#30 tag 24jam
Papua Tengah latih perempuan dari 1.600 gereja agar jadi UMKM andal
Pemerintah Provinsi Papua Tengah melatih perempuan dari 1.600 gereja di delapan kabupaten agar memiliki kemampuan mengelola usaha mikro, kecil, dan menengah ... [423] url asal
#pemprov #papua-tengah #umkm #gereja #perempuan #pemberdayaan
Nabire (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah melatih perempuan dari 1.600 gereja di delapan kabupaten agar memiliki kemampuan mengelola usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program pembinaan bertahap guna memperkuat ekonomi keluarga dan mendorong pembangunan yang inklusif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Papua Tengah Agustinus Bagau di Nabire, Rabu, mengatakan untuk mengawali itu tahun ini pihaknya menggelar pelatihan bagi perempuan gereja agar memiliki kemampuan mengelola UMKM.
"Tahun ini adalah awal pembinaan perempuan gereja. Secara bertahap kami akan membina perempuan gereja di delapan kabupaten sehingga ditargetkan perempuan dari 1.600 gereja memperoleh pelatihan pengelolaan UMKM," katanya saat membuka pelatihan Peningkatan Kapasitas Perempuan Gereja Mengelola UMKM.
Ia mengatakan, program peningkatan kapasitas perempuan gereja merupakan salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang dilakukan secara bertahap dan mulai dijalankan tahun ini.
Ia menjelaskan pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan perempuan gereja dalam mengelola UMKM melalui pembekalan manajemen usaha, pengelolaan keuangan, akses permodalan, pemasaran digital, serta pengembangan produk.
Menurut dia, peningkatan kapasitas tersebut diharapkan melahirkan pelaku UMKM yang kompeten dan mandiri sekaligus memperkuat peran perempuan sebagai penggerak ekonomi keluarga dan pembangunan daerah.
Pada pelatihan awal ini, pihaknya melibatkan 209 peserta yang berasal dari empat kabupaten yaitu Nabire, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai.
Para peserta dibekali metode pembelajaran berupa penyampaian materi dan praktik langsung agar peserta mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dalam mengembangkan usaha.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Tengah Victor Fun yang mewakili Gubernur mengatakan pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat peran perempuan sebagai bagian dari pembangunan yang adil, inklusif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, perempuan memiliki kontribusi besar dalam keluarga, komunitas, dan lingkungan gereja, namun masih menghadapi berbagai kendala, seperti kemampuan manajemen usaha, pencatatan keuangan, akses pembiayaan, pemasaran, pengemasan produk, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Ia berharap, melalui pelatihan tersebut para peserta mampu menyusun rencana usaha, mengelola keuangan, menghitung harga pokok produksi, menentukan harga jual, serta mengembangkan strategi pemasaran sesuai dengan kebutuhan usaha masing-masing.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi pengarusutamaan gender yang memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan, akses, manfaat, dan peran yang setara dalam pembangunan.
Ia menilai komunitas perempuan gereja memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi keluarga dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat karena peran sosial gereja yang kuat di tengah masyarakat.
"Pemerintah berharap pelatihan ini tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan kelompok usaha, penguatan legalitas usaha, perluasan akses pemasaran, dan kemitraan dengan lembaga pembiayaan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2026
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Komoditas perkebunan di Indonesia masih memiliki potensi besar untuk digenjot pengembangannya. Terbukti berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Juni 2026,... | Halaman Lengkap [430] url asal
#kementerian-pertanian #pemberdayaan-petani #petani #kementan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 10:29
v/264777/
JAKARTA - Komoditas perkebunan di Indonesia masih memiliki potensi besar untuk digenjot pengembangannya. Terbukti berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Juni 2026, Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor tanaman perkebunan rakyat mencapai 164,24 atau tertinggi di seluruh subsektor lainnya.Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Dirjenbun Kementan) Ali Jamil mengatakan, sektor perkebunan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Berkaca pada sejarah, masyarakat yang memiliki tanaman perkebunan justru mampu bertahan ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi.
"Jangan menganggap perkebunan sebagai sektor yang rendah. Saat krisis 1998, masyarakat yang memiliki tanaman perkebunan masih bisa bertahan. Artinya, sektor ini memiliki daya tahan ekonomi yang sangat kuat," ujar Ali dalam FGD Perkebunan: Kondisi Sosial Ekonomi Pekebun dan Hilirisasi Perkebunan Rakyat yang digelar DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Pemuda Tani HKTI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data BPS, subsektor perkebunan dijalankan oleh 10,87 juta rumah tangga usaha pertanian (potret makro perkebunan). "Maka, penting memberdayakan, melindungi dan membimbing petani. Butuh kerja keras karena memang lebih dari 90 persen pelaku usaha perkebunan adalah petani rakyat sehingga perlu penguatan. Komoditas perkebunan kita potensinya sangat besar, luasannya, hasil produktivitasnya bagus. Permasalahan krusialnya adalah hasilnya masih didominasi raw material, rantai pasok belum terintegrasi dengan baik," ungkapnya.
Dalam forum yang sama, Mudi, Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyampaikan kekhawatirannya di tengah besarnya potensi komoditas perkebunan. Sejumlah komoditas strategis masih menghadapi tantangan regulasi yang menekan, salah satunya tembakau.
"Tembakau adalah satu-satunya tanaman andalan petani saat musim kemarau. Kontribusinya sangat besar bagi penerimaan negara, menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah. Tapi, bertubi-tubi ancaman aturan di tingkat nasional yang mau mematikan sumber penghidupan petani, mulai dari penyeragaman kemasan rokok, pembatasan kadar nikotin dan tar, sampai pelarangan bahan tambahan. Bagaimana bisa hilirisasi tembakau terwujud kalau tidak ada perlindungan?" ujar Mudi.
Sebelumnya, Ketua Harian DPN HKTI Andi Muhammad Syakir menekankan sektor perkebunan merupakan salah satu lokomotif ekonomi nasional. Sehingga, diperlukan fokus pengembangan masing-masing varian komoditas dari hulu ke hilir.
Menurut Syakir, sektor perkebunan memiliki spektrum luas. Dia menyarankan dalam upaya mengakselerasi hilirisasi bidang perkebunan perlu dilakukan secara bertahap. "Komoditas perkebunan memberikan kontribusi besar. Upaya pengembangan hilirisasinya jangan cepat-cepat, jangan tergesa-gesa tapi harus presisi. Pendekatannya harus fokus, per satu-satu jenis komoditas" katanya.
Sekjen Pemuda Tani DPN HKTI Suroyo mengatakan setelah pemerintah berfokus pada swasembada pangan sepanjang 2025, kini saatnya sektor perkebunan menjadi perhatian bersama.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa komoditas perkebunan ini harus didorong, dikuatkan. Bukan berarti harus selalu impor, tapi bagaimana memastikan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan bahan baku dalam negeri, meningkatkan produktivitas, memperkuat hilirisasi, sekaligus memperbesar ekspor komoditas strategis unggulan," kata Suroyo.
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Budaya kepatuhan dan integritas menjadi kunci membangun kepercayaan publik. Tata kelola yang baik dari hulu ke hilir akan menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan... | Halaman Lengkap [480] url asal
#permodalan-nasional-madani #pnm-mekaar #pemberdayaan-perempuan #pelaku-usaha #menjaga-integritas
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 15:55
v/263949/
JAKARTA - Budaya kepatuhan dan integritas menjadi kunci membangun kepercayaan publik. Tata kelola yang baik dari hulu ke hilir akan menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan yang telah dibangun.Survei lembaga riset independen Indekstat 2025 mencatat pendapatan bersih nasabah PNM Mekaar meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875.000 setiap bulan, dengan kemampuan pengembangan usaha nasabah turut naik hampir 29%.
Temuan ini menjadi bukti kepercayaan yang dibangun PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama 23,3 juta nasabah perempuan prasejahteranya bukan tanpa dasar. Hal itu membuat PNM dinyatakan sebagai peraih kategori Indonesia Most Trusted Companies dalam The Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2025.
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas konsistensi PNM menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), mulai dari jajaran direksi, manajemen, unit kerja, hingga lebih dari 43.000 account officer yang menjadi garda terdepan mendampingi pengusaha Mekaar di 58 kantor cabang yang tersebar di 36 provinsi.
Direktur Utama PNM Kindaris, menegaskan tata kelola yang baik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk menjaga kepercayaan yang telah dibangun selama puluhan tahun.
"Bagi PNM, tata kelola yang baik bukan hanya soal aturan yang harus dipenuhi, tetapi tentang menjaga kepercayaan. Setiap insan PNM, dari kantor pusat hingga lapangan, memiliki peran untuk memastikan proses bisnis berjalan dengan benar, transparan, dan membawa manfaat bagi nasabah. Karena pelayanan yang baik harus dimulai dari cara kerja yang bertanggung jawab," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Budaya kepatuhan ini tidak berhenti di level kebijakan, melainkan dipraktikkan langsung di lapangan melalui sejumlah mekanisme konkret. PNM menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) sebagai pilar deteksi dini terhadap potensi pelanggaran maupun tindakan fraud, sekaligus melindungi kerahasiaan identitas pelapor.
Lihat video: Strategi Baru! Kemensos dan Kementerian UMKM Bagi Kelompok Desil untuk Pemberdayaan
Di tingkat operasional, setiap pertemuan kelompok nasabah Mekaar diawali dengan modal intelektual yang diberikan PNM kepada setiap karyawannya serta oleh para AO terhadap seluruh nasabah tanpa terkecuali, di mana Account Officer berjanji untuk memegang amanah, menyalurkan pembiayaan secara jujur, tidak menyalahgunakan uang nasabah, serta tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari nasabah yang didampinginya.
Mekanisme berjenjang semacam ini, mulai dari kebijakan tata kelola di tingkat direksi hingga modal intelektual berupa pengetahuan kepada nasabah, menjadi bukti bahwa kepatuhan bukan sekadar dokumen formal, melainkan budaya kerja yang dijalankan secara konsisten di setiap lini organisasi.
"Dengan fondasi kepatuhan yang dijalankan dari hulu ke hilir ini, PNM optimistis dapat terus memperluas dampak pemberdayaan tanpa mengorbankan prinsip tata kelola yang baik," ucapnya.
Predikat Indonesia Most Trusted Companies pada CGPI Award 2025 menjadi pengingat bahwa skala layanan yang besar, menjangkau puluhan juta pengusaha ultra mikro perempuan di seluruh pelosok Indonesia, harus selalu diimbangi dengan integritas di setiap lini organisasi.
"Bagi PNM, kepercayaan publik bukan tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang harus terus dijaga dan dibuktikan setiap hari, baik melalui kebijakan di tingkat direksi maupun melalui janji sederhana yang diucapkan setiap Account Officer di hadapan kelompok nasabahnya," katanya.
Pertamina Patra Niaga berdayakan masyarakat berbasis potensi lokal
PT Pertamina Patra Niaga memperkuat kemandirian masyarakat lewat program pemberdayaan berbasis potensi lokal atau community involvement and development ... [450] url asal
#pertamina-patra-niaga #pemberdayaan-masyarakat #program-cid
Seluruh program dirancang agar masyarakat mampu tumbuh menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi di daerahnya
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga memperkuat kemandirian masyarakat lewat program pemberdayaan berbasis potensi lokal atau community involvement and development (CID).
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan ketahanan energi tidak hanya diwujudkan melalui ketersediaan BBM dan LPG bagi masyarakat, tetapi juga melalui upaya memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi di wilayah operasi.
"Semangat inilah yang terus diwujudkan Pertamina Patra Niaga melalui berbagai program CID, yang mendorong masyarakat mengembangkan potensi daerahnya secara berkelanjutan," katanya.
Kitty melanjutkan program CID tersebut antara lain mulai dari kampung kreatif di Sumatera Selatan, kawasan hortikultura di Maluku, hingga desa pesisir di Aceh.
"Seluruh program dirancang agar masyarakat mampu tumbuh menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi di daerahnya," ujarnya.
Menurut Kitty, di Sugihwaras, Kota Palembang, Sumsel, Pertamina Patra Niaga mendampingi masyarakat mengembangkan ekonomi kreatif berbasis lingkungan.
Beragam produk bernilai tambah, seperti madu kelulut, lilin aromaterapi berbahan minyak jelantah, hingga produk olahan melati, menjadi sumber pendapatan baru bagi para pelaku UMKM.
Tidak hanya meningkatkan keterampilan, program ini juga membuka peluang bagi ibu rumah tangga, pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya untuk membangun usaha yang berdaya saing.
Ketua RT 06 Sugihwaras, sekaligus penerima manfaat program, Munir mengapresiasi program yang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Melalui evaluasi ini, kami juga menyusun rencana agar manfaat program dapat semakin besar dan berkelanjutan bagi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, di Wayame, Kota Ambon, melalui program demplot hortikultura, Pertamina Patra Niaga menghadirkan solusi penyediaan air ramah lingkungan sekaligus pendampingan budi daya hortikultura.
Kehadiran fasilitas tersebut membantu petani meningkatkan hasil panen, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi keluarga.
Di pesisir Kota Lhokseumawe, Aceh, melalui program Gampong Berdikari, kelompok petambak, mengembangkan budi daya udang vaname semiintensif dengan dukungan sarana produksi, pelatihan, hingga penguatan kapasitas usaha.
Program ini membuka peluang peningkatan produktivitas tambak sekaligus menciptakan sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.
Kitty juga mengatakan pendekatan pemberdayaan disesuaikan dengan karakteristik lokal.
"Bagi Pertamina Patra Niaga, keberhasilan program CID tidak hanya diukur dari banyaknya bantuan yang diberikan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu berkembang secara mandiri setelah memperoleh pendampingan," ujarnya.
Karena itu, Pertamina selalu memulai dari potensi yang dimiliki masyarakat, kemudian mengembangkannya bersama melalui kolaborasi yang berkelanjutan.
Melalui pendekatan yang mengedepankan kolaborasi dan pemberdayaan, Pertamina Patra Niaga berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi lokal yang menciptakan dampak berkelanjutan bagi lingkungan sekitarnya.
"Kami percaya bahwa ketika masyarakat bertumbuh dan mandiri, manfaat yang dihasilkan akan terus berkembang, tidak hanya bagi keluarga penerima manfaat, tetapi juga bagi komunitas dan daerah tempat mereka tinggal. Inilah bentuk energi yang sesungguhnya energi, yang menggerakkan kehidupan," sebut Kitty.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Wamentrans gandeng KKP perkuat pemberdayaan kawasan transmigrasi
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan Kementerian Transmigrasi menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat ... [582] url asal
program-program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di wilayah pesisir difokuskan menjadi program kolaboratif apabila berada di kawasan transmigrasi
Gresik (ANTARA) - Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan Kementerian Transmigrasi menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigrasi, khususnya wilayah pesisir.
Ditemui pada acara pelepasan ekspor rajungan sebanyak 16 ton produk transmigran di sejumlah daerah Indonesia, dengan tujuan Amerika Serikat (AS) di Gresik, Jawa Timur, Senin, Wamentrans mengatakan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman sebagai landasan menyinergikan berbagai program pemberdayaan masyarakat transmigran di sektor kelautan.
"Kami sudah melakukan MoU dengan KKP, untuk program-program pemberdayaan di sektor kelautan," kata Viva Yoga.
Ia menjelaskan program-program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di wilayah pesisir difokuskan menjadi program kolaboratif apabila berada di kawasan transmigrasi.
Menurut dia, sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat pesisir, termasuk nelayan dan pelaku usaha perikanan yang berada di kawasan transmigrasi.
Viva Yoga menegaskan kolaborasi lintas kementerian menjadi strategi pemerintah agar pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat saling melengkapi tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia mengatakan penguatan sinergi tersebut sejalan dengan potensi komoditas rajungan dari sejumlah kawasan transmigrasi di Sorong, Papua, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah Pantura Gresik dan Lamongan.
Menurut Viva Yoga, komoditas rajungan memiliki daya saing tinggi untuk pasar ekspor sehingga perlu didukung melalui peningkatan produktivitas, pembinaan masyarakat, serta kolaborasi antarkementerian.
Ia mengungkapkan nilai ekonomi rajungan sangat menjanjikan karena satu kontainer ekspor mampu menghasilkan nilai hingga sekitar Rp16 miliar, lebih tinggi dibandingkan sejumlah komoditas perikanan lainnya.
Karena itu, Kementerian Transmigrasi mendorong kawasan transmigrasi tidak hanya mengembangkan komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, tetapi juga memperkuat sektor perikanan sebagai produk unggulan.
Saat ini, lanjutnya, rajungan menjadi salah satu komoditas unggulan kawasan transmigrasi yang telah berhasil diekspor ke Amerika Serikat dengan potensi pasar yang masih sangat besar.
Viva Yoga menambahkan masyarakat kawasan transmigrasi kini tidak hanya berprofesi sebagai petani, tetapi juga menjadi pekebun kopi, pekebun durian, hingga nelayan yang perlu terus diberdayakan.
Ia menegaskan Kementerian Transmigrasi akan terus melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak agar hilirisasi serta industrialisasi di kawasan transmigrasi mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat transmigran maupun masyarakat setempat.
"Dan itu menjadi tanggung jawab dari kami bukan hanya bagi para warga trans yang ada di kawasan, tapi juga masyarakat setempat yang mendiami di kawasan transmigrasi, kita bina semuanya dalam rangka untuk meningkatkan kemakmuran mereka," kata dia.
Selain menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Transmigrasi juga memperkuat sinergi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penyampaian data sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas di kawasan transmigrasi yang dibangun pada 1980-an dan 1990-an.
Sekolah-sekolah yang selama puluhan tahun belum pernah direnovasi itu selanjutnya akan direvitalisasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai data yang disiapkan Kementerian Transmigrasi.
Tidak hanya sektor pendidikan, Kementerian Transmigrasi juga memperluas kolaborasi dengan kementerian terkait untuk menghadirkan infrastruktur dasar berupa jaringan listrik bagi desa-desa kawasan transmigrasi.
Menurut Viva Yoga, puluhan program listrik masuk desa telah direalisasikan sehingga semakin banyak masyarakat kawasan transmigrasi menikmati akses listrik sebagai penunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Viva Yoga menambahkan kolaborasi tersebut juga mendukung pengembangan sektor ekonomi masyarakat, termasuk komoditas rajungan yang memperoleh nilai jual lebih tinggi melalui pendekatan industri dan teknologi.
"Dan ini adalah kerja kolaboratif antar kementerian, tidak ada yang tumpang tindih, karena dengan kerja sinergi, kolaborasi antar kementerian ini ternyata memberikan hasil yang positif dalam rangka untuk mempercepat proses program-program pemerintah," katanya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Kemenhut: Program Perhutanan Sosial ciptakan lapangan kerja baru
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan Program Perhutanan Sosial mulai menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam ... [676] url asal
#perhutanan-sosial #kementerian-kehutanan #lapangan-kerja #pemberdayaan-masyarakat #ekonomi-hijau
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan Program Perhutanan Sosial mulai menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
"Ternyata melalui Program Perhutanan Sosial muncul 30 persen lapangan pekerjaan baru yang tadinya mungkin tidak ada di masyarakat sekitar dan dalam kawasan hutan," kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan hal itu usai pembukaan acara "Refleksi dan Harapan: Pengalaman RECOFTC Indonesia Memperkuat Kapasitas dan Kemitraan Hutan Berbasis Masyarakat".
Menurut dia, Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu program pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus mengentaskan kemiskinan melalui pemberian akses legal dan pendampingan kepada masyarakat di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Ia mengatakan pendampingan tersebut mendorong masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian berusaha, tetapi juga mampu mengembangkan usaha berbasis kehutanan yang membuka peluang kerja dan meningkatkan pendapatan.
Endah menjelaskan sejumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bahkan telah berkembang hingga kategori Platinum, yakni kelompok yang mampu mengelola usaha secara mandiri, menciptakan lapangan kerja, dan memasarkan produknya ke luar daerah.
"Platinum ini artinya mereka bisa mengelola perhutanan sosial selain untuk kehidupannya sendiri, tentunya juga ada merekrut lapangan pekerjaan baru, tenaga kerja baru, dan juga bisa menjual hasilnya ke luar dari daerahnya," ujar dia.
Berdasarkan data Kemenhut yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, KUPS kategori Platinum baru mencapai 0,79 persen, sedangkan mayoritas masih berada pada kategori Blue sebesar 52,79 persen, Silver 37,67 persen, dan Gold 8,75 persen.
Ia mencontohkan pengembangan usaha tidak lagi berhenti pada kegiatan budi daya, tetapi telah melahirkan berbagai peluang usaha baru di tingkat masyarakat.
Pada komoditas kopi, misalnya, masyarakat tidak hanya menjual biji kopi, tetapi juga mengolahnya menjadi green bean, melakukan roasting, hingga bekerja sebagai barista.
Selain itu, ia juga memberikan contoh pengolahan produk kemiri menjadi minyak, produk kerajinan, dan munculnya lapangan kerja baru dalam pemasaran produk, hingga pengelolaan keuangan kelompok.
Menurut Endah, perubahan kapasitas masyarakat tersebut tidak lepas dari kolaborasi pemerintah, lembaga donor, organisasi pendamping, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengimplementasikan Program Perhutanan Sosial.
Ia menyebut Regional Community Forestry Training Center for Asia and the Pacific (RECOFTC) menjadi salah satu mitra yang mendampingi KUPS dalam memperkuat kapasitas, kelembagaan, serta kemitraan di tingkat tapak.

Salah satu contoh manfaat ekonomi terlihat pada KUPS Rimba Sejahtera di Kabupaten Siak, Riau, yang mengembangkan agroforestri di lahan gambut melalui tanaman tahunan, nanas, dan sayuran.
Ketua KUPS Rimba Sejahtera Mustain mengatakan pengembangan agroforestri membuat masyarakat yang sebelumnya bergantung pada perkebunan sawit mulai memiliki pilihan sumber pendapatan lain.
Ia mengatakan kegiatan tersebut juga membuka ruang bagi kelompok wanita tani untuk terlibat dalam penanaman, pemeliharaan, panen, hingga pemasaran hasil pertanian.
"Yang jelas secara keuntungan penambahan penghasilan itu pasti ada dari kegiatan agroforestry tadi," kata Mustain.
Perwakilan kelompok perempuan KUPS Rimba Sejahtera Yurmayanti mengatakan kelompok wanita tani di wilayahnya berkembang dari semula 10 orang menjadi sekitar 16 orang setelah mengikuti kegiatan agroforestri.
Ia mengatakan para anggota kelompok kini memperoleh tambahan penghasilan total sekitar 20 hingga 30 persen dari penanaman sayuran dan nenas, sementara pemasaran hasil panen dilakukan secara bersama oleh anggota kelompok.
"Untuk dampak penghasilan bagi ibu-ibu, Alhamdulillah berdampak sekali," ujar Yurmayanti.
Selain agroforestri, Program Perhutanan Sosial juga membuka peluang pengembangan ekowisata berbasis masyarakat, seperti yang dilakukan Koperasi Pesona Alam Leuwi Hejo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Koperasi Pesona Alam Leuwi Hejo Aris Munandar mengatakan pengelolaan wisata alam di wilayahnya mampu menyerap masyarakat setempat sebagai pengelola maupun pelaku usaha.
"Alhamdulillah untuk anggota pengelolaan di sana hampir 90 persen anggota masyarakat setempat. Dan para pelaku usaha mulai dari warung dan lainnya hampir masyarakat setempat," kata Aris.
Menurut dia, pengembangan ekowisata memberi manfaat ekonomi bagi warga sekaligus mendorong masyarakat menjaga kelestarian kawasan yang menjadi sumber pendapatan mereka.
Lebih lanjut, Kemenhut berharap pendampingan dan kemitraan multipihak terus diperkuat agar semakin banyak kelompok perhutanan sosial naik kelas, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis hutan.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
BPS: Sektor ekraf banyak menyerap tenaga kerja perempuan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan karakteristik tenaga kerja yang terserap dari sektor ekonomi kreatif mayoritas ... [419] url asal
#sensus-ekonomi #sektor-ekraf #tenaga-kerja-perempuan #pemberdayaan-perempuan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan karakteristik tenaga kerja yang terserap dari sektor ekonomi kreatif mayoritas didominasi oleh pekerja perempuan dengan rata-rata 58 persen.
“Satu keunggulan dari sektor ekonomi kreatif ini adalah dia tumbuh cepat tetapi inklusif jadi tidak hanya tumbuh tetapi juga memberikan spillover effect (efek limpahan) terhadap penyerapan lapangan pekerjaan yang besar dan juga dirasakan oleh banyak orang,” kata Amalia dalam acara konferensi pers Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan menurut data statistik BPS, hingga tahun 2025 tenaga kerja yang terserap dalam sektor ekonomi kreatif mencapai 27,4 juta orang atau sekitar 18,7 persen dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia,
Sektor ekonomi kreatif juga ternyata diminati oleh kaum perempuan dengan sekitar 58,4 persen penduduk bekerja di sektor ini, dan sisanya laki-laki sekitar 41 persen.
Ia mengatakan dengan data ini terlihat sektor ekonomi kreatif memiliki potensi yang cukup baik untuk pemberdayaan perempuan dan dampak secara umum bisa menjadi upaya dalam mengurangi kemiskinan.
Amelia mengatakan sebaran tenaga kerja ekonomi kreatif saat ini masih didominasi provinsi Jawa Barat, disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan proporsi tenaga kerja ekonomi kreatif sekitar 57,81 persen dari total tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif dengan rata-rata 70-75 persen pekerja berada di perkotaan, sementara 25 persennya pekerja dari pedesaan.
Ia melanjutkan, menurut subsektornya, jumlah tenaga kerja terbesar ada di sektor kuliner, fashion, kriya, yang ketiganya termasuk dalam tiga besar penyumbang nilai ekspor barang ekraf yang mencapai 2,61 miliar dolar AS pada pertengahan tahun 2026.
“Yang menarik adalah 36,63 persen orang yang bekerja di sektor ekraf adalah generasi milenial, dan 27,94 persen adalah generasi X, dan juga generasi Z 26,40 persen,” jelas Amelia.
Ia mengatakan sektor ekraf hingga tahun 2025 memiliki tren pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata mencapai 6,86 persen, sekitar 1,7 persen lebih di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam tren yang meningkat, pertumbuhan ekonomi di sektor ekraf disumbang dari sektor kuliner, televisi dan radio, fashion, dan aplikasi dan game developer.
Amelia mengajak seluruh pelaku usaha kreatif untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 bagi sektor ekonomi kreatif, karena data yang dikumpulkan akan memberikan dampak strategis terhadap potensi investasi, penciptaan lapangan kerja, dan perkembangan kekayaan intelektual, hingga peningkatan daya saing bangsa.
“Kualitas data akan sangat menentukan kualitas kebijakan dan efektivitas program pembangunan ekonomi kreatif di depan, sebagai landasan komprehensif dalam penyusunan kebijakan yang adaptif dan berdampak,” kata Amelia.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Pada 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi... | Halaman Lengkap [2,531] url asal
#pajak #umkm #opini #keadilan #pemberdayaan-umkm
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/06/26 09:32
v/261396/
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
PADA 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu, sedangkan untuk koperasi dibatasi 4 (empat) tahun. PP 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022.
Sedikit kilas balik, pada 15 September 2025, semula pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan wacana pemerintah akan memperpanjang PPh Final UMKM Orang Pribadi sampai tahun 2029 bagi PPh Final UMKM yang berakhir pada tahun 2024. Kemudian pada 31 Oktober 2025 pemerintah melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kepada publik wacana pemerintah akan menerapkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu bagi UMKM Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Susiwijono juga menyampaikan PPh Final UMKM bagi UMKM Koperasi akan diperpanjang sampai 2029. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa diperlukan waktu sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dari wacana memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026?
Filosofi PPh Final UMKM Bagi Orang Pribadi
Dalam artikel yang berjudul "Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?" yang dipublikasikan di Sindo pada 27 September 2025, penulis menyampaikan saran konstruktif yaitu, "PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan". Saran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PP 20 Tahun 2026. Hal ini membuat penulis ingin mengupas filosofi yang melekat pada PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi yang berlaku tanpa batas waktu.Menurut penulis, filosofi yang terkandung dalam PP 20 Tahun 2026 antara lain sebagai berikut: Pertama, UMKM Orang Pribadi umumnya menjalankan usaha untuk mempertahankan hidup dan berusaha untuk naik kelas ekonominya;
Kedua, UMKM Orang Pribadi perlu diberikan ruang untuk lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya;
Ketiga, UMKM Orang Pribadi perlu didukung untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban administrasi yang sesederhana mungkin dan dalam hal ini PPh Final UMKM adalah bentuk sederhana yang telah teruji;
Keempat, UMKM Orang Pribadi membayar pajak sesuai peredaran bruto (omzet) yang diperoleh, sehingga lebih praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
Kelima, terlindunginya penerimaan negara melalui meningkatnya kepatuhan perpajakan UMKM Orang Pribadi secara sukarela yang didukung oleh sistem perpajakan yang sederhana dan mudah dipahami;
Keenam, UMKM Orang Pribadi sebagai pelaku aktif membuka lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, dan bagi relasinya. Kebanyakan UMKM Orang Pribadi menjalankan usaha dengan dibantu oleh istri, anak, saudara, teman, atau kombinasi dari semuanya. Kondisi tersebut turut membantu mengurangi tingkat pengangguran serta meringankan beban pemerintah dalam membuka lapangan kerja;
Ketujuh, daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah semakin tertekan akhir-akhir ini. Perang dagang antara Amerika Serikat dengan China telah menimbulkan berbagai tekanan ekonomi berantai pada banyak negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut kemudian diperberat oleh kenaikan harga BBM yang dipengaruhi oleh konflik geopolitik. Kenaikan harga energi pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya produksi, biaya distribusi, dan harga berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi demikian, UMKM Orang Pribadi memerlukan dukungan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usahanya agar tetap dapat bertahan, berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional;
Kedelapan, UMKM Orang Pribadi yang tumbuh akan memperkuat fondasi perekonomian nasional dan menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi, sehingga berpotensi menjadi salah satu penopang menuju Indonesia Emas 2045;
Kesembilan, dengan perekonomian nasional yang tumbuh sehat, penerimaan negara dari sektor perpajakan pada akhirnya juga akan meningkat; dan
Kesepuluh, secara nyata negara hadir guna mendukung rakyat meningkatkan taraf hidupnya dan naik kelas sosialnya.
Langkah Besar Pemerintah
Bagi sebagian besar Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi, skema PPh Final UMKM-nya berakhir pada tahun 2024. PP 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai langkah besar pemerintah menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi dengan mengubah wacana awal untuk memperpanjang skema PPh Final UMKM sampai tahun 2029 menjadi diberlakukan tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria UMKM Orang Pribadi.Sekitar 1,5 (satu setengah) tahun lamanya pemerintah merumuskan wacana skema PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai pada diundangkannya PP 20 Tahun 2026. Proses perumusan kebijakan yang cukup panjang ini sempat menimbulkan ketidakpastian akan aturan PPh untuk UMKM Orang Pribadi. Namun lahirnya PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh pelaku UMKM Orang Pribadi.
Lahirnya PP 20 Tahun 2026 yang memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu adalah bentuk nyata pemerintah mendukung ekonomi masyarakat agar UMKM Orang Pribadi fokus pada usaha dan membantu masyarakat naik kelas sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
PP 20 Tahun 2026 Sesuai dengan Tujuan Hukum
Ada 3 (tiga) tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dari perspektif keadilan, PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang kepada Orang Pribadi untuk fokus menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya. Sekaligus memberikan beban administrasi yang sederhana bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Memberdayakan masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Hal ini akan mendukung UMKM Orang Pribadi untuk giat dalam menjalankan usaha dengan iklim usaha yang kondusif.
Dari perspektif kepastian hukum, PP 20 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan UMKM Orang Pribadi. Hal ini karena UMKM Orang Pribadi akan lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya, yaitu dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan tetap berlaku selama memenuhi kriteria. Kepastian hukum aturan PPh Final UMKM akan memberikan ketenangan bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan usahanya. Ketenangan dalam berusaha, kesempatan untuk berkembang, dan meningkatnya kesejahteraan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kebahagiaan yang dirasakan pelaku UMKM Orang Pribadi dan keluarganya.
Dari perspektif kemanfaatan, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM Orang Pribadi, membantu mereka untuk naik kelas sosial, sekaligus meningkatkan kebahagiaan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Pencegahan Pemecahan Usaha
Pengaturan dalam Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 yang mencegah pelaku usaha melakukan pemecahan usaha perlu didukung dan diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah menjaga agar PPh UMKM Orang Pribadi diberikan secara tepat sasaran. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.Lamanya proses pembentukan kebijakan tersebut diduga antara lain berkaitan dengan kebutuhan untuk merumuskan ketentuan Pasal 58 dalam PP 20 Tahun 2026 agar skema PPh Final UMKM Orang Pribadi menjadi efektif dan tidak disalahgunakan. Namun jawaban pasti hanya internal pemerintah yang mengetahuinya.
Ruang Penyempurnaan dalam PP 20 Tahun 2026
Merumuskan suatu aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan seperti PP 20 Tahun 2026 tentu bukan hal yang mudah. Namun pemerintah telah membuktikannya melalui PP 20 Tahun 2026 yang pada prinsipnya mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun demikian, penulis melihat adanya ruang penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah guna memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam implementasinya. Adapun hal-hal penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Pertama: Penghasilan Tidak Teratur yang Dikenai PPh Final
Walaupun PP 20 Tahun 2026 sudah ideal, guna meningkatkan kepastian hukum, perlu dicegah multitafsir yang dapat terjadi dalam implementasinya, yaitu penafsiran terhadap "penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final".Dalam perjalanan waktu, dapat saja orang pribadi pelaku UMKM melakukan penjualan investasinya berupa tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Karena tanah dan/atau bangunan tersebut adalah investasinya, maka tanah dan/atau bangunan tersebut bukan merupakan barang dagangan, sehingga "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final". Penghasilan tersebut lebih tepat sebagai penghasilan tidak teratur yang berasal dari investasi yang dikenai PPh Final.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat pengaturan secara eksplisit beserta contoh konkret dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana PP 20 Tahun 2026 atas penghasilan yang masuk kelompok "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final", namun sebagai "penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh bersifat final", sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung "jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua: PPh Final Dikenai Terhadap Penjualan Setelah Potongan Harga dan Retur Penjualan
PPh Final UMKM pada prinsipnya dikenakan atas peredaran bruto. Dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b PP 20 Tahun 2026, besarnya peredaran bruto adalah nilai sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.Namun demikian, demi keadilan, peredaran bruto sepatutnya dimaknai sebagai nilai penjualan sebelum dikurangi HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya, tetapi setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan.
Dalam praktek, penjualan yang dilakukan UMKM juga tidak luput dari retur penjualan dan pemberian potongan harga. Bila PPh Final UMKM dikenai terhadap harga jual sebelum potongan harga dan retur penjualan, tentu hal ini bukanlah praktik yang lazim, karena uang hasil penjualannya adalah nilai penjualan setelah dikurangi potongan harga dan dikurangi retur penjualan.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat penegasan di Peraturan Menteri Keuangan tentang cara pengenaan PPh Final UMKM yang dihitung dari "hasil penjualan setelah dikurangi dengan potongan harga dan retur penjualan".
Ketiga: Tidak Perlu Melaporkan Pemberitahuan NPPN
Bagi UMKM Orang Pribadi yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026 yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, kewajiban perpajakannya dapat dihitung dari penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Sesuai Pasal 14 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024, syarat untuk dapat menggunakan NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun yang melakukan pencatatan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ketentuan kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak belum mengalami perubahan sejak UU Nomor 7 Tahun 1983, yang berubah adalah besaran nilai peredaran brutonya (omzet). Tentu aturan ini dibuat karena masih manualnya pelaporan perpajakan waktu itu, sehingga memerlukan validasi secara manual.
Kelalaian Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan pemberitahuan NPPN yang berisiko dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024.
Dengan mempertimbangkan kemajuan pesat Coretax, tentu risiko yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal ini tidak sejalan dengan tujuan hukum, yaitu menimbulkan ketidakadilan hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi dibebankan sanksi yang jauh melebihi tingkat kesalahan karena kelalaian pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN;
Lebih lanjut juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, namun diwajibkan melakukan pembukuan; dan
Dari perspektif kemanfaatan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai sanksi wajib pembukuan dan tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto akan menghadapi beban yang sangat berat dan tidak proporsional dibandingkan kelalaian administratif yang dilakukannya. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak apabila fenomena tersebut terjadi.
Dalam konteks digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax, kewajiban penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN patut dievaluasi kembali relevansinya. Dengan sistem pelaporan pajak dalam Coretax, semua data peredaran bruto (omzet) telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, bahkan Coretax juga telah mampu melakukan validasi kebenaran nilai peredaran bruto (omzet). Coretax seharusnya mampu mendeteksi apakah Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut berhak atas penggunaan NPPN dalam menghitung penghasilan netonya. Oleh karena itu, dengan kemajuan Coretax, dan sesuai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban bagi orang pribadi untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Dengan kemajuan yang luar biasa dari Coretax, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto sesuai pelaporan dalam SPT Tahunannya selama masih memenuhi kriteria.
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat dengan memberikan ruang bagi orang pribadi untuk lebih fokus dalam menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya, sehingga pelaku UMKM Orang Pribadi memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan dan naik kelas sosialnya. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".PP 20 Tahun 2026 adalah peraturan yang cukup ideal karena pada prinsipnya telah sesuai dengan tujuan hukum dari Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. PP 20 Tahun 2026 adalah wujud langkah besar menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi.
Pemerintah memerlukan proses panjang selama 1,5 (satu setengah) tahun dari sejak wacana akan menerapkan PPh Final UMKM tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026 yang diduga antara lain karena pemerintah ingin memastikan skema PPh Final UMKM Orang Pribadi efektif dan tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan pengaturan untuk pencegahan pemecahan usaha.
Dengan filosofi yang melandasinya, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan agar dalam implementasi tetap tercapai tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, ada potensi multitafsir terkait perlakuan atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan yang merupakan investasi dan bukan barang dagangan yang telah dikenai PPh Final "sebagai bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua, pengenaan PPh Final UMKM Orang Pribadi yang dihitung dari peredaran bruto sebelum memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan berpotensi tidak sejalan dengan aspek keadilan dari tujuan hukum.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax dan pelaporan pajak yang pada umumnya sudah tidak lagi dilakukan secara manual serta Coretax yang seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, mempertahankan ketentuan kewajiban pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU PPh sejak tahun 1983 juncto Pasal 450 PMK 81 Tahun 2024 patut dievaluasi kembali relevansi dan efektivitasnya karena berpotensi menimbulkan beban administrasi yang sangat berat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rekomendasi Kebijakan
Guna memastikan tercapainya tujuan hukum dan mewujudkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" serta mendukung fondasi menuju Indonesia Emas 2045, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan sebagai berikut:Pertama, dapat dipertimbangkan untuk mengatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan atas penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang bukan barang dagangan dan merupakan investasi, "tidak menjadi bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026 dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya kriteria UMKM". Hal ini karena transaksi tersebut tidak mencerminkan pemecahan omzet usaha dan bukan merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha sehari-hari.
Kedua, dapat dipertimbangkan agar penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi dihitung berdasarkan peredaran bruto yang dimaknai sebagai "nilai penjualan setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan". Peredaran bruto sebagai penghasilan sebelum HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax, di mana Coretax sudah dapat dengan akurat menghitung seluruh peredaran bruto (omzet) Wajib Pajak Orang Pribadi serta seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, maka perlu dipertimbangkan untuk menghapus kewajiban untuk melaporkan pemberitahuan penggunaan NPPN.
PNM telah layani 23 juta nasabah keluarga prasejahtera
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai ... [373] url asal
Jakarta (ANTARA) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
"Setiap pembiayaan yang diberikan harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup nasabah dan keluarganya," kata Direktur Utama PNM Kindaris di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa perusahaan pelat merah tersebut telah melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, di mana mayoritas merupakan perempuan prasejahtera yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Keberhasilan tersebut lanjut Kindaris, tidak hanya diukur dari besarnya penyaluran pembiayaan, tetapi juga dari dampak yang dirasakan oleh nasabah dan keluarganya.
Melalui pendekatan yang menggabungkan pembiayaan, pendampingan usaha, dan penguatan karakter, PNM berupaya memastikan setiap layanan yang diberikan mampu mendorong perubahan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Kindaris melanjutkan bahwa dampak tersebut tercermin dari berbagai hasil kajian independen yang menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan nasabah. Kajian INDEKSTAT (2025) mencatat pendapatan bersih nasabah meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875 ribu per bulan.
Pada saat yang sama, kemampuan pengembangan usaha nasabah juga meningkat hampir 29 persen, menunjukkan bahwa akses pembiayaan yang disertai pendampingan mampu memperkuat kapasitas usaha ultra mikro untuk tumbuh dan bertahan.
Kindaris menegaskan bahwa misi utama perusahaan tidak hanya menghadirkan akses permodalan, tetapi juga menciptakan dampak yang mampu mengubah kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
"Karena itu kami tidak hanya hadir sebagai lembaga pembiayaan, tetapi juga sebagai sahabat pemberdayaan yang mendampingi perempuan prasejahtera untuk tumbuh, berdaya, dan memiliki masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Saat ini perusahaan pembiayaan itu, melayani nasabah di 36 provinsi melalui 58 kantor cabang dan lebih dari 4.000 unit layanan Mekaar. Didukung oleh lebih dari 43 ribu Account Officer yang setiap hari mendampingi nasabah secara langsung, perusahaan terus memperkuat pendekatan pemberdayaan yang menyentuh hingga tingkat akar rumput.
Ia menambahkan bahwa mayoritas nasabah merupakan kelompok yang sebelumnya tergolong unbankable dan unfeasible, dengan keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal maupun teknologi digital.
Karena itu, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu meyakini bahwa pemberdayaan harus dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan, tidak hanya melalui pembiayaan, tetapi juga melalui pendampingan yang membangun kepercayaan diri, kapasitas usaha, dan ketahanan ekonomi keluarga.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Kemenko PM jadikan Banyumas percontohan kawasan ekspor
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjadikan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai lokasi percontohan (pilot project) ... [439] url asal
#kemenko-pemberdayaan-masyarakat #kawasan-ekspor #pemberdayaan-masyarakat
Banyumas (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjadikan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai lokasi percontohan (pilot project) Ekosistem Pemberdayaan Masyarakat Terintegrasi Berbasis Kawasan Ekspor guna mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan.
"Dari sisi jumlah kemiskinan, Banyumas masih jadi perhatian. Namun fakta di lapangan menunjukkan daerah ini memiliki potensi sangat besar, terutama komoditas kelapa dapat dikembangkan jadi kawasan ekspor," kata Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Desa, Desa Tertinggal, dan Desa Tertentu Kemenko PM Abdul Haris saat peluncuran program tersebut di Kecamatan Cilongok, Banyumas, Kamis.
Peluncuran pilot project itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta dihadiri Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah, perwakilan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga filantropi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Abdul Haris mengatakan Kecamatan Cilongok dipilih sebagai lokasi awal karena memiliki potensi ekonomi berbasis kelapa yang besar dan dinilai mampu menjadi penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara terintegrasi.
Menurut dia, program tersebut dirancang sebagai wadah orkestrasi berbagai program lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas agar pengembangan potensi lokal berjalan lebih efektif.
"Kami berharap seluruh kementerian terkait dapat menyatukan program-programnya sehingga pengembangan kawasan ekspor ini berjalan lebih optimal dan memberi dampak nyata bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan wilayah Cilongok memiliki sekitar 105 ribu pohon kelapa dengan produksi mencapai sekitar 12 ribu ton yang menjadi modal penting untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.
Selain penguatan sektor produksi, pengembangan kelembagaan melalui koperasi juga menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan kawasan ekspor.
"Kami perlu membantu dari sisi penguatan kelembagaan dan koperasi. Ini menjadi dimensi strategis yang tidak bisa dipisahkan dalam pengembangan kawasan ekspor karena akan memperkuat tata kelola, kapasitas usaha, dan akses pasar," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga memperkenalkan Program Perempuan Mandiri Melalui Ternak Ayam (Permata) yang saat ini telah menjangkau 15 desa di Kecamatan Cilongok.
Program tersebut dikembangkan dengan konsep ekonomi sirkular, yakni mengintegrasikan peternakan dan pertanian sehingga limbah ternak dapat dimanfaatkan kembali sebagai pupuk maupun bahan pendukung kegiatan budidaya.
"Ini yang disebut ekonomi sirkular. Kotoran ayam menjadi pupuk, kemudian dimanfaatkan kembali untuk mendukung aktivitas pertanian sehingga menciptakan siklus yang berkelanjutan," katanya.
Menurut dia, rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk pengelola Program Permata, penyaluran 10.000 bibit pohon, bantuan sarana budidaya ayam petelur, serta pemberian penghargaan kepada pemerintah dan berbagai kolaborator yang mendukung pengembangan ekosistem pemberdayaan masyarakat berbasis kawasan ekspor.
Abdul Haris mengharapkan kolaborasi lintas sektor yang telah terbangun dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan memperluas akses produk unggulan Banyumas ke pasar ekspor.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua PN Kudus dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut merupakan hasil... [178] url asal
#komisi-yudisial-ky #hakim #mahkamah-agung-ma #pemberhentian-tidak-dengan-hormat #pengadilan-negeri-kudus
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 25/06/26 18:36
v/259921/
JAKARTA - Hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.SW diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih. Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e peraturan bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua Sidang MKH Hamdi dikutip Kamis (25/6/2026).
Pelanggaran etik ini berawal adanya laporan bahwa terlapor telah menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta kepada SW pada 2022. Pada saat itu, terlapor SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.
Dari sawah ke pasar dunia, BNI rajut kemandirian ekonomi RI
Setiap pagi, urat nadi ekonomi Indonesia sebenarnya tidak berputar di gedung-gedung pencakar langit yang mewah.Roda itu justru mulai bergerak di hamparan ... [923] url asal
#kur-bni-2026 #bni-xpora-ekspor #hilirisasi-ekonomi-rakyat #kemandirian-ekonomi-asta-cita #pemberdayaan-umkm-bni #asta-cita
Hebatnya, keberpihakan pada ekonomi wong cilik ini tidak membuat kinerja keuangan BNI memble
Jakarta (ANTARA) - Setiap pagi, urat nadi ekonomi Indonesia sebenarnya tidak berputar di gedung-gedung pencakar langit yang mewah.
Roda itu justru mulai bergerak di hamparan sawah sebelum matahari terbit, di tengah lautan tempat nelayan menebar jaring, serta di kios-kios pasar yang mulai membuka pintunya.
Di tempat-tempat sederhana itu, jutaan rakyat bekerja tanpa sorotan kamera. Aktivitas harian mereka justru menjadi fondasi terkuat yang menjaga ekonomi negara ini tetap berdiri tegak.
Sebab, negara yang kuat bukan cuma soal angka investasi yang besar, melainkan karena rakyatnya mampu menggerakkan ekonominya sendiri.
Pola pikir ini sangat selaras dengan arah pembangunan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ketahanan pangan, hilirisasi, dan kemandirian ekonomi dijadikan pilar utama pembangunan nasional. Ketiganya sengaja dikunci untuk satu tujuan besar, yaitu menciptakan nilai tambah yang maksimal di dalam negeri.
Dalam ekosistem ini, bank tidak boleh lagi cuma berperan sebagai lembaga pembiayaan. Bank harus bisa menjadi jembatan hidup yang menghubungkan modal, inovasi, pasar, dan kepercayaan.
Peran vital ini yang diambil oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Mereka tidak sekadar menyalurkan kredit, tapi merajut rantai pemberdayaan dari hulu ke hilir. Petani, nelayan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga eksportir disatukan dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.
Strategi BNI ini berangkat dari realitas nyata di lapangan. Banyak usaha kecil punya produk bagus, tapi sering tumbang di tengah jalan karena modal cekak, minim teknologi, dan buta akses pasar.
BNI masuk membawa Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai solusi taktis. BNI gencar menyalurkan modal ke sektor produktif daerah, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, hingga industri dan jasa.
Sektor-sektor ini dipilih karena paling banyak menyerap tenaga kerja dan punya efek domino yang besar bagi lingkungan sekitar.
Bagi petani, modal ini berarti bisa membeli benih unggul, pupuk tepat waktu, dan alat pertanian yang lebih modern. Hasilnya, produktivitas melonjak dan panen pun memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi.
Bagi nelayan, dana segar ini membantu memperbaiki kapal, membeli alat pendingin hasil tangkap, hingga mengembangkan budidaya laut. Sementara bagi UMKM, modal usaha adalah kunci utama untuk menaikkan kapasitas produksi agar bisa melayani permintaan pasar yang lebih luas.
Data internal BNI berbicara dengan sangat jelas mengenai dampak ini. Hingga akhir 2024, penyaluran KUR BNI khusus untuk sektor pangan berhasil menembus angka Rp14,3 triliun. Nilai tersebut setara dengan hampir 43 persen dari total portofolio KUR BNI yang mencapai Rp33,2 triliun.
Kucuran modal ini telah menyentuh dan membantu lebih dari 128 ribu debitur di seluruh penjuru Indonesia.
Tren positif
Tren positif ini pun terus menggelinding hingga tahun 2025. Sampai pertengahan 2025, BNI kembali mengalirkan pembiayaan sebesar Rp4,6 triliun yang disebarkan kepada lebih dari 20 ribu pelaku UMKM di berbagai sektor produktif, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, hingga jasa.
Di balik deretan angka tersebut, ada dampak nyata yang hidup di masyarakat, mulai dari usaha yang berkembang, lapangan kerja baru yang tercipta, hingga daya beli warga daerah yang perlahan ikut terangkat.
Namun, urusan tidak selesai hanya dengan bagi-bagi modal. Tantangan berikutnya adalah memperkuat kelembagaan usaha lewat koperasi.
Sebagai wadah kolektif, koperasi membuat posisi tawar petani dan nelayan jadi lebih kuat. BNI masuk lewat suntikan modal, digitalisasi layanan, dan kemudahan transaksi keuangan.
Dengan koperasi yang sehat, pelaku usaha kecil bisa lebih mudah membeli bahan baku murah dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Setelah wadah usahanya kuat, baru masuk ke tahap hilirisasi. Menjual barang mentah itu ruginya banyak karena untungnya tipis. Oleh karena itu, BNI mendorong nasabahnya untuk mulai mengolah komoditas mereka sendiri.
Biji kopi tidak lagi dijual karungan dalam bentuk mentah, melainkan diolah jadi bubuk kopi siap seduh. Ikan tangkapan nelayan tidak cuma dijual segar, tapi diolah jadi produk pangan matang yang nilai jualnya berlipat ganda. Hilirisasi ini yang memperpanjang perputaran uang dan menciptakan lapangan kerja baru di daerah.
Ketika produk sudah naik kelas, saatnya memperluas pasar. Lewat platform BNI Xpora, pelaku UMKM lokal diajak berani melirik pasar internasional.
Di platform ini, BNI tidak cuma jadi penonton. Mereka memberikan pelatihan ekspor, pendampingan bisnis, informasi pasar luar negeri, mempertemukan dengan pembeli internasional melalui business matching, hingga menyiapkan solusi pembiayaan ekspor.
Produk yang dulunya cuma berputar di pasar kecamatan, kini punya peluang hadir di etalase global. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo menegaskan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, dan BNI berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari solusi dengan mendampingi pertumbuhan usaha mereka dari nol.
Hebatnya, keberpihakan pada ekonomi wong cilik ini tidak membuat kinerja keuangan BNI memble. Justru sebaliknya, bisnis perusahaan tumbuh semakin sehat dan moncer.
Pada kuartal pertama 2026, total kredit BNI tercatat tumbuh impresif sebesar 20,1 persen secara tahunan, mencapai Rp919,3 triliun. Di saat yang sama, raihan dana murah atau current account saving account (CASA) juga melonjak hingga 26,6 persen, menjadi Rp731,6 triliun.
Pertumbuhan ini sukses mengantarkan BNI mencetak laba bersih sebesar Rp5,6 triliun, dengan kualitas aset yang tetap aman karena rasio kredit bermasalah (NPL) terjaga ketat di level 1,9 persen.
Pencapaian luar biasa ini menjadi bukti nyata di lapangan bahwa misi sosial membantu masyarakat bawah dan menjaga keberlanjutan bisnis bukanlah dua hal yang saling bertolak belakang. Keduanya bisa berjalan beriringan dan saling mendukung lewat sistem ekonomi yang inklusif.
Sebab, suksesnya sebuah bank tidak melulu dihitung dari tebalnya laba di atas kertas laporan keuangan. Keberhasilan sejati adalah seberapa besar kontribusi bank tersebut dalam membuka peluang usaha baru, menciptakan lapangan kerja, dan menaikkan taraf hidup masyarakat luas.
Lewat integrasi modal, penguatan koperasi, hilirisasi, dan akses ekspor, BNI membuktikan diri sebagai mitra strategis negara. Mereka hadir untuk memastikan kemandirian ekonomi nasional tumbuh kokoh dan berkelanjutan, langsung dari akar rumput.
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56