Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan aset negara dari kawasan hutan dengan nilai mencapai Rp370 triliun.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
“Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara kawasan hutan yang bila dinilai sekitar Rp370 triliun,” ujar Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa nilai aset yang berhasil diselamatkan tersebut sangat signifikan jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Seluruh APBN kita adalah Rp3.700 triliun kurang lebih, berarti yang dilakukan oleh Satgas PKH dalam satu setengah tahun ini menyelamatkan hampir 10% dari APBN,” jelasnya.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara yang selama ini terjadi di sektor kehutanan.
Prabowo menggambarkan besarnya dampak yang dapat dihasilkan jika nilai aset tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan nasional.
“Kalau kita hitung Rp370 triliun, kita bisa perkirakan semua sekolah seluruh Indonesia kita perbaiki, kita bikin modern, kita lengkapi dengan digitalisasi,” katanya.
Dia juga menyebut dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, termasuk penguatan pembelajaran matematika dan teknologi di sekolah-sekolah.
Selain sektor pendidikan, dana tersebut dinilai mampu mendorong pembangunan infrastruktur dasar di berbagai daerah seperti jembatan.
Presiden Ke-8 RI itu menekankan bahwa penyelamatan aset negara bukan sekadar angka, tetapi memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kita bisa bayangkan perubahan nasib rakyat kita dengan penyelamatan uang dan aset yang saudara-saudara telah hasilkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.420.104.815.858 atau Rp11,4 triliun ke kas negara dalam agenda Tahap VI yang digelar di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya transparansi kinerja pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan sekaligus memulihkan kerugian negara.
Dana Rp11,4 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebesar Rp1,96 triliun.
Kemudian, sumber lainnya adalah setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar; setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar; denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor ilegal.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas berhasil menguasai kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan menguasai kembali 10.257,22 hektare kawasan hutan di sektor pertambangan
Pada tahap VI ini, sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga.
Sebanyak 254.780,12 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, termasuk kawasan strategis seperti hutan produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh dan Kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Jawa Barat.
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektare disalurkan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk pengelolaan lebih lanjut oleh BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.