Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai tingginya biaya administrasi (admin fee) yang dikenakan platforme-commerceseperti Shopee dan Tokopedia Cs berisiko mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beralih kesocial commerceseperti Instagram hingga TikTok.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan dampak dari tingginya biaya admin tidak hanya menekan margin pelaku UMKM, tetapi juga memengaruhi permintaan konsumen.
“Dampak dari tingginya biaya admin bukan hanya ke margin pelaku UMKM yang berjualan die-commercesaja, tetapi juga ke permintaan konsumen,” kata Huda, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, pelaku usaha secara alamiah akan membebankan atau setidaknya membagi beban biaya tersebut kepada konsumen. Harga barang pun cenderung menjadi lebih mahal, terlebih biaya administrasi umumnya bersifatad valorematau berbentuk persentase dari nilai transaksi.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, Huda memprediksi akan terjadi migrasi transaksi ke kanalsocial commerceseperti Instagram, Facebook, WhatsApp, maupun TikTok.
“Jika seperti itu, akan ada banyak migrasi kesocial commerceseperti transaksi via IG, FB, WA, ataupun TikTok [non TikTok Shop]. Apalagi jika tokonya sudah dipercaya oleh konsumen. Mereka bisa pindah kesocial commerceyang memang tidak ada biaya administrasi dan sebagainya,” jelasnya.
Di sisi lain, Huda menilai penetapan batas maksimalfeebukan menjadi kewenangan UMKM karena pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar.
Namun, dia mengingatkan struktur pasar yang mengarah pada duopoli berpotensi membuat perusahaan leluasa menentukan biaya administrasi tinggi, sehingga diperlukan kajian terkait dengan persaingan usaha.
Lebih lanjut, Huda mendukung langkah pemerintah dengan memberikan insentif atau biaya administrasi rendah untuk produk dalam negeri sebagai bentuk perlindungan terhadap produsen lokal.
“Produk dari impor biar saja harganya mahal dan memang seharusnya mahal. Yang kita lindungi adalah produsen produk dalam negeri. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu ada informasi terkait dengan origin of product. Ini yang selalu kita suarakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait besaran biaya di platform digital yang kian menekan margin usaha.
Maman menyebut besaranfeedi platforme-commerceyang sebelumnya berada di kisaran 2%, 3%, hingga 5%, bahkan 5%–10% yang masih dinilai masuk akal. Namun, kini angkanya melonjak hingga 20%–25%.
“Kalau masih di 5–10% yangmargin fee, itu mungkin masihmake sense. Ini sekarang sampai di angka 25%, 20–25%,” kata Maman dalam Diskusi Media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Untuk itu, Kementerian UMKM tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Namun, dia mengakui intervensi pemerintah terhadap mekanisme penetapanfeetersebut tidak mudah karena kerap terbentur argumentasi mekanisme pasar. Pemerintah, sambung dia, juga menghadapi kendala dalam mengontrol data akibat ketentuan perlindungan data pribadi.
Meski begitu, Maman memastikan aturan tersebut tidak secara langsung mengatur besaranmarketing feemaupuncharging feeyang diterapkan platform digital. Adapun nantinya, pemerintah akan memprioritaskan pemberian insentif khusus bagi UMKM yang menggunakan dan memproduksi bahan baku lokal.
“Kita tidak atur masalahmarketing fee, charging feesegala macam. Tapi yang kita atur adalah siapapun dia, UMKM usaha mikro kecil menengah dan memproduksi bahan lokal dia wajib diberikan insentif khusus,” pungkasnya.