#30 tag 24jam
Membedah 6 Poin Rekomendasi Tim Reformasi Polri ke Prabowo
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan 6 rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, termasuk RUU Polri, penguatan Kompolnas, dan evaluasi struktural. [1,330] url asal
#reformasi-polri #rekomendasi-kprp #prabowo-subianto #komisi-percepatan-reformasi #kapolri #kompolnas #struktur-polri #reformasi-kelembagaan #evaluasi-pendidikan-polri #penguatan-kompolnas #pengawasan
(Bisnis.Com - Terbaru) 08/05/26 08:41
v/215134/
Bisnis.com, JAKARTA — Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah rampung usai memberikan laporan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026).
Secara historis, KPRP dibentuk oleh Prabowo pasca peristiwa kematian pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan pada akhir Agustus tahun lalu. Kala itu, Afan meninggal dunia usai dilindas oleh mobil rantis Brimob yang bertugas saat aksi demonstrasi di Jakarta.
Merespons keinginan publik. Prabowo membentuk KPRP melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Sisanya, ada delapan anggota mulai dari Eks Menkopolhukam, Mahfud MD, Menko Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra,Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Wamenko Hukum, HAM, dan Imipas, Otto Hasibuan.
Kemudian, Mendagri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Eks Kapolri Idham Azis; Eks Kapolri Badrodin Haiti; dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri.
Kesembilan pejabat KPRP ini dilantik pada Jumat (7/11/2025). Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.
Setelah resmi dibentuk, Jimly cs langsung bergerak untuk mengumpulkan catatan untuk kepolisian dari sejumlah pihak, baik itu LSM, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. Setelah itu, KPRP merumuskan sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden.
Menurut anggota KPRP, Mahfud MD, total laporan KPRP selama tiga bulan kerja itu telah termuat dalam 10 dokumen yang mencapai 3.000 halaman. Ribuan halaman itu memuat pembahasan, usulan, hingga rekomendasi KPRP untuk arah Polri sampai dengan 2029.
Setelah itu, tugas KPRP tuntas. Sebab, kata Mahfud, KPRP merupakan komisi ad hoc atau komisi yang pembentukannya selesai setelah merampungkan tugasnya.
"Kalau tugas pokoknya sebagai ad hoc itu sudah selesai. Nanti kita akan dipanggil lagi dalam ya diskusi-diskusi lagi kata Presiden itu penting diatur kayak begini yang nanti Setneg akan mengatur diskusi kita. Tapi kalau intinya sudah selesai," ujar Mahfud di Sekretariat KPRP, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri
Secara garis besar, total ada enam rekomendasi dari KPRP yang diserahkan kepada presiden. Perinciannya, KPRP mengusulkan RUU Polri sebagai dasar reformasi yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui peraturan turunan seperti PP, Perpres, hingga Inpres serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri seperti Perkap dan Perpol.
Kemudian, KPRP merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap seperti saat ini atau tidak perlu dibawahi oleh Kementerian Keamanan yang sempat menjadi wacana.
Selanjutnya, pengangkatan Kapolri tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR; rekomendasi terkait evaluasi untuk penugasan anggota di luar kepolisian; reformasi aspek manajerial dan kelembagaan; dan penguatan Kompolnas.
Kemudian, KPRP mengungkap ada sejumlah isu strategis yang dibahas oleh komisi. Salah satunya adalah soal struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Polri dengan penguatan satuan Polsek dan perampingan Mabes Polri.
Isu ini menjadi penting lantaran saat ini kondisi struktural pada Korps Bhayangkara dinilai timpang dengan gemuknya satuan pada level Mabes. Sementara itu, satuan pada level Polsek masih rendah. Padahal, seharusnya pelayanan yang paling dekat yang dijangkau masyarakat itu berada pada level Polsek.
Selanjutnya, KPRP juga membahas soal career path agar proses regenerasi di institusi menjadi lebih bagus. Terkait jejak karier ini, KPRP menilai masa jabatan ideal Kapolri selama 2-3 tahun.
Adapun, usulan terkait dengan pemusatan pengawasan internal juga dibahas. Di Polri sendiri, pengawasan dilakukan oleh Itwasum, Propam, dan Wasidik. Nantinya, fungsi Itwasum bakal mengalami perluasan jangkauan agar checks and balances akan terjadi.
Salah satu poin krusial dalam reformasi Polri lainnya adalah terkait rekrutmen dengan penghapusan istilah "kuota khusus". Istilah ini sering disalahgunakan oleh oknum untuk praktik pungli. Ke depan, kriteria ini akan dipertegas dan dipergunakan sesuai dengan tujuannya untuk calon taruna jalur prestasi atau calon dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Persoalan Struktural Disorot
Adapun, Sekretaris KPRP, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, mengungkap pembahasan paling disorot dari laporannya, yaitu terkait persoalan kultural.
Mulanya, dia menjelaskan soal tiga aspek persoalan yang dilaporkan kepada Presiden, yakni struktural, instrumental dan kultural. Kemudian, sejak KPRP dibentuk, total ada sembilan perilaku negatif aktual yang ditengarai di tubuh Korps Bhayangkara.
Sembilan perilaku negatif itu mencakup budaya kekerasan, koruptif, fanatisme, "militeristik", budaya impunitas, silent blue code, hingga target angka.
"Ada sembilan. Itu lengkap jabarannya. Nah, kami akomodasi itu semua dari serap aspirasi masyarakat yang banyak tadi ya. Kami mengumpulkan, oh ternyata memang ada budaya atau perilaku aktual yang negatif," ujar Dofiri di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Penasihat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri itu mengatakan salah satu rekomendasi untuk memecahkan persoalan itu melalui evaluasi pendidikan Polri.
Berdasarkan diskusi dengan anggota KPRP, evaluasi pendidikan ini bertujuan untuk mencegah perilaku negatif aktual itu berlanjut saat anggota mulai berdinas.
"Ketika mereka akan direkrut, ya, bagaimana kemudian perilaku yang sembilan tadi setidaknya jangan sampai kemudian ketika dinas itu tidak muncul, dibuatkan ketika mereka di lembaga pendidikan," imbuhnya.
Kewenangan Kompolnas Diperluas
Secara eksplisit, penguatan lembaga pengawas eksternal Polri, yaitu Kompolnas, menjadi tonggak penting dalam reformasi Polri ke depannya. Tak main-main, Kompolnas nantinya bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran etik anggota.
Selanjutnya, dalam persidangan etik, unsur Kompolnas juga bisa duduk sebagai hakim yang menyidangkan anggota bermasalah apabila dinilai perlu. Rekomendasi Kompolnas pun nantinya juga bersifat mengikat agar dilaksanakan oleh Polri.
Adapun, untuk penguatan independensi, Kompolnas juga bakal lebih beragam, seperti purnawirawan polri, akademisi, advokat yang sudah tidak aktif, hingga tokoh masyarakat.
Dalam hal ini, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi KPRP ini. Sebab, penguatan Kompolnas bisa menjadi harapan untuk memperkuat pengawasan kinerja kepolisian agar lebih profesional.
"Nah harapan penguatan Kompolnas itu, oleh Kompolnas pasti, rekomendasi tersebut pasti menjadi rekomendasi yang positif dan kami apa namanya, mendukung rekomendasi tersebut. Dan ini juga selaras dengan harapan dari masyarakat, termasuk juga harapan dari kepolisian," ujar Anam saat dihubungi, dikutip Kamis (7/5/2026).
Tindak Lanjut Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal tindak lanjut Polri usai rekomendasi dari KPRP diterima Presiden.
Nantinya, setelah rekomendasi itu diterima, pihaknya bakal mulai melakukan perbaikan dalam revisi UU. Kemudian, perbaikan juga menyasar pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Perpol.
"Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol," ujar Sigit di sela Rakernis Bareskrim, Kamis (7/4/2026).
Dia menambahkan, perbaikan itu merupakan upaya Polri dalam merespons catatan-catatan yang telah dikumpulkan KPRP dari masyarakat sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo.
Polri, kata Sigit, selalu menerima kritik atau masukan agar Korps Bhayangkara terus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.
"Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat," imbuhnya.
Adapun, eks Kabareskrim ini juga menyoroti poin rekomendasi KPRP soal penguatan Kompolnas sebagai lembaga eksternal yang mengawasi Polri. Menurutnya, hal tersebut patut dijadikan pembahasan dan evaluasi ke depannya.
"Saya kira itu menjadi bagian kita untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi," pungkasnya.
Belum Menjawab Ekspektasi
Di lain sisi, Analis Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai bahwa rekomendasi dari KPRP ini masih normatif dan tidak fundamental.
"Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri masih normatif, tidak fundamental, arahnya lebih mencerminkan penataan ulang tata kelola ketimbang perubahan struktur kekuasaan," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).
Dia menyoroti salah satu rekomendasi terkait dengan penguatan Kompolnas yang harus independen secara konkret dan bukan hanya sekadar kanal formal yang meredam kritik, bukan instrumen kontrol efektif.
Selanjutnya, rekomendasi KPRP belum menyentuh problem yang lebih dalam, yakni kultur organisasi, pola patronase, dan orientasi kekuasaan yang masih sangat vertikal.
"Tanpa reformasi pada sistem karier, promosi, dan mekanisme akuntabilitas internal, pembatasan masa jabatan berpotensi menjadi solusi administratif yang dampaknya terbatas," imbuhnya.
Sementara itu, terkait kepastian bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden menegaskan konsolidasi kekuasaan di ranah eksekutif. Diakui Bambang, hal ini memang memberi kejelasan komando, tetapi sekaligus memperkuat karakter executive-centric policing yang minim penyeimbang eksternal.
Dalam konteks ini, Bambang mengungkap tantangan utama reformasi Polri adalah memastikan agar penguatan efektivitas kerja Polri, tanpa mengorbankan akuntabilitas.
Pasalnya, jika belum ada penguatan itu, maka keseluruhan paket reformasi ini berisiko berhenti pada level penyesuaian teknokratis, bukan transformasi mendasar dalam relasi antara kepolisian, negara, dan masyarakat.
"Kalau mencakup, tentunya sudah. Apakah menjawab ekspektasi masyarakat ? Sepertinya belum," pungkasnya.
KPRP Laporkan Hasil Reformasi Polri ke Prabowo, Usulan Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas
Presiden Prabowo menerima laporan KPRP tentang reformasi Polri, termasuk usulan revisi UU, penguatan Kompolnas, dan pembatasan jabatan Polri di luar institusi. [470] url asal
#kprp #reformasi-polri #prabowo-subianto #kompolnas #revisi-uu-polri #peraturan-kapolri #penguatan-kompolnas #reformasi-internal-polri #laporan-kprp #kebijakan-polri #komisi-percepatan-reformasi-polri
(Bisnis.Com - Terbaru) 05/05/26 20:57
v/212304/
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas arah besar reformasi Polri, termasuk rekomendasi kebijakan jangka pendek hingga menengah.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan tersebut merupakan hasil kerja komisi selama sekitar tiga bulan sejak dibentuk, yang mencakup penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
"Baru saja kami diterima oleh Bapak Presiden mulai jam 2 sampai 5.30, berarti 3,5 jam. Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujar Jimly.
Dia menjelaskan, komisi telah melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, internal kepolisian, hingga pemerintah daerah untuk menghimpun masukan.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, lembaga-lembaga negara maupun ormas-ormas, LSM-LSM. Kami juga mengadakan pertemuan internal kepolisian untuk mendengarkan aspirasi dan pendapat dari interen, dan juga kami ke daerah-daerah," jelasnya.
Seluruh hasil kerja tersebut kemudian dirangkum dalam 10 buku laporan yang berisi rekomendasi kebijakan reformasi, baik untuk internal Polri maupun kebijakan pemerintah secara lebih luas.
"Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku," katanya.
Dalam laporan itu, KPRP mengusulkan revisi Undang-Undang Polri sebagai dasar reformasi, yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui peraturan turunan seperti PP, Perpres, hingga Inpres.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres, berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi," ujar Jimly.
Reformasi internal juga mencakup perubahan 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan selesai hingga 2029.
Selain itu, KPRP juga sempat mengkaji wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Namun usulan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," tegas Jimly.
Dalam pembahasan lain, Presiden Prabowo memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: ‘Ya sudah seperti sekarang saja’," ujarnya.
Salah satu poin penting lainnya adalah penguatan Kompolnas. Presiden menyetujui agar lembaga tersebut diperkuat dengan kewenangan yang lebih mengikat serta keanggotaan yang lebih independen.
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly.
"Dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen," lanjutnya.
Selain itu, KPRP juga merekomendasikan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi agar diatur lebih tegas dalam undang-undang.
Pertemuan ini menandai berakhirnya masa tugas KPRP dan menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk mendorong reformasi Polri secara menyeluruh, termasuk evaluasi sistem penegakan hukum di Indonesia.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56