Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah yang bakal menggelar 'persidangan' untuk memutus keluhan investasi dapat menjadi aksi nyata penyelesaian hambatan bisnis di Indonesia.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung penuh inisiatif pemerintah membuka kanal pengaduan tersebut mulai Senin (1/12/2025). Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terjun langsung mengurai benang kusut masalah di lapangan.
Shinta mengakui hambatan berusaha saat ini sangat kompleks, mulai dari tumpang tindih kewenangan, ketentuan sektoral, hingga sumbatan (bottleneck) implementasi kebijakan di daerah.
Oleh karena itu, dia menilai wajar jika dibutuhkan kanal penyelesaian ekstra yang memiliki mandat eksekusi jelas, mengingat persoalan investasi kerap melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
"Kami melihat Satgas ini sebagai tambahan mekanisme yang dapat memperkuat existing system. Justru dengan adanya integrasi proses persidangan atau mediasi secara cepat, dunia usaha berharap penyelesaian masalah dapat dilakukan secara lebih komprehensif," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (30/11/2025).
Kendati demikian, Shinta memberikan tiga catatan agar efektivitas Satgas yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa ini benar-benar terasa dampaknya bagi dunia usaha.
Pertama, diperlukannya koordinasi integratif antarinstansi. Hal ini dinilai vital agar laporan dan keputusan Satgas tidak berjalan paralel atau justru tumpang tindih dengan kanal yang sudah ada di kementerian teknis maupun pemerintah daerah.
Kedua, keputusan yang dihasilkan dari proses mediasi harus cepat dan implementatif. Shinta menyoroti pentingnya penyelesaian pada isu-isu yang selama ini berlarut, seperti perizinan dasar, sektoral, hingga kepastian usaha di daerah.
Ketiga, transparansi dalam monitoring dan evaluasi.
"Dunia usaha sangat membutuhkan aksi yang konkret. Kami berharap Satgas ini dapat menjadi katalis untuk mempercepat perbaikan iklim investasi dan mendukung penciptaan lapangan kerja," pungkasnya.
Satgas Buka Kanal Pengaduan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan turun tangan untuk mengurai benang kusut perizinan dan hambatan investasi lewat Satgas Percepatan Program Pemerintah.
Purbaya berencana membuka meja pengaduan langsung bagi para pengusaha yang merasa dipersulit, baik oleh regulasi kementerian maupun persengketaan bisnis. Purbaya memastikan mekanisme lengkap dan tata cara pelaporan tersebut akan dirilis secara resmi pada awal pekan depan.
"Nanti, hari Senin [1/12/2025] akan diumumkan mekanisme seperti apa, cara mengadunya seperti apa, persyaratannya seperti apa," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Bendahara negara ini menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menampung sembarang keluhan. Pihaknya akan melakukan seleksi ketat untuk memilah kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan cepat (quick wins) guna menjaga momentum investasi.
Purbaya menargetkan proses persidangan atau mediasi masalah tersebut akan langsung digelar sepekan setelah mekanisme diumumkan. Dia berjanji akan memanggil semua pihak terkait, termasuk kementerian teknis apabila terbukti menjadi penghambat.
"Nanti kami panggil yang mengadu siapa, yang diadukan siapa. Kalau di pemerintah, kan kementeriannya mana yang menghambat program mereka. Sekarang kami bereskan nanti seperti itu," tegasnya.
Selain hambatan birokrasi pemerintah, Purbaya juga membuka pintu bagi penyelesaian sengketa antar-pelaku usaha (business to business/B2B). Dia mengakui bahwa gesekan antar-bisnis kerap terjadi dan mengganggu iklim investasi secara keseluruhan.
"Bisnis satu berantem dengan bisnis yang lain juga sering. Kami ada mekanisme juga, kami bereskan di situ, yang penting investasinya harus berjalan dengan baik," tuturnya.
Lebih lanjut, jika dalam proses bedah masalah tersebut ditemukan adanya regulasi yang kontraproduktif maka Purbaya memastikan perbaikan aturan akan langsung dieksekusi melalui kelompok kerja yang tangani perihal peraturan perundang-undangan.
"Nanti kalau di situ ada peraturan yang mengganggu, nanti kami perbaiki lewat Pokja III-nya," pungkas Purbaya.
Susunan Satgas
Satgas Percepatan Program Pemerintah telah terbentuk memiliki tiga kelompok kerja (Pokja). Pokja I bertugas memonitor realisasi anggaran kementerian/lembaga (K/L).
Lalu, Pokja II bertugas menyelesaikan berbagai hambatan alias debottlenecking. Pokja II ini yang akan menerima pengaduan para pengusaha dan menyelesaikannya.
Kemudian, Pokja III yang menangani perihal regulasi dan penegakan hukum. Jika dalam penyusunan kebijakan dibutuhkan bantuan regulasi maka Pokja III akan turun tangan.
Satgas Percepatan Program Pemerintah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketua I) dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Ketua II).
Mereka dibantu tiga wakil ketua yaitu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (wakil ketua I) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (wakil ketua II), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (wakil ketua III).