Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah mewajibkan kepemilikan kebun tebu bagi industri gula kristal rafinasi (GKR) berisiko menjadi beban baru yang sulit dijalankan di tengah desain industri yang sejak awal bergantung pada impor dan keterbatasan struktural di sektor hulu.
Pemerintah mendorong integrasi hulu-hilir sebagai bagian dari agenda swasembada gula. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara arah kebijakan dan kesiapan industri.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan Kementerian Pertanian telah menyetujui agar seluruh unit pengolahan gula berbahan baku impor, termasuk pabrik gula rafinasi, juga memiliki kewajiban menanam tebu.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan impor gula secara bertahap sekaligus memperkuat kemandirian industri gula nasional dalam mendukung target swasembada gula.
Namun, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengakui terdapat tiga kendala utama yang dihadapi industri rafinasi. Pertama, perubahan bahan baku dari gula mentah menjadi tebu membutuhkan investasi besar karena pabrik yang ada saat ini tidak dirancang untuk menggiling tebu.
“Perubahan bahan baku dari gula kristal mentah ke tebu memerlukan investasi tambahan dan penyesuaian lini produksi,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Kedua, keterbatasan lahan. Mayoritas pabrik rafinasi berdiri di kawasan dekat pelabuhan, sementara lahan tebu selama ini berada di wilayah yang menjadi basis produksi gula konsumsi.
Ketiga, persoalan logistik. Tebu harus segera digiling setelah panen untuk menjaga rendemen, sehingga jarak yang jauh antara kebun dan pabrik berisiko menurunkan kualitas bahan baku dan efisiensi produksi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga perubahan mendasar terhadap model bisnis industri rafinasi.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Dwi Purnomo Putranto mengatakan kendala tersebut berakar dari desain awal industri rafinasi yang memang dibangun untuk mengolah bahan baku impor.
“Pabrik gula rafinasi pada awalnya dibangun mendekati bahan baku raw sugar impor, jadi harus berdekatan dengan pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis.
Menurut dia, integrasi dengan kebun tebu menjadi sulit karena faktor lokasi dan kebutuhan investasi yang besar. Untuk beralih ke pengolahan tebu, industri harus membangun fasilitas baru dari hulu hingga hilir.
“Bisa jadi saat ini mencapai US$150 juta belum termasuk pengadaan lahan,” ujarnya.
Meski demikian, dari sisi kemampuan finansial, pelaku industri dinilai masih memiliki kapasitas untuk melakukan investasi tersebut. Industri rafinasi selama ini juga dinilai menikmati keuntungan dari disparitas harga impor dan domestik sejak 2008.
Namun, dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan harga gula rafinasi karena adanya fase penyesuaian menuju efisiensi produksi.
"Pada awalnya harga akan naik karena ada fase learning process untuk mencapai efisiensi produksi yang tinggi,” kata Dwi.
Dalam jangka panjang, harga dinilai dapat kembali kompetitif apabila pemilihan lahan, teknologi, dan manajemen dilakukan secara tepat.
Di sisi lain, risiko terhadap pasokan industri makanan dan minuman tetap perlu diantisipasi, terutama apabila proses transisi berjalan tidak mulus.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Pertanian Khudori. Dia menilai kebijakan tersebut bertabrakan dengan realitas historis dan regulasi yang tidak konsisten. Menurutnya, sejak awal industri rafinasi memang didesain sebagai entitas yang berdiri sendiri dan bergantung pada impor bahan baku, bukan terintegrasi dengan kebun.
“Dengan desain yang sejak awal seperti itu, mustahil mendorong pabrik gula rafinasi untuk memenuhi bahan bakunya dari kebun sendiri,” ujarnya ketika dihubungi.
Khudori menjelaskan bahwa kewajiban kepemilikan kebun sempat diatur dalam UU No. 39/2014, tetapi kemudian dilonggarkan melalui perubahan regulasi.
"Dalam praktiknya, kewajiban tersebut tidak berjalan efektif. Bahkan untuk pabrik gula konsumsi, yang secara regulasi juga diwajibkan memiliki kebun, mayoritas pasokan tetap berasal dari petani. Pabrik gula konsumsi saja hampir 90% bahan bakunya dari petani. Hanya sekitar 10% dari kebun sendiri,” kata Khudori.
Persoalan tersebut menjadi makin kompleks ketika dikaitkan dengan target swasembada. Pemerintah menargetkan swasembada gula konsumsi pada 2028 dan gula industri pada 2030. Namun, realisasinya di lapangan dinilai masih jauh dari asumsi.
Penambahan lahan tebu hingga ratusan ribu hektare juga dinilai sulit direalisasikan dalam waktu singkat, terlebih produktivitas dan dukungan riset masih menjadi tantangan.
“Mencari lahan baru itu tidak mudah. Apakah mungkin dalam waktu tersisa target itu tercapai? Tidak masuk akal,” ujarnya.
Dia juga menyoroti lemahnya dukungan riset, yang sebelumnya menjadi salah satu kekuatan industri gula nasional. Menurutnya, pusat penelitian gula yang dulu berperan penting kini kehilangan daya dukung pendanaan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun menilai kebijakan tersebut masih mungkin dijalankan, tetapi membutuhkan ketegasan dan konsistensi pemerintah.
“Kalau mau minta industri rafinasi punya kebun, ya perintahkan saja. Tapi harus jelas jalannya,” ujarnya.
Data Konsumsi Gula Rumah Tangga 2016–2025
Tahun | Konsumsi (juta ton) | Perubahan |
2016 | 1,91 | — |
2017 | 1,79 | -6,3% |
2018 | 1,78 | -0,6% |
2019 | 1,75 | -1,7% |
2020 | 1,74 | -0,6% |
2021 | 1,80 | +3,4% |
2022 | 1,72 | -4,4% |
2023 | 1,59 | -7,6% |
2024 | 1,49 | -6,3% |
2025 | 1,46 | -2,0% |
Sumber:Susenas Maret, Kementerian Pertanian, BPS, diolah
Menurut dia, solusi tidak bisa dilakukan secara parsial. Jika kewajiban kebun diterapkan, maka industri juga harus difasilitasi untuk membangun pabrik baru di dekat sumber bahan baku, bukan dipaksa mengirim tebu ke pabrik eksisting di wilayah pesisir.
Soemitro juga menekankan perlunya penyediaan lahan dalam skala besar serta dukungan insentif, mulai dari pembiayaan hingga infrastruktur.
Namun, di luar aspek teknis, Soemitro menilai persoalan mendasar yang belum terselesaikan adalah distorsi pasar akibat kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Menurutnya, perbedaan harga yang signifikan menciptakan insentif bagi pelaku untuk mengalihkan gula rafinasi ke pasar umum, sehingga menekan harga gula petani.
“Kalau mau swasembada, pemerintah serius dulu. Hentikan kebocoran itu,” ujarnya.
Dia juga menilai kebijakan harga yang terlalu dikontrol justru melemahkan insentif petani untuk meningkatkan produksi. Tanpa perbaikan harga di tingkat petani, perluasan lahan dan peningkatan produksi dinilai sulit tercapai.
Dalam kondisi tersebut, kewajiban kepemilikan kebun berisiko menjadi kebijakan tambal sulam yang tidak menyentuh akar persoalan. Integrasi hulu-hilir dinilai membutuhkan prasyarat yang lebih besar, mulai dari reformasi tata niaga, kepastian harga, hingga dukungan riset dan infrastruktur.
Tanpa itu, kebijakan tersebut berpotensi hanya menambah beban industri tanpa mempercepat pencapaian swasembada gula.