Bisnis.com, BANDUNG - Operasional 350 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat dihentikan karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penghentian juga dikarenakan tidak adanya tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan. Penghentian operasional tersebut, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Ketua Satgas MBG Jawa Barat, Linda Al Amin, mengatakan penghentian operasional SPPG sepenuhnya merupakan kewenangan BGN. Satgas MBG di daerah, kata dia, hanya berperan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan.
“Kami hanya memastikan apakah mereka sudah mendapatkan SLHS dari Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Itu yang terus kami pantau, tapi kalau soal pencabutan atau pemberian izin operasional itu sepenuhnya kewenangan BGN,” katanya di Bandung, Kamis (12/3/2026).
Selain sertifikasi sanitasi dapur, Satgas MBG juga memantau keamanan bahan pangan segar yang digunakan dalam program makan bergizi gratis. Pengawasan dilakukan secara acak oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“Keamanan pangan segar, baik asal hewan maupun tumbuhan, juga kita pantau. Memang tidak semua dapur bisa kita periksa setiap waktu, tapi kita melakukan pemantauan secara acak,” katanya.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahan makanan yang digunakan tidak mengandung zat berbahaya sebelum diolah dan dibagikan kepada siswa.
“Misalnya, dari sayur-sayuran apakah mengandung bahan kimia berbahaya, atau dari produk hewani apakah ada pengawet yang tidak boleh digunakan. Itu kita cek secara berkala,” tuturnya.
Pemprov Jabar mendukung langkah tegas pemerintah pusat dalam memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi standar kesehatan dan sanitasi sebelum beroperasi.
“Kalau memang belum punya sertifikat seperti SLHS, tentu harus diperbaiki dulu. Mereka harus memperbaiki sumber airnya, kondisi dapurnya, dan lingkungan sekitarnya agar memenuhi standar,” ucapnya.
Menurut Linda, langkah pengawasan tersebut dilakukan agar program makan bergizi gratis dapat berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi para siswa penerima manfaat.
BGN mensyaratkan SPPG yang dihentikan operasionalnya itu dapat mengajukan permohonan pencabutan setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan membangun IPAL serta tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.