Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mendorong penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada 2026 sebagai bagian dari integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini melibatkan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi, dengan sasaran jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Skema ini dirancang agar bansos tidak hanya disalurkan, tetapi juga membuka akses kerja dan usaha bagi penerima.
Dalam konsep yang disiapkan pemerintah, Kopdes Merah Putih akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara di tingkat desa. Peran koperasi tidak hanya sebagai penyalur bantuan, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Penyaluran bansos seperti PKH dan BPNT akan dilakukan melalui koperasi desa, dengan sistem yang diarahkan secara non-tunai agar lebih transparan dan mudah ditelusuri. Meski demikian, data penerima tetap mengacu pada sistem pusat dan tidak sepenuhnya ditentukan di tingkat desa.
Skema Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
Secara lebih rinci, skema penyaluran bansos melalui Kopdes dirancang sebagai berikut:
- Kopdes sebagai penyalur bansos
Koperasi desa menjadi titik distribusi bantuan seperti PKH dan BPNT. Penyaluran diarahkan secara non-tunai agar transaksi tercatat dan dapat diawasi, sementara data penerima tetap terintegrasi dengan sistem pusat. - Kopdes sebagai distributor kebutuhan pokok
Bantuan pangan yang selama ini diterima masyarakat akan disalurkan melalui koperasi, sekaligus memastikan ketersediaan barang dan menjaga stabilitas harga di tingkat desa. - Kopdes sebagai penggerak ekonomi desa
Koperasi berperan sebagai offtaker hasil pertanian warga, sehingga hasil produksi masyarakat dapat terserap dan memiliki kepastian pasar. - Kopdes sebagai penyedia layanan keuangan
Masyarakat dapat mengakses layanan keuangan mikro, termasuk kredit berbunga sekitar 6 persen, guna mendorong kegiatan usaha dan meningkatkan inklusi keuangan.
Meski menawarkan berbagai potensi manfaat, skema ini juga memunculkan sejumlah catatan kritis. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola pelibatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tidak menimbulkan masalah baru. Menurut dia, secara teori pelibatan desa memang dapat meningkatkan akurasi penyaluran karena mereka lebih tahu dengan kondisi warganya.
“Namun, kalau tata kelolanya lemah, justru membuka ruang patronase, di mana akses bansos bergantung pada kedekatan, bukan kebutuhan,” ujar Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam skema tersebut, terutama jika penerima bansos juga terlibat sebagai pengelola atau pekerja di koperasi yang menyalurkan bansos.
“Kalau penerima bansos juga menjadi bagian dari pengelola atau pekerja di koperasi yang menyalurkan, batas antara penerima dan penyalur jadi kabur. Ini berisiko,” katanya menambahkan. Menurut dia, dalam praktik perlindungan sosial, pemisahan peran antara pihak penyalur dan penerima merupakan prinsip penting untuk menjaga akuntabilitas.
Agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran, Yusuf menekankan sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi. Pertama, data penerima harus terhubung dengan sistem pusat dan diperbarui secara berkala, bukan hanya mengandalkan daftar statis di tingkat lokal. Kedua, ia menyebut mekanisme penyaluran sebaiknya dilakukan secara non-tunai agar dapat ditelusuri. Ketiga, lanjut dia, perlu disediakan kanal pengaduan yang independen dan tidak bergantung pada struktur koperasi atau pemerintah desa, sehingga masyarakat memiliki ruang aman untuk menyampaikan keluhan. Selain itu, ia menilai implementasi kebijakan sebaiknya tidak dilakukan secara langsung dalam skala besar.
“Perlu uji coba dan evaluasi terlebih dahulu sebelum diperluas,” ujar Yusuf.
Di sisi pemerintah, Kopdes Merah Putih diposisikan sebagai bagian dari infrastruktur negara untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat. Koperasi desa akan berperan sebagai offtaker hasil pertanian dan stabilisator harga, distributor barang strategis, penyalur bantuan sosial, sekaligus penyedia layanan keuangan dengan kredit berbunga 6 persen.
Dalam skema yang disiapkan, masyarakat penerima bantuan sosial juga disebut memiliki peluang untuk terlibat langsung dalam aktivitas koperasi. Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) bisa menjadi karyawan di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, di mana setiap koperasi desa direncanakan membuka kesempatan kerja bagi 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat. Sehingga secara nasional diperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH dapat terserap sebagai tenaga kerja dan memperoleh gaji rutin.
Untuk mendukung kebijakan ini, ia menyatakan Kemenkop akan menerbitkan aturan khusus agar beban kewajiban anggota koperasi bagi penerima manfaat lebih ringan. Kemenkop juga akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kementerian Sosial, termasuk integrasi data penerima manfaat PKH, guna memastikan perekrutan tepat sasaran.
Tak hanya itu, penerima bansos khususnya PKH juga berpeluang mendapat tambahan penghasilan melalui keanggotaan koperasi. Penerima bansos yang menjadi anggota koperasi berhak menerima sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun.
“SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, harapannya mereka bisa keluar dari desil 1 (sangat miskin) dan desil 2 (miskin),” ujar Ferry usai bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (13/4) dikutip dari Antaranews.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan perekrutan tenaga kerja untuk Kopdes sedang dimatangkan. Ia menekankan pentingnya integrasi dengan data Kemensos, khususnya data penerima manfaat desil 1–4. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut bahwa saat ini ada sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat yang akan didorong menjadi anggota koperasi desa. Dari jumlah tersebut, menurut dia, tidak semuanya akan direkrut sebagai karyawan, tetapi seluruhnya bakal diarahkan untuk menjadi anggota koperasi agar memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Saifullah lebih lanjut menjelaskan bahwa perekrutan tenaga kerja di koperasi desa akan diprioritaskan bagi penerima manfaat yang berada pada usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan mereka. Ia menyebut pemerintah akan memetakan keluarga penerima manfaat terlebih dahulu sebelum memberikan berbagai pelatihan.
Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga mencoba mengintegrasikannya dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini tetap akan sangat bergantung pada kesiapan tata kelola, transparansi sistem, serta pengawasan di tingkat pelaksanaan.