Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam perizinan berusaha di bidang impor. Salah satu temuan yang signifikan adalah potensi kebocoran impor besi, baja dan turunannya yang mencapai Rp894,94 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK penerbitan PI komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak berdasar pada Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
BPK menemukan adanya jumlah kode HS pada dokumen PI lebih banyak dari jumlah kode HS pada Pertek, sehingga alokasi impor pada dokumen PI lebih besar dari alokasi impor sesuai Pertek.
"Akibatnya, terdapat realisasi impor yang tidak didukung Pertek sebesar 83,61 ribu TNE dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894,94 miliar," bunyi temuan BPK yang dikutip Bisnis, Selasa (9/12/2025).
Untuk itu, BPK merekomendasikan Mendag untuk memberikan pembinaan kepada Tim Pemroses dan untuk selanjutnya lebih cermat dalam memeriksa dokumen persyaratan dan alokasi impor berdasarkan Pertek.
Selain temuan tersebut, beberapa masalah signifikan yang ditemukan adalah kesalahan pemberian alokasi impor pada persetujuan impor (PI), hingga banyaknya pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan namun tidak disanksi.
Adapun perizinan berusaha di bidang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor beserta aturan perubahannya. Kemendag merupakan instansi yang menerbitkan dokumen perizinan impor.
Akan tetapi, kegiatan perizinannya dari hulu ke hilir melibatkan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang melibatkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah pengajuan di SINSW, Kemendag akan memproses lebih lanjut pengajuan izin impor itu dan menerbitkan perizinannya melalui Sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan (Inatrade).
Pada hasil pemeriksaan BPK selama 2023 sampai dengan semester I/2024, terdapat beberapa masalah signifikan. Pertama, kesalahan pemberian alokasi impor pada persetujuan impor (PI) sebab perhitungan past performance pada proses persetujuan PI yang tidak akurat. BPK merekomendasikan Kemendag untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem Inatrade.
Sebagai informasi, past performance merujuk pada kemampuan importir dalam merealisasikan alokasi PI yang telah diterbitkan untuk pos tarif/kode harmonized system (HS) tertentu. Proses tersebut dilakukan secara manual karena Inatrade belum dapat digunakan untuk menghitung alokasi impor secara otomatis
"Akibatnya terdapat realisasi impor yang melebihi alokasi impor yang seharusnya sebesar 47.418 number of pair (NPR) dan 371.103 piece (PCE)."
Selain itu, BPK juga mencatat pengendalian atas kewajiban pelaporan realisasi impor bagi importir dengan syarat hanya laporan surveyor (LS) belum memadai. Importir barang tertentu dengan syarat hanya LS wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara elektronik melalui SINSW.
"Namun, data yang dilaporkan SINSW tersebut belum dapat ditampilkan pada sistem Inatrade. Akibatnya, importir yang belum memenuhi kewajiban pelaporan realisasi impor belum dapat dikenakan sanksi," bunyi hasil pemeriksaan BPK itu.
Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Mendag untuk berkoordinasi dengan LNSW untuk menghubungkan menu pelaporan realisasi LS secara host to host dari SINSW ke sistem Inatrade, serta membuat sistem pengenaan sanksi secara otomatis.