Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan 3.922 sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di mana, apabila diakumulasikan total nilai atas aset yang disertifikasi tersebut mencapai Rp102 triliun
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut dilakukan dalam rangka melindungi aset negara dari potensi konflik agraria.
"Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertifikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
Nusron menambahkan, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus diperkuat, termasuk dalam rencana penyerahan sertifikat tanah wakaf pada bulan Ramadan mendatang.
Adapun, kepastian hukum atas tanah menjadi kunci dalam mengamankan barang milik negara (BMN) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pada saat yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan luas lahan yang telah sertifikatkan tersebut mencapai 563,9 hektare. Aset yang disertifikatkan antara lain 2.837 ruas jalan dan 691 gedung seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga.
Selain itu, sertifikasi turut dilakukan pada 154 sarana pendidikan, 123 taman, 69 gedung, 39 kantor kelurahan/kecamatan, serta 17 eks rumah dinas.
“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar administratif, tetapi mempunyai dampak yang signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai kota global, sertifikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN ini akan semakin membuat Jakarta tertib administrasi, transparan, terbuka, dan semakin baik,” pungkas Pramono.