Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2025 telah meluncurkan asuransi kredit untuk pinjaman daring (pindar) atau kerap dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Meski skema asuransi kredit bagi lender institusi sudah mulai berjalan, implementasinya masih terbatas, jumlah penyelenggara yang terlibat belum banyak, dan perlindungan bagi lender individu masih belum jelas arahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman menyampaikan, produk ini telah dipasarkan oleh Pemberi Dana, sebagai salah satu instrumen mitigasi risiko gagal bayar.
“Implementasinya menunjukkan perkembangan, meskipun cakupan produk yang tersedia saat ini masih terbatas pada segmen tertentu dan jenis pembiayaan tertentu,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Perluasan cakupan produk asuransi pindar juga terus dibahas bersama stakeholders terkait. Agusman menyebut, pembahasan mencakup kemungkinan pengembangan agar dapat menjangkau lebih luas, dengan tetap memerhatikan kesiapan industri dan prinsip kehati-hatian.
Lima bulan sejak diluncurkan, Agus mengungkapkan bahwa kerja sama antara salah satu pindar bersama dengan asuransi konsorsium tengah dalam tahap finalisasi. Dia mengharapkan, kerja sama ini dapat segera diimplementasikan dan diikuti oleh penyelenggara pindar lainnya.
Kehadiran produk asuransi kredit pindar sejatinya mendapat tanggapan positif dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mengingat setiap platform memiliki karakteristik portofolio dan profil risiko yang berbeda.
Karena itu, keberadaan produk asuransi yang didesain khusus untuk model bisnis LPBBTI diharapkan dapat memperkaya pilihan mitigasi risiko tanpa mengganggu fleksibilitas pengelolaan operasional penyelenggara.
Ketua Umum Afpi Entjik S.Djafar mengatakan, meski program ini tidak bersifat mandatory, dan merupakan hak prerogatif dari lender, penyediaan asuransi kredit untuk Pindar diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender dalam menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara pindar.
“Berkaitan dengan hal ini, AFPI memastikan industri pindar terus menyelaraskan tata kelola dengan peraturan yang berlaku, salah satunya perihal mitigasi risiko,” kata Entjik kepada Bisnis, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut bahwa skema perlindungan asuransi bagi lender saat ini masih memberikan ruang pilihan bagi investor karena tidak bersifat wajib. Dengan demikian, investor dapat mempertimbangkan sendiri manfaat dan biaya yang timbul sebelum memutuskan mengikuti program perlindungan tersebut.
Dia menilai mekanisme tersebut relatif adil karena lender memiliki keleluasaan untuk memperhitungkan berbagai aspek, mulai dari biaya tambahan hingga potensi moral hazard yang dapat muncul dalam skema perlindungan kredit.
“Saya rasa ini cukup fair bagi lender,” ungkap Nailul kepada Bisnis, Selasa (2/6/2026).
Namun, dia mengingatkan bahwa penerapan kewajiban asuransi dengan model saat ini berpotensi menimbulkan ketimpangan di antara kelompok pemberi dana. Dalam kondisi tersebut, lender institusi dinilai berpotensi menjadi pihak yang paling diuntungkan karena memiliki eksposur dan kepentingan yang lebih besar dibandingkan lender ritel.
Implementasi Belum Berjalan Mulus
Meski demikian, implementasi asuransi kredit untuk pindar masih menemui sejumlah kendala. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) setidaknya menyoroti empat kendala utama dalam mengimplementasikan produk tersebut.
Pertama, tingkat premi yang ditawarkan saat ini dinilai belum ekonomis dan belum sebanding dengan manfaat serta profil risiko yang ditanggung. Kedua, konsorsium asuransi kredit belum siap dari sisi integrasi sistem (API integration).
“Integrasi ini sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penyelesaian klaim (claim settlement) yang cepat antara platform pindar, perbankan, dan perusahaan asuransi,” ujar Kepala Departemen LPBBTI Aftech Nucky P. Djatmiko kepada Bisnis, Selasa (2/6/2026).
Kendala lainnya, yakni konsorsium asuransi dinilai belum memiliki pengalaman dan pemahaman yang memadai dalam menangani asuransi untuk industri P2P, mengingat karakteristik dan model risikonya berbeda dari lini asuransi pada umumnya.
Selain itu, terdapat keterbatasan nilai pertanggungan. Nucky menuturkan, saat ini plafon pinjaman yang dapat diasuransikan maksimal sebesar Rp5 juta. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan terkait pinjaman bernilai di atas Rp5 juta, baik dari sisi ketersediaan perlindungan maupun skema mitigasi risiko yang dapat diterapkan.
Lebih lanjut, Nucky menilai bahwa skema asuransi kredit bagi lender individu sangat mungkin dikembangkan, dengan prasyarat utama tersedianya struktur premi yang proporsional.
Sebagai gambaran, dia menuturkan bahwa premi yang ditawarkan saat ini berada di kisaran 1,5% per bulan, sementara manfaat ekonomi yang diterima lender berkisar antara 0,75% —1,5% per bulan tergantung tenor.
Dengan struktur tersebut, Nucky menilai pembebanan premi secara langsung kepada lender individu masih menghadapi tantangan keekonomian, karena imbal hasil yang diperoleh belum memadai untuk menutup premi.
“Karena itu, kunci untuk mewujudkan perlindungan bagi lender individu ke depan adalah penyesuaian premi agar lebih proporsional dan sepadan dengan manfaat ekonominya,” ucap Nucky.