Bisnis.com, SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menyatakan bahwa lahan serta bangunan, yang sebelumnya diklaim seorang lansia Wawan Syarwhani (80) menjadi kepemilikannya, yang telah diubah menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), adalah kepemilikan dari perusahaan pelat merah tersebut berdasarkan putusan inkrah yang ditelurkan pengadilan.
Sub Regional Head Jawa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Purwanto Wahyu Widodo menjelaskan perkara sengketa atas lahan yang terletak di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya tersebut telah melalui segenap rangkaian proses hukum di pengadilan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut, lanjut Purwanto, berdasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Juncto Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Juncto Nomor 306 K/Pdt/2021 Juncto Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.
Berdasarkan putusan tersebut, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024, dengan objek sengketa berupa lahan yang berstatus sebagai Hak Pengelolaan (HPL) PT. Pelindo yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C serta Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya.
"Objek sengketa tersebut telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi. Sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud," ungkap Purwanto, Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, Purwanto menyatakan bahwa pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di atas lahan seluas 536 meter persegi tersebut adalah kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan nomor kontrak KS.02/15/8/2/D3.1/SR/RJWA-2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Selanjutnya, dia juga menegaskan bahwa bangunan yang diklaim oleh Wawan tersebut memang dibeli oleh yang bersangkutan. Namun, Purwanto menyebut pembelian tersebut hanya mencakup bangunan saja dan tidak termasuk alas lahan.
"Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah hak pengelolaan atas nama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) yang mana hal tersebut sudah diuji pada proses persidangan. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo," tegasnya.
Purwanto menyatakan, bilamana pihak Wawan tidak melakukan pembongkaran secara sukarela atas lahan tersebut, maka Pelindo selaku berhak melakukan penguasaan secara penuh atas lahan sekaligus bangunan yang perkaranya telah diputus inkrah.
"Pelindo sebagai pemilik sah tanah berhak menguasai bangunan dimaksud. Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, sebelum pelaksanaan eksekusi, Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi, tetapi tidak pihak Wawan menolak opsi yang telah ditawarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
"Namun, tidak ditemukan titik temu karena yang bersangkutan menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Oleh sebab itu, Purwanto menegaskan bahwa seluruh tindakan yang ditempuh pihaknya berkaitan dengan alih fungsi bangunan tersebut menjadi SPPG, semata-mata berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.
"Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu," imbuhnya
Selain itu, PT Pelindo Regional III juga akan senantiasa tunduk dan menghormati segala proses hukum yang berlaku dan menjalin komunikasi secara terbuka dengan segenap pihak
"Pelindo Regional 3 bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.