Bisnis.com, JAKARTA — Kasus gagal bayar PT AsuransiJiwasraya (Persero) dinilai masih menyisakan dampak mendalam bagi industri asuransi, terkhusus asuransi jiwa.
Pakar asuransi Andreas Freddy Pieloor menyinggung bahwa imbas kasus Jiwasraya itu kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi saat ini berada pada titik terendah.
“Jadi masyarakat Indonesia sudah tidak lagi percaya dengan asuransi karena tidak ada solusi, tidak ada suatu permintaan maaf, tidak ada suatu statement apapun, tidak ada perbaikan apapun dari regulator maupun dari asosiasi ya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/11/2025).
Akademisi Universitas Trisakti ini turut menyoroti perihal proses restrukturisasi yang berjalan pun tetap menyisakan pemotongan bagi pemegang polis.
Kemudian, lanjutnya, sejumlah pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan menempuh jalur hukum kemudian memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) tidak dijalankan oleh Jiwasraya.
“Jadi inilah yang saya bilang pemerintah dalam hal ini, BP BUMN tidak patuh kepada putusan pengadilan. Kalau pemerintah saja tidak patuh dengan hukuman pengadilan, siapa lagi yang mau patuh?” singgung Andreas.
Sebab demikian, dia menilai sudah tidak ada yang bisa dipercaya lagi karena tidak ada jalan keluarnya. Belum lagi ditambah dengan kasus serupa seperti Wanaartha Life, Kresna Life hingga AJB Bumiputera 1912.
“Itu menambah makin rusaknya tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap industri perasuransian,” tegas dia.
Lebih jauh, dia menambahkan kasus Jiwasraya ini tentu memengaruhi kekhawatiran masyarakat dalam memilih produk asuransi, terkhusus produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) alias unit-linked.
Menurutnya bahkan saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang pindah jalur dan fokus menjual produk tradisional. Baginya, unit-linked sudah ditinggalkan oleh nasabah.
“Itu memang sudah seharusnya. Bahkan mungkin kalau bisa turun 100% kalau saya bilang sih sudah enggak perlu lagi unit-linked itu, karena memang tidak benar,” jelasnya.
Andreas menekankan hal itu tidak benar karena berinvestasi di perusahaan asuransi saja konsep yang salah. Berasuransi adalah mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi tertentu. Ketika berinvestasi di perusahaan asuransi, artinya menerima risiko dengan mengharapkan imbal hasil.
“Ini kan suatu konsep yang berbeda. Konsep yang bertolak belakang. Karena juga perusahaan asuransi kan tidak mengelola investasi tersebut. Mereka memakai lagi yang pihak ketiga yang risikonya sendiri kita tidak tahu,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini Jiwasraya sedang dalam tahap likuidasi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara soal nasib para nasabah Dana Pensiun Jiwasraya, setelah programnya dibubarkan karena adanya likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
OJK resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPPK) Jiwasraya pada 4 Agustus 2025, berdasarkan surat Nomor Peng-46/PD.02/2025 yang ditetapkan oleh OJK di Jakarta pada Senin (11/8/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa keputusan pembubaran dana pensiun Jiwasraya itu berjalan sesuai dengan ketentuan, yakni Pasal 183 Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur bahwa pembubaran dana pensiun terjadi jika pendirinya juga bubar, dalam hal ini asuransi Jiwasraya.
"Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku," ujar Ogi dalam keterangan resmi, Selasa (17/9/2025).