongkaran struktur yang menopangnya. Selama bullying diperlakukan sebagai insiden, bukan gejala sistemik, sekolah akan terus gagal menjadi ruang aman. (Angela Keraf)