Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen perusahaan pinjol PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah bertemu dengan para pemberi dana atau lender, yang belum kunjung menerima pengembalian dananya, pada Selasa (28/10/2025).
Pertemuan antara pengurus Dana Syariah dan para lender itu berlangsung di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, dengan difasilitasi oleh OJK. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat ke saluran pengaduan konsumen OJK, mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan itu, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dan jajaran serta sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung masalah Dana Syariah Indonesia, juga langkah konkret penyelesaiannya.
Taufiq menjelaskan dalam kesempatan tersebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan. Tidak hanya itu, penyusunan rencana penyelesaian masalah juga akan melibatkan perwakilan lender.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa otoritas meminta pihak Dana Syariah Indonesia menjelaskan permasalahan di perusahaan tersebut, juga meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan.
Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pinjaman online alias pinjol, atau kini kerap disebut pinjaman daring (pindar).