Bisnis.com, BALIKPAPAN — Menteri Lingkungan HidupHanif Faisol Nurofiq mendorong Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar bisa menjadi percontohan nasional pengelolaan sampah.
Hal ini dilakukan guna mengakselerasi capaian nasional yang baru menyentuh 26% dari target 63,41% tahun ini menjelang tenggat 100% pada 2029.
Keduanya dipilih karena dinilai memiliki komitmen anggaran memadai dan capaian penanganan sampah yang relatif tinggi dibanding daerah lain di Kalimantan Selatan.
Namun, Banjarbaru yang mengklaim penanganan sampah mencapai 93% dan tertinggi di Kalsel, ternyata masih mempraktikkan open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Kita harus segera meninggalkan praktik open dumping. Ini tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tanggung jawab kita terhadap lingkungan dan generasi mendatang," kata Hanif Faisol dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, Kabupaten Banjar yang telah menghentikan open dumping sejak awal 2025 dan beralih ke sistem controlled landfill di TPA Cahaya Kencana justru masih menyisakan pekerjaan rumah besar, yaitu 27% dari 365 ton sampah harian atau sekitar 100 ton belum terkelola optimal.
Jalan Berliku Menuju Target 2029
Hanif menegaskan penanganan sampah bukan sekadar urusan teknis kebersihan, melainkan prasyarat utama mewujudkan Indonesia Maju.
Arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penyelesaian masalah mendasar ini, menurut menteri asal Kalsel tersebut, menjadi ujian nyata kapasitas pemerintah daerah.
"Jika persoalan mendasar seperti sampah tidak mampu kita selesaikan, maka akan sulit bagi kita mencapai Indonesia maju," katanya.
Untuk mengejar target ambisius 100% pada 2029, pemerintah pusat menetapkan roadmap bertahap yang memaksa daerah melakukan transformasi.
Pertama, menghentikan total praktik open dumping. Kedua, mengalihkan pengelolaan sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan agar diselesaikan di sumbernya melalui pemilahan mandiri, bukan diangkut ke TPA.
"Ke depan, sampah organik tidak lagi diperkenankan masuk ke TPA. TPA hanya diperuntukkan bagi residu dan sampah anorganik, sehingga beban lingkungan dapat berkurang," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini membutuhkan perubahan perilaku masif di tingkat masyarakat dengan tantangan yang jauh lebih kompleks ketimbang sekadar membangun infrastruktur TPA modern.
Lebih lanjut, Hanif menaruh harapan besar kepada kedua daerah untuk meraih penghargaan Adipura 2026, dengan catatan sejumlah aspek teknis segera diperbaiki, antara lain perencanaan pengelolaan sampah yang lebih terukur, peningkatan alokasi anggaran APBD, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Pemkot Banjarbaru sendiri telah mengalokasikan lebih dari 6% APBD untuk pengelolaan sampah.
"Dengan komitmen yang kuat dari kepala daerah dan dukungan masyarakat, kami yakin Kabupaten Banjar bisa menghadirkan kota yang bersih dan meraih Adipura pada tahun 2026," pungkasnya.