Bank Jatim dan Kementerian Haji dan Umroh menandatangani MoU untuk layanan perbankan syariah haji, termasuk pembukaan rekening dan pengelolaan dana. [464] url asal
Bisnis.com, SURABAYA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menandatangani MoU dengan Kementerian Haji dan Umroh tentang penyediaan dan pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Bisnis Mikro, Ritel, dan Usaha Syariah Bank Jatim Tonny Prasetyomenjelaskan ruang lingkup dari MoU yang ditandatangani itu mencakup beberapa hal, yakni pembukaan rekening untuk setoran biaya haji dan umrah, pengelolaan data informasi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan Jemaah, serta penyaluran dana biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Penandatangan MoU tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (20/11/2025) lalu.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan pembaruan kerja sama karena sebelumnya urusan haji dan umrah berada dibawah Kementerian Agama, namun sekarang sudah berdiri sendiri di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, penunjukan Unit Usaha Syariah UUS Bank Jatim sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh perseroan.
Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank Jatim untuk turut serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
”Melalui kerjasama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank Jatim siap mendukung penuh Kementerian Haji dan Umrah dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf mengatakan puluhan BPS BPIH tersebut bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji dan sekaligus mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jamaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.
”Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh Masyarakat Indonesia yang berencana ke rumah Allah Swt. Semua berawal dari pengelolaan keuangan lewat perbankan. Nah, kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” tegasnya.
Pihaknya berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah.
“Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya,” ucapnya,.
Untuk mempermudah masyarakat, khususnya generasi milenial mempersiapkan diri berangkat haji, kata Tonny, UUS Bank Jatim memiliki produk Tabungan Haji iB Amanah yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan anak muda. T
abungan Haji iB Amanah merupakan simpanan dalam mata uang IDR yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dan dipergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kepastian porsi haji (regular) dengan sistem setoran bebas atau bulanan.
Akad yang digunakan adalah Mudharabah Mutiaqah. Keunggulannya banyak. Salah satunya yaitu proses mendapatkan nomor porsi haji lebih mudah karena UUS Bank Jatim terkoneksi secara online dengan Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu).
1764133977_010e58e0-38f9-4b75-9026-3dc256411491.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56