#30 tag 24jam
Waste4Change Usulkan Pendanaan Pengelolaan Sampah Jadi Tanggung Jawab Bersama
Waste4Change mengusulkan pendanaan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama untuk mencapai target pengelolaan sampah 100% di Indonesia pada 2029. [435] url asal
#pengelolaan-sampah #pendanaan-sampah #waste4change #target-pengelolaan-sampah #rpjmn-2025-2029 #daur-ulang-sampah #ekonomi-sirkular #waste-to-energy #kontribusi-masyarakat #sistem-retribusi-sampah #po
(Bisnis.Com - Terbaru) 21/04/26 12:10
v/197676/
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan target ambisius dalam sektor pengelolaan sampah. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, ditetapkan bahwa seluruh sampah di Indonesia harus dapat dikelola 100% pada tahun 2029, baik lewat upaya pengurangan maupun proses daur ulang.
CEO Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, menilai target tersebut sangat menarik sekaligus menantang. Pasalnya, waktu yang disediakan relatif singkat, yakni hanya lima tahun, untuk mencapai pengelolaan sampah secara keseluruhan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa target tersebut tetap memungkinkan untuk dicapai. Menurutnya, selain membangun ekosistem yang kuat, aspek paling krusial dalam pengelolaan sampah adalah ketersediaan pendanaan yang memadai.
Sano juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak agar pembiayaan pengelolaan sampah dapat lebih optimal. Pasalnya, jika hanya bergantung pada anggaran pemerintah, hal itu tidak akan mencukupi karena dana tersebut harus dibagi dengan sektor lain seperti ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
"Setelah dihitung-hitung, pengelolaan sampah itu membutuhkan pendanaan sekitar Rp146–186 triliun untuk infrastruktur, dari pengolahan sampai ke kendaraan. Nantinya, itu perlu disesuaikan lagi per daerah, misalnya, desa lebih banyak pengolahan sampah organik, kota banyak dibangun Waste to Energy, dan segala macam," katanya dalam acara Refleksi Hari Bumi: Meninjau Ulang Sistem Pengelolaan Sampah Indonesia, Jakarta, Senin, (20/4/2026
Di sisi lain, kebutuhan biaya operasional pengelolaan sampah diperkirakan mencapai Rp48–56 triliun setiap tahunnya. Ia menilai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan mampu menutup seluruh kebutuhan tersebut, karena kontribusinya maksimal hanya berada di kisaran 20% hingga 30%.
Untuk menutup kekurangan itu, diperlukan pendekatan ekonomi sirkular, seperti kegiatan daur ulang, penjualan material bernilai, hingga waste to energy. Namun, sektor sampah yang memiliki nilai, katanya, juga paling banyak berkontribusi hanya sekitar 20%. Adapun sisanya merupakan material bernilai rendah seperti popok, pembalut, dan sisa makanan yang justru membutuhkan biaya tambahan untuk dikelola.
Selanjutnya, peran sektor swasta dan kontribusi masyarakat tetap dibutuhkan melalui skema retribusi. Ia mencontohkan, iuran sekitar Rp60.000 per rumah setiap bulan pada dasarnya sudah memadai untuk menopang sistem pengelolaan sampah yang berjalan dengan baik.
"Secara ekonomi, penjualan sampah hanya bisa menutup sekitar 10–20 persen dari total biaya pengelolaan. Sisanya tetap harus ditanggung oleh penghasil sampah melalui sistem pembiayaan yang jelas. Prinsipnya adalah polluter pays, yakni siapa yang menghasilkan sampah, harus ikut membiayai pengelolaannya," imbuhnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, dibutuhkan skema pembiayaan yang melibatkan beragam lembaga keuangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, model bisnis yang jelas dan terukur juga penting agar investasi yang masuk memiliki kepastian pengembalian.
Di level daerah, kepala daerah perlu mengambil langkah tegas dengan menetapkan status darurat sampah serta membentuk tim khusus yang berfokus pada perencanaan strategis. Langkah ini dinilai penting karena dinas teknis kerap sudah terbebani oleh pekerjaan operasional sehari-hari.
Menteri LH Ingatkan Pemda Akhiri TPA Open Dumping, Paling Lambat Juli 2026
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan Pemda untuk menghentikan TPA open dumping paling lambat Juli 2026. [659] url asal
#open-dumping #tpa-open-dumping #menteri-lingkungan-hidup #hanif-faisol-nurofiq #pemerintah-daerah #penegakan-hukum #pengelolaan-sampah #rpjmn-2025-2029 #klh #target-pengelolaan-sampah #longsor-sampah
(Bisnis.Com - Terbaru) 10/04/26 17:56
v/187966/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping paling lambat Juli 2026.
"Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat Juli 2026," kata Hanif di Jakarta, Jumat (10/4/2026), dikutip dari Antara.
Hanif menegaskan, apabila praktik tersebut tidak dihentikan sesuai tenggat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menempuh langkah penegakan hukum.
"Selepasnya kami akan melakukan pendekatan pidana dalam rangka memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di Tanah Air untuk menutup open dumping," tambahnya.
Menurutnya, penutupan TPA open dumping penting untuk mencegah potensi bencana. Dia menyoroti insiden longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.
Selain itu, penghentian praktik tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Hanif menyebut tingkat pengelolaan sampah saat ini baru mencapai 26%. Namun, jika seluruh TPA open dumping dapat ditutup, angka tersebut berpotensi meningkat menjadi 57,75%.
"Sehingga sisa target yang 63,41 persen kita akan penuhi dengan menutup semua TPS ilegal," kata Menteri Hanif.
Berdasarkan data KLH/BPLH, timbulan sampah nasional mencapai 141.926 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 37.001 ton per hari telah terkelola.
Sebagian besar sampah yang terkelola masuk ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari, sementara 9.450 ton dikelola oleh sektor informal. Sisanya ditangani melalui fasilitas kompos, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), serta bank sampah.
Target Penurunan Open Dumping
Dalam kesempatan terpisah, KLH mencatat praktik pembuangan sampah terbuka di Indonesia berhasil ditekan dari 99% pada 2025 menjadi 69% pada awal 2026.
Hanif menyampaikan bahwa pengurangan open dumping masih memerlukan upaya percepatan untuk mencapai target nasional 63,4% yang merupakan bagian dari strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
“Penghapusan praktik ini di seluruh TPA, termasuk kota-kota besar demi keselamatan publik dan lingkungan,” kata dia saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis (9/4/2026).
Ia mengingatkan peristiwa tragis di TPA Bantargebang yang menewaskan tujuh pekerja akibat longsoran sampah beberapa bulan lalu sebagai bukti nyata risiko open dumping.
“Kejadian itu menjadi pelajaran pahit bahwa praktik tersebut bukan sekadar melanggar hukum, tetapi mengancam keselamatan manusia secara langsung,” katanya.
Pada 2025, KLH memberikan sanksi administrasi kepada 344 TPA di kabupaten dan kota se-Indonesia, karena melakukan pengelolaan sampah open dumping. Kemudian pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik open dumping baik oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar akan ditindak tegas.
“Seluruh instrumen hukum siap ditegakkan demi mengakhiri praktik open dumping,” tuturnya.
Sejak UU 2008, ia mengungkapkan target penghapusan open dumping seharusnya tercapai lima tahun kemudian, namun realitas hingga 2025 menunjukkan praktik tersebut masih mencapai 99%.
Menurut dia, penurunan menjadi 69% pada awal 2026 menunjukkan keberhasilan awal, karena masih menyisakan tantangan signifikan untuk menuju target nasional.
Menteri LH Hanif menjelaskan bahwa percepatan capaian target akan dilakukan melalui program pengelolaan sampah terpadu, termasuk peningkatan kapasitas TPA, optimalisasi teknologi pengolahan, dan pengawasan ketat pelaksanaan regulasi di tingkat daerah, agar praktik open dumping bisa dihentikan secara menyeluruh.
Selain penegakan hukum, KLH juga mendorong inovasi pengelolaan sampah melalui integrasi teknologi modern dan partisipasi aktif masyarakat, program edukasi, sosialisasi, dan insentif bagi praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan guna mempercepat penutupan celah target nasional.
Dia menekankan bahwa keberhasilan penghapusan open dumping bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan komitmen nasional terhadap keselamatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan.
“Setiap daerah harus bergerak cepat dan bertanggung jawab demi target yang telah ditetapkan,” ujar Hanif.
Ia pun menekankan koordinasi intensif, penegakan hukum yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci menyelesaikan sisa 69% open dumping hingga akhir 2026, tentunya dengan harapan tidak hanya menutup praktik berisiko tinggi tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah modern dan aman bagi seluruh warga.
Waste to Energy: Tak Sekadar Mengubah Sampah Menjadi Listrik
Tak hanya mengubah sampah menjadi listrik, proyek pengelolaan sampah waste to energy diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah nasional. [1,085] url asal
#waste-to-energy #pengelolaan-sampah #target-pengelolaan-sampah #sampah-terkelola #proyek-psel #investasi-pengelolaan-sampah #teknologi-wte #tpa-indonesia #pencemaran-lingkungan #darurat-sampah #pemban
(Bisnis.Com - Terbaru) 07/03/26 14:26
v/157907/
Bisnis.com, JAKARTA — Persoalan sampah masih menjadi salah satu masalah lingkungan paling besar di Indonesia. Sebagian besar dari jutaan ton sampah yang diproduksi setiap tahunnya, hingga kini hanya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi; TPA Piyungan, Yogyakarta; dan TPA Galuga, Kabupaten Bogor adalah gambaran betapa masih sulit dan besarnya tantangan pengelolaan sampah yang dihadapi oleh banyak daerah.
Tumpukan sampah tersebut bahkan telah menjelma menjadi 'gunung-gunung' sampah yang membentuk lanskap buatan berbahaya dan mematikan.
Tragedi Leuwigajah, Cimahi-Jawa Barat pada 21 Februari 2005 menjadi contoh nyata bagaimana persoalan sampah dapat menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan manusia.
Tumpukan sampah setinggi kurang lebih 20 meter yang seketika bergerak seperti gelombang besar menyerupai ‘tsunami sampah’ telah menimbun ratusan jiwa, menenggelamkan rumah-rumah warga dan fasilitas umum di sekitarnya.
Berkaca dari Data Kementerian Lingkungan Hidup, timbunan sampah di Indonesia telah mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun, sementara total akumulasi di TPA diperkirakan mencapai 1,6 miliar ton.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 60% belum terkelola dengan baik sehingga menimbulkan persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan, termasuk peningkatan emisi gas metana yang 28 kali lebih berbahaya dari karbon dioksida.
Realisasi pengelolaan sampah yang masih jauh dari target juga dihadapkan pada realita bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah ditetapkan dalam status darurat sampah melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Sementara itu, mayoritas fasilitas TPA belum memiliki kapasitas memadai dalam pengelolaan sampah.
Secara nasional, Indonesia memiliki 481 TPA, dengan 455 di antaranya telah didata secara lengkap. Namun, kapasitas timbunan sampah di fasilitas tersebut telah mencapai 141%.
Dari total timbunan tersebut, hanya sekitar 36.000 ton per hari atau 24,9% yang benar-benar terkelola melalui fasilitas yang direkomendasikan. Sisanya, sekitar 105.000 ton per hari atau 75% timbulan sampah harian nasional masih dibuang begitu saja di lapangan.
Dengan tantangan yang kian berat dalam pengelolaan sampah, Kementerian PPN/Bappenas bahkan memproyeksikan produksi sampah nasional dapat melonjak hingga 82,2 juta ton per tahun pada 2045. Di sisi lain, dengan pola kumpul angkut buang seluruh TPA eksisting akan penuh pada 2028.
Di tengah kondisi darurat sampah di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia, konsep waste to energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) mulai difokuskan sebagai salah satu solusi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, menjadi landasan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai wilayah.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa program tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk di berbagai kota di Indonesia.
Menurut Kepala Negara, persoalan sampah telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan berpotensi berubah menjadi bencana apabila tidak segera ditangani secara sistematis. Dia menilai, selama bertahun-tahun Indonesia belum berhasil merealisasikan proyek pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
“Sampah itu sudah menumpuk luar biasa. Ini sudah akan menjadi bencana. Belasan tahun tidak bisa kita wujudkan proyek sampah yang baik. Kita sekarang akan mulai,” kata Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Setidaknya ada 34 titik di 34 kabupaten/kota yang nantinya akan menjadi fokus pembangunan proyek waste to energy atau PSEL yang merupakan proses pengolahan sampah yang tidak dapat didaur ulang melalui teknologi untuk menghasilkan energi, seperti panas, listrik, atau bahan bakar alternatif.

Ekosistem Pengelolaan Sampah
Namun, tak hanya mengubah sampah menjadi listrik, proyek pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan melalui pengembangan waste to energy juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah nasional.
Pemerintah daerah, industri, akademisi, komunitas, hingga masyarakat diharapkan dapat ikut terlibat dalam pengelolaan sampah secara sirkuler.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mencatat bahwa keberadaan untuk setiap 1 unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di setiap daerah akan memiliki dampak externalities sekitar Rp14 triliun.
Fadli Rahman, Direktur Investasi Danantara Investment Management (DIM) mengungkapkan bahwa dengan proyek PLTSa maka manajemen sampah di setiap kota bisa teratasi. Sejalan dengan itu, manfaat ekonomi yang bisa dihitung berdasarkan kajian independen, secara non moneter juga cukup besar dan berdampak pada pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat.
“Harapannya setiap 1 unit PLTSa dampak externalities-nya [dampak non moneter] bisa Rp14 triliun,” kata Fadli di kantor Danantara, Jumat (6/3/2026).
Menurut Fadli, dengan pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi dengan listrik, banyak manfaat yang akan diperoleh, antara lain, terhindar dari penyakit akibat pencemaran sampah, penghematan dana kesehatan, infrastruktur pembuangan sampah menjadi sehat dan bersih karena dibangun fasilitas publik, dan konflik sosial menjadi minim.
“Tentu saja ini butuh dukungan semua pihak. Ini adalah sebuah gerakan akan sadar bahwa sampah sudah menjadi masalah kehidupan kita,” tuturnya.
Dia mencontohkan China yang pada 20 tahun lalu juga mengalami hal serupa dengan Indonesia, mengalami darurat sampah. Namun, dengan adanya proyek PLTSa dengan teknologi termutakhir bisa mengatasi persoalan tersebut.
Saat ini, kurang lebih terdapat 1.000 titik PLTSa di China, bahkan sampai kekurangan sampah untuk diproduksi di PLTSa. “Di kita [Indonesia], semakin tumbuh ekonomi 5% maka produksi sampah rumah tangga dan pabrik akan naik sekitar 1%—2%. Jadi PLTSa akan mendapat pasokan sampah yang memadai di setiap daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BPI Danantara pada Jumat (6/3/2026) telah menetapkan dua perusahaan asal China, Wangneng Environment Co., Ltd. (Bekasi) dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. (Denpasar), sebagai pemenang lelang proyek PLTSa tahap pertama pada Maret 2026.
Kedua perusahaan yang nantinya akan bermitra dengan perusahaan lokal ini akan menyelesaikan proyek PLTSa dalam waktu 24 bulan, bahkan ada yang berkomitmen untuk mulai Commercial Operation Date kurang dari 24 bulan.
Nantinya, Danantara akan memiliki badan usaha berupa Perseroan Terbatas yang akan menggenggam 30% saham anak perusahaan hasıl joint venture dengan pemenang lelang. Dengan kepemilikan saham itu, maka badan usaha yang dibentuk Danantara Investasi Managemen bisa menempatkan direksi atau komisaris.
Fadli menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi ketat terhadap para operator PLTSa agar memenuhi teknologi, konstruksi, dan desain. Demikian pula mitra lokal yang akan digandeng oleh pemenang lelang tersebut. “Saya kira mitra lokalnya juga harus punya pengalaman untuk masalah sampah,” kata Fadli.
Terkait dengan kebutuhan sampah yang akan diolah, Fadli menyebut bahwa produksi sampah setiap harinya bisa mencapai 1.000 ton—1.200 ton untuk menghasilkan listrik sekitar 24 megawatt (MW).
Fadli menargetkan pada akhir 2027 atau akhir 2028 nanti kedua proyek yang sudah dibangun pada Juni atau Juli 2026 ini bisa beroperasi. Sementara itu, kontrak dari perjanjian penjualan listrik kepada PLN bisa mencapai 30 tahun dengan harga listrik dari setiap unit PLTSa sebesar US$20 sen per kWh. “Saat ini PLN juga sangat mendukung proyek ini,” ujarnya. (Akbar Evandio/Iim Fathimah Timorria)
Proyek Waste to Energy dalam Pusaran Target Tinggi Pengelolaan Sampah 2026
Proyek Waste to Energy (WtE) menjadi salah satu mekanisme yang diharapkan menjawab permasalahan darurat sampah yang dihadapi berbagai wilayah. [1,023] url asal
#waste-to-energy #pengelolaan-sampah #target-pengelolaan-sampah #sampah-terkelola #proyek-psel #investasi-pengelolaan-sampah #teknologi-wte #tpa-indonesia #pencemaran-lingkungan #ekonomi-hijau #rpjmn-2
(Bisnis.Com - Terbaru) 27/01/26 11:00
v/115388/
Bisnis.com, JAKARTA — Di hadapan jajaran legislatif Komisi XII DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan permintaan dukungan untuk mencapai target ambisius pengelolaan sampah 2026.
Hanif mengemukakan bahwa tingkat sampah terkelola 63,41% yang dipatok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025–2029 nyaris mustahil dicapai tanpa dukungan regulasi dan anggaran yang melibatkan persetujuan DPR RI.
Pesimisme Hanif cukup beralasan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memperlihatkan bahwa dari total timbulan sampah 21,65 juta ton pada 2025, hanya 7,61 juta ton atau setara 35% yang terkelola.
Bahkan pada awal 2025, tingkat sampah terkelola nasional sempat menyentuh 14%. Hanif mengatakan angka tersebut berhasil dikerek menjadi sekitar 25% setelah Kementerian Lingkungan Hidup memberlakukan sejumlah sanksi terhadap tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melanggar regulasi.
“Target ini sangat amat tinggi dan ini tentu perlu sekali dukungan Bapak-Ibu yang terhormat di Komisi XII ini. Tanpa dukungan ini, target ini semestinya akan muskil untuk kita capai. Untuk itu, maka dukungan dan arahan terus dari Komisi XII menjadi harga mati yang akan menjadi pendorong mencapai target penanganan sampah 63,41 persen sebagaimana dimintakan dalam RPJMN Perpres No. 12 tahun 2026,” kata Hanif, Senin (26/1/2026).
Realisasi pengelolaan sampah yang masih jauh dari target juga dihadapkan dengan realita bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah ditetapkan dalam status darurat sampah melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Di sisi lain, mayoritas fasilitas TPA belum memiliki kapasitas memadai dalam pengelolaan.
Secara nasional, Indonesia memiliki 481 TPA, dengan 455 di antaranya telah didata secara lengkap. Namun, kapasitas timbunan sampah di fasilitas tersebut telah mencapai 141%. Dari total timbunan tersebut, hanya sekitar 36.000 ton per hari atau 24,9% yang benar-benar terkelola melalui fasilitas yang direkomendasikan. Sisanya, sekitar 105.000 ton per hari atau 75% timbulan sampah harian nasional masih dibuang begitu saja di lapangan.

Kondisi ini diperburuk oleh praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang masih mendominasi sekitar 65% pengelolaan TPA. Padahal, praktik tersebut telah dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan seharusnya dihentikan sejak 2011 atau tiga tahun sejak regulasi diberlakukan. Hanif mencontohkan pencemaran lingkungan yang meluas di TPA Suwung, Bali, serta Bantar Gebang, Bekasi, sebagai efek dari praktik open dumping.
“Di Suwung itu pencemaran lingkungannya sudah cukup sangat luas. Juga di Bantargebang. Bantargebang juga sudah kami lakukan audit lingkungan dan kami akan melangkah pada tindakan hukum berikutnya,” papar Hanif.
Menurut Hanif, pengelolaan TPA yang masih bersifat fungsional di bawah dinas daerah turut menyebabkan rendahnya efektivitas pengelolaan sampah dan membuka potensi penyelewengan anggaran. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau minimal Unit Pelayanan Teknis (UPT) agar tata kelola dan akuntabilitas lebih terjaga.
Waste to Energy Ujung Tombak Pengelolaan Sampah?
Dalam paparannya, Hanif menyebut pendekatan waste to energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) turut menjadi salah satu mekanisme yang disiapkan pemerintah untuk menangani darurat sampah. Namun, teknologi ini hanya mampu menyelesaikan sekitar 13% dari total sampah nasional, sehingga tetap diperlukan kombinasi berbagai teknologi dan metode penanganan lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup memperkirakan kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas pengelolaan sampah nasional mencapai Rp115 triliun, dengan kebutuhan operasional harian sekitar Rp34 triliun.
Kebutuhan investasi untuk merealisasikan pembangunan 20 sampai 33 fasilitas WtE diperkirakan berada di kisaran Rp62 triliun sampai Rp102,3 triliun, dengan estimasi biaya operasional total sekitar Rp11,5 triliun–Rp19,0 triliun.
PSEL merupakan mekanisme pengelolaan sampah berbiaya paling besar jika dibandingkan dengan cara-cara lainnya. Sebagai contoh, kebutuhan belanja modal untuk pengolahan organik diestimasi sebesar Rp3,8 triliun untuk total timbulan sampah 18.205 ton per hari, dengan biaya operasional sebesar Rp850 miliar. Sementara itu, kebutuhan dana untuk menjalankan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse-Derived Fuel dengan kapasitas pengelolaan timbulan sampah 17.890 ton per hari adalah Rp17,9 triliun.
Terlepas dari anggaran jumbo yang diperlukan, Hanif berpandangan bahwa aliran investasi dalam sistem pengelolaan sampah berpotensi melahirkan aktivitas ekonomi baru.
“Sebenarnya anggaran ini tidak mati karena juga berkonsekuensi menimbulkan ekonomi baru, ekonomi hijau yang selaras dengan fasilitas yang kita bangun,” katanya.
Sejauh ini, empat wilayah aglomerasi telah menyelesaikan lelang proyek PSEL dan siap memulai proses pembangunan fasilitas pada Maret 2026. Empat wilayah tersebut mencakup Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya dan Kota Bekasi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, maka empat lokasi aglomerasi telah selesai lelang dan diproyeksikan di Maret akan dilakukan ground breaking pembangunan,” kata Hanif.
KLH mencatat terdapat total 10 wilayah aglomerasi yang siap mengadopsi PSEL untuk mengatasi timbulan sampahnya. Kesepuluh wilayah ini mencakup Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Lampung Raya, Surabaya Raya dan Serang Raya, dengan rencana volume total sampah terkelola 14.000 ton per hari.
“Pembangunan PSEL akan memerlukan waktu 1,5 sampai 2 tahun sehingga selama masa transisi ini masih perlu diupayakan langkah-langkah strategis dalam memperkuat penanganan sampah selesai di hilir,” katanya.
Sementara itu, Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman dalam diskusi pada Rabu (21/1/2026) menyatakan program WtE perlu ditempatkan secara proporsional dalam bauran kebijakan publik. Menurutnya, WtE merupakan instrumen kebijakan lintas sektoral yang dapat digunakan untuk penanganan awal sampah yang tidak dapat direduksi melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sekaligus mendukung transisi energi nasional.
“Tantangannya bukan hanya teknologi, melainkan integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik,” jelas Intan.
Fadli Rahman, Lead of Waste-to-Energy Danantara Investment Management, mengemukakan bahwa peran Danantara sebagai institusi pengelola proyek PSEL dimulai sejak tahap awal perencanaan proyek, khususnya dalam memastikan kualitas tata kelola dan pemilihan teknologi.
“Bagi Danantara Indonesia, WtE bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan publik lintas sektor. Karena itu, fokus kami adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL yang transparan dan berbasis mitigasi risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar IPB University Arief Sabdo Yuwono menyoroti aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam adopsi WtE. Menurutnya, teknologi WtE modern dapat diterapkan secara aman di Indonesia dengan prasyarat yang ketat.
“Insinerator modern mampu mengurangi volume sampah hingga lebih dari 90 persen dengan standar pengendalian emisi yang ketat. Kunci keberhasilannya terletak pada pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah nasional serta pengawasan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan,” katanya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56