Bisnis.com, MEDAN – Ekonom dari Universitas Sumatra Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo menyebut defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) regional Sumatra Utara pada September 2025 yang mencapai Rp24,2 triliun diakibatkan oleh penerimaan dari sektor pajak yang seret atau tertekan.
“Penyebab utama defisit ini adalah bahwa penerimaan pajak dan penerimaan lainnya di Sumut mengalami tekanan. Perpajakan, khususnya, menunjukkan perlambatan,” kata Wahyu kepada Bisnis, Senin (3/11/2025).
Sebelumnya dari data Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara, penerimaan pajak di Sumut hingga akhir September 2025 baru sekitar 46,69% atau Rp15,21 triliun dari target Rp32,57 triliun di tahun 2025.
Dijelaskan Wahyu, perlambatan sektor pajak disebabkan oleh perubahan sistem administrasi seperti penerapan Coretax, serta kebijakan pembatasan impor yang mengurangi basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/ Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).
Di sisi lain, lanjutnya, pendapatan negara bukan pajak memang tumbuh dalam beberapa bagian. Namun skala pertumbuhan itu masih terbatas dibanding belanja dan transfer rutin yang terus berjalan.
Wahyu menyebut defisit muncul karena ketidakseimbangan antara penerimaan yang relatif rendah dan transfer ke daerah yang lebih tinggi.
“Neraca APBN di wilayah Sumut yang mencatat posisi defisit karena arus belanja pusat dan transfer ke daerah (TKD) melebihi penerimaan yang berhasil dihimpun di Sumut,” ujar Wahyu.
Dari sisi belanja, Wahyu membeberkan bahwa pemerintah pusat terus menjalankan program-program operasional, membayar gaji pegawai, serta mengalokasikan dana ke pemerintah daerah sehingga beban aliran dana keluar ke wilayah cukup besar.
Sementara dari sisi penerimaan, meskipun ada komponen-komponen seperti pajak (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan), kepabeanan dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ternyata belum mampu menutup besarnya pengeluaran yang datang dari pusat.
Kendati, posisi defisit APBN di wilayah Sumut periode September 2025 disebut Wahyu masih dalam batas wajar dan tak menjadikan Sumut sebagai provinsi dengan potensi ekonomi yang buruk.
“Tidak ada permasalahan karena sebagian penerimaan pajak dan lainnya yang berasal dari Sumut, tidak [bisa] dipungut pajaknya di Sumut,” tambahnya.
Dia mencontohkan perusahaan-perusahaan di Sumut yang berkantor pusat di Jakarta. Pembayaran pajak perusahaan tersebut sebagian besar masuk ke keuangan Jakarta.
Di samping itu, tak sedikit penerimaan dari kekayaan sumber daya alam di Sumut yang langsung ke pusat sehingga tidak dihitung menjadi APBN dari Sumut.
Wahyu menjelaskan defisit APBN di daerah menunjukkan bahwa daerah memiliki sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Untuk itu, kata dia, pembiayaan itu harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pembangunan daerah.
“Apalagi jika pemanfaatannya lebih cepat agar memberikan dampak yang lebih tinggi, atau ada efek multiplier bagi perekonomian daerah,” ujarnya.