Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik keputusan pemerintah melanjutkan pemberian bebas pajak pembelian rumah atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi, Deddy Indrasetiawan menjelaskan keputusan tersebut memberikan kepastian bagi para pengembang maupun konsumen. Sehingga, akan mendorong kepastian usaha sektor properti dalam beberapa waktu ke depan.
"Keputusan tersebut membuat Pengembang sekarang ini bisa merencanakan dengan baik. Dulu kan, yang sebelum itu PPN DTP [diumumkan] 6 bulan sekali. Kita kan tahu bahwa kalau bangun rumah itu kan 6 bulan sampai 8 bulan. Jadi nggak ada kepastikan apakah PPNDTP-nya diperpanjang atau nggak," jelasnya dikutip Selasa (28/10/2025).
Sejalan dengan hal itu, Deddy menyebut keputusan tersebut bakal mendorong pengembang lebih antusias memacu suplai rumah.
Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengucurkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor perumahan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi PPN DTP itu akan dilakukan hingga periode Desember 2027.
"Ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang akan diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).
Purbaya mengungkap, sektor properti merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang besar karena memiliki dampak ekonomi turunan atau multiplier effect yang tinggi. Dengan diumumkan pemberian PPN DTP jauh-jauh hari, hal itu diklaim akan mendorong kepastian pasar.
PPN DTP tersebut akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Artinya, hingga Desember 2027 anti pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersil.