Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan potongan biaya layanan minimal 50% bagi UMKM di marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, hingga Lazada berisiko tidak efektif. Marketplace akan mengompensasi kebijakan tersebut sehingga biaya yang ditanggung konsumen relatif tetap.
Berdasarkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 (Permen UMKM 3/2026) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) wajib memberikan insentif berupa potongan biaya layanan sedikitnya 50% per transaksi kepada UMK yang telah terverifikasi melalui Sapa UMKM dan hanya menjual produk dalam negeri. Beleid tersebut mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Namun, insentif tersebut dapat ditolak atau dihentikan apabila pelaku usaha tidak lagi memenuhi persyaratan. Adapun, kebijakan ini tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef Izzudin Al Farras Adha menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, tetapi implementasinya berpotensi tidak berjalan optimal.
“Sebab marketplace akan mencari cara untuk mengompensasi kewajiban potongan biaya layanan tersebut, misalnya dengan meniadakan kebijakan ongkir gratis. Jadi, biaya total yang dibayarkan konsumen akan relatif sama sehingga permintaan, dan akhirnya penawaran dari sisi UMKM, juga relatif tetap,” kata Izzudin kepadaBisnis, Senin (22/6/2026).
Alhasil, menurutnya, kondisi tersebut membuat insentif pemotongan biaya layanan belum tentu meningkatkan daya saing UMKM di platform digital.
Selain itu, Izzudin menilai regulasi tersebut juga belum memberikan dorongan yang cukup kuat agar UMKM lebih banyak menjual produk dalam negeri.
Di samping itu, sambung dia, pelaksanaan teknis dan pengawasan terhadap aturan ini juga akan menjadi tantangan dalam memastikan capaian penjualan produk dalam negeri sebesar 50% agar dapat memperoleh insentif tersebut.
Dalam Permen UMKM 3/2026, PPMSE memberikan potongan biaya layanan kepada UMK yang telah terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri berdasarkan permohonan UMK melalui Sapa UMKM.
Adapun, proses verifikasi akan dilakukan oleh Menteri melalui unit kerja yang menangani data dan informasi. Sementara itu, tata cara permohonan serta mekanisme verifikasi melalui Sapa UMKM akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Namun, pemberian insentif potongan biaya layanan kepada UMK dapat ditolak atau dihentikan oleh PPMSE apabila UMKM menjual produk selain produk dalam negeri, sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (2).
“UMK yang mendapat penolakan atau penghentian pemberian insentif pemotongan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada PPMSE,” demikian bunyi Pasal 17 ayat (3), dikutip pada Senin (22/6/2026).
Berikutnya, ketentuan mengenai prosedur pengajuan klarifikasi atau keberatan kepada PPMSE ditetapkan oleh Menteri.