Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara ihwal kepadatan kapal perikanan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan KKP bersama dengan Dinas Kelautan perikanan Pemda DKI telah melakukan identifikasi kondisi kapal perikanan di PPN Muara Angke untuk mengetahui kapal dengan izin aktif atau nonaktif sejak awal 2026.
Lotharia menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran aktivitas kepelabuhanan perikanan, keselamatan pelayaran, serta pelayanan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan tetap berjalan optimal.
“Di samping itu, kami sedang memetakan alur masuk dan keluar dari pelabuhan, untuk memudahkan akses nelayan dari atau ke fishing ground,” kata Lotharia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Identifikasi tersebut dilakukan di pelabuhan perikanan bersama unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengelola PPN Muara Angke, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, hingga Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.
Lotharia menyampaikan kepadatan kapal perikanan di Muara Angke menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung pada keselamatan pelayaran dan efisiensi operasional di kawasan pelabuhan perikanan.
“Prinsip utama kami adalah menjamin keselamatan pelayaran sekaligus menjaga aktivitas perikanan tangkap tetap berjalan, sehingga kapal yang menumpuk di PPN Muara Angke harus ditata dengan baik,” ujarnya.
Di samping itu, KKP juga berkoordinasi dengan pemilik kapal untuk merelokasi kapal-kapal yang berada di dermaga Muara Angke. Kapal tersebut diarahkan untuk melakukan tambat labuh di sekitar dermaga PPN Muara Angke dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.
Seperti diketahui, KKP resmi memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di PPN Muara Angke mulai Januari 2026.
Moratorium ini menjadi langkah untuk menghentikan penumpukan kapal yang selama ini terkonsentrasi di satu pelabuhan, sekaligus sinyal penataan ulang basis operasional armada perikanan di kawasan Jakarta.
Berdasarkan data KKP, sebanyak 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, kapasitas kolam dan dermaga tidak sebanding dengan jumlah izin yang terbit. Kondisi ini membuat fungsi pelabuhan bergeser, dari pusat bongkar muat hasil tangkapan menjadi lokasi administratif dan logistik.