Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Effendi menilai Marcella telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dalam perkara vonis lepas hakim terkait kasus CPO korporasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Effendi di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Kemudian, Marcella juga diminta untuk membayar denda Rp600 juta dalam perkara ini. Namun, apabila Marcella tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Selain pidana badan, Marcella juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp16,2 miliar. Namun, apabila Marcella tidak dapat membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16,25 miliar," imbuhnya.
Adapun, hal yang memberatkan vonis ini yaitu Marcella tidak mendukung komitmen negara dalam memberantas korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.
Kemudian, Marcella juga dinilai telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
Selain itu, Marcella juga telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci dan pencucian uang dan mencuci uang hasil kejahatan. Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 98, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, Marcella dkk total suap untuk mengurus vonis lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) itu sebesar US$4 juta.
Terdakwa lainnya yang dijerat dalam perkara itu yakni advokat Ariyanto, Juanedi Saibih dan Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei.
Adapun, suap itu diberikan kepada majelis hakim yang mengurus sidang kasus CPO korporasi yakni Hakim Djuyamto Cs agar bisa divonis lepas.