Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) optimistis jumlah pelanggan operator seluler tetap tumbuh meskipun pemerintah akan memberlakukan registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026 serta membatasi kepemilikan tiga nomor per operator seluler.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATSI Merza Fachys mengatakan potensi pertumbuhan pelanggan masih terbuka seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan layanan digital.
“Masih ada potensi pertumbuhan lagi, selalu,” kata Merza usai Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Merza mengatakan penggunaan handphone kini tidak lagi hanya sebatas untuk komunikasi suara maupun pesan singkat, melainkan telah berkembang untuk berbagai kebutuhan digital lainnya.
Dia menilai wajar apabila masyarakat memiliki lebih dari satu nomor telepon untuk kebutuhan yang berbeda, seperti komunikasi harian, transaksi finansial, maupun kebutuhan lainnya. Karena itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
Menurut Merza, kebijakan tersebut justru membuka peluang pengelolaan nomor seluler yang lebih tertata sesuai kebutuhan penggunaan masyarakat.
“Itu akan menjadi sebuah opportunity bahwa kita bisa mengatur daripada nomor-nomor ini untuk apa saja aplikasi yang kita gunakan,” kata Merza.
Dia juga meyakini pertumbuhan industri telekomunikasi tetap akan berlanjut karena hampir seluruh aktivitas masyarakat kini berbasis digital.
“Maka kita yakini bahwa ini akan tumbuh karena sudah macam-macam lagi aplikasinya, sudah hampir kehidupan kita sehari-hari semua sekarang berbasis digital,” kata Merza.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan registrasi SIM card untuk pengguna baru wajib menggunakan biometrik berupa face recognition atau pengenalan wajah. Kebijakan yang saat ini masih dalam tahap uji coba tersebut akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan dinilai tidak lagi sepenuhnya dapat dipercaya karena maraknya penyalahgunaan data kependudukan secara ilegal.
“Oleh karena itu sejak tahun lalu kami sudah menstudi penggunaan biometrik ini,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Edwin menegaskan biaya registrasi SIM card berbasis biometrik menjadi tanggung jawab operator seluler, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart).
Dia mengatakan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelanggan dalam penerapan registrasi biometrik tersebut.
“Kan tadi sudah sepakat bahwa ini adalah bagian dari business responsibility [tanggung jawab bisnis] daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui data exchange [pertukaran data],” kata Edwin dalam Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Edwin menilai operator seluler seharusnya tidak merasa terbebani dengan biaya tersebut. Menurutnya, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler justru akan mendorong pertumbuhan bisnis operator.
Dia juga menekankan perlindungan masyarakat dari penipuan dan scam menjadi langkah penting untuk menciptakan pertumbuhan bersama di ekosistem digital.
Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan jumlah SIM card di Indonesia sempat mencapai 335 juta pada 2024. Namun, hingga 30 April 2026 jumlah tersebut telah mengalami rasionalisasi menjadi sekitar 294 juta nomor.
Dia menilai kondisi tersebut justru berdampak positif terhadap industri telekomunikasi. Dalam lima bulan terakhir, rata-rata kinerja industri disebut mengalami kenaikan sekitar 14% dibandingkan akhir 2025.
Menurut Edwin, peningkatan aktivitas penggunaan data menunjukkan pertumbuhan transaksi ekonomi digital dan meningkatnya kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan seluler yang telah terverifikasi.
Sementara itu, terkait kemungkinan insentif bagi operator seluler, Edwin mengatakan pembahasan masih terus dilakukan meski hal tersebut berada di luar kewenangannya.
Di sisi lain, Wakil Ketua ATSI Reski Damayanti mengatakan selama lima bulan masa uji coba, jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik mencapai sekitar 950.000 hingga 1,4 juta pelanggan sejak Januari hingga April 2026.
“Karena per bulan itu sekitar 220.000-300.000 yang melakukan biometrik. 950.000-1,4 juta rangenya,” kata Reski.
Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2023, tarif akses data kependudukan (NIK) untuk lembaga komersial ditetapkan sebesar Rp1.000 per akses, sedangkan verifikasi biometrik dikenakan Rp3.000 per akses. Adapun layanan pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK bagi masyarakat umum tetap tidak dipungut biaya.