Bisnis.com, JAKARTA - Artikel Firman Jatnika (FJ), “Disekuilibrium Kredit, Kontra Siklus Perbankan”, yang dimuat di harian Bisnis Indonesia pada edisi Kamis (20/11) menawarkan perspektif berbeda atas fenomena ketidakseimbangan kredit. Bagi FJ, disekuilibrium kredit perlu diletakkan dalam konteks risiko, bukan semata-mata pada suku bunga.
Memasukkan secara eksplisit variabel risiko ke dalam kajian kredit memang bisa diterima. Dari sisi internal bank seperti diuraikan FJ risiko merujuk pada persepsi, expected loss, risk premium, kriteria risk acceptance, dan kapasitas neraca bank untuk menyerap risiko. Di luar biaya dana (cost of fund), penentuan suku bunga (pricing) kredit juga memperhitungkan risiko yang bersumber dari calon debitur. Prinsip 5C (character, capacity, collateral, capital, dan condition of economy) sudah umum diterima sebagai komponen ekstra pembentukan suku bunga pinjaman. Namun, sudah menjadi hukum alam, higher risk higher return.
Bank niscaya akan mematok suku bunga kredit lebih tinggi ketika dihadapkan pada nasabah dengan profil risiko yang lebih tinggi. Sebaliknya, suku bunga pinjaman yang relatif lebih rendah akan dikenakan pada nasabah yang memiliki risiko rendah. Alhasil, risiko dan suku bunga sejatinya dua sisi mata uang yang selalu bersandingan. FJ tampaknya melihat risiko sebagai determinan strategis yang lebih dominan memengaruhi perilaku bank dalam menyalurkan kredit daripada faktor suku bunga. Risiko berada dalam ranah proses, sementara suku bunga adalah outputnya.
Proses transformasi dari risiko kredit menjadi suku bunga pinjaman dapat dengan mudah diidentifikasi pada level individu. Per definisi, penawaran kredit adalah kombinasi antara berbagai tingkat bunga pinjaman dengan ketersediaan kuantitas dana, di mana bank mau dan mampu memasoknya. Mirip dengan itu, permintaan kredit adalah kombinasi antara berbagai suku bunga pinjaman dengan kuantitas dana yang diminta. Pada setiap pasangan itu, calon nasabah mau dan mampu meminjam. ‘Mau’ dan ‘mampu’ menjadi pembeda antara penawaran/permintaan potensial dengan penawaran/permintaan efektif.
Sayangnya, kurva penawaran kredit untuk tiap individu bank dan permintaan kredit bagi tiap calon nasabah tidak dapat langsung diobservasi. Keduanya adalah informasi privat yang sangat boleh jadi bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh masing-masing bank dan calon debitur yang bersangkutan.
Oleh karenanya, penawaran kredit bank dan permintaan kredit calon nasabah hanya bisa dipantau di pasar yang merupakan hasil interaksi keduanya. Keseimbangan tersebut menunjukkan pertemuan penawaran dan permintaan pada satu titik, alih-alih keseluruhan kurva penawaran dan permintaan individual masing-masing subjek.
Kemiripan cerita berlaku pada disekuilibrium pasar kredit. Ketidakseimbangan kredit dapat disimak dari selisih antara kuantitas yang ditawarkan dengan kuantitas yang diminta pada titik tertentu berdasarkan data riil di pasar, alih-alih semua posisi ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran kredit. Tulisan saya menyajikan sejumlah indikator objektif yang publicly available atas eksistensi disekuilibrium pasar kredit. Jadi, solusi terhadap disekuilibrium pasar kredit berdasar data individual bank dan calon nasabah niscaya akan berbeda jika mengacu pada data industrial yang merupakan data agregat. Lebih lanjut, disekuilibrium pasar kredit sangat berkorelasi dengan kondisi perekonomian.
Prospek ekonomi ke depan yang diliputi ketidakpastian membuat calon debitur menunda ekspansi. Secara simetris, bank mengerem laju kreditnya. Artinya, kredit bercirikan prosiklikal mengikuti kinerja perekonomian.
Alhasil, pendapat FJ bahwa perbankan harus mampu mengambil celah dari perlambatan ekonomi patut diapresiasi. Empat-lima bank besar dalam struktur oligopoli keuangan semestinya bisa memelopori peran sebagai jangkar stabilitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
DUA KEBIJAKAN
Kebijakan yang dirilis Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) toh berada dalam konteks itu. Sehimpun pelonggaran kebijakan kredit pada masa pandemi Covid-19, misalnya, menjadi bukti yang amat valid. Kebijakan di atas, lagi-lagi, diramu berdasarkan data industri bukan bank specifics. Dengan logika itu pula, regulasi perbankan terbagi ke dalam dua area kebijakan. Kebijakan makroprudensial, berada di bawah BI, mengontrol perbankan dari aspek makro.
Kebijakan mikroprudensial, dalam naungan OJK, mengelola perbankan dari aspek mikro yang sejauh mungkin mengakomodasi faktor bank specifics tadi.
Sampai di situ, sudut pandang yang berbeda akan memberikan argumen yang berbeda. Perbedaan argumen menawarkan simpulan yang berlainan. Simpulan yang tidak sama niscaya akan menyodorkan implikasi strategi yang berbeda pula, kendati substansi ‘berbeda’ tidak selalu identik dengan ‘bertolak belakang’.
Alhasil, artikel FJ sangat memperkaya wawasan ten-tang fenomena ketidakseimbangan pasar kredit di Indonesia. Penjelasan perihal biaya dana, risiko, perilaku bankir, dan model bisnis bank tidak menggantikan kajian agregat melainkan komplementer sehingga pemahaman awam menjadi lebih utuh. Pada akhirnya, sinergi antara otoritas makroprudensial, regulator mikroprudensial, dan pelaku usaha perbankan akan menentukan optimalitas target yang hendak dicapai dengan kendala industrial yang dihadapi. Dari situlah posisi ekuilibrium pasar kre-dit (dalam arti yang luas) dapat ditemukan. Bukan begitu