Ratusan kontainer limbah B3 menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam. Bea Cukai Batam telah mereekspor 25 kontainer dan mendorong percepatan reekspor sisanya. [345] url asal
Bisnis.com, BATAM — Penanganan kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Batam masih belum tuntas. Hingga akhir Januari 2026, ratusan kontainer terindikasi limbah B3 masih menumpuk dan belum direekspor ke negara asal.
Bea Cukai Batam menyebut baru berhasil mereekspor sebanyak 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Pelabuhan Batu Ampar. Hingga Selasa (27/1/2026), sebanyak 21 kontainer tambahan milik PT Logam Internasional Jaya telah berhasil dikirim kembali ke negara asal. Sebelumnya, empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia juga telah lebih dulu direekspor pada pekan lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan saat ini terdapat 914 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah B3 dan dimiliki oleh tiga perusahaan.
“Dari jumlah tersebut, permohonan reekspor terhadap 49 kontainer telah disetujui, dan 25 kontainer sudah direalisasikan reekspornya. Sementara 889 kontainer lainnya terus kami dorong agar segera diajukan permohonan reekspor,” ujar Evi, dikutip Jumat (30/1/2026).
Ia merinci, PT Esun Internasional Utama Indonesia tercatat memiliki 386 kontainer. Dari jumlah tersebut, 19 kontainer telah diajukan permohonan reekspor dan disetujui Bea Cukai. Sebanyak empat kontainer telah dikembalikan ke negara asal, sedangkan 15 kontainer lainnya masih dalam proses.
Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya memiliki 412 kontainer dan telah mengajukan permohonan reekspor untuk 21 kontainer. Seluruhnya telah memperoleh persetujuan dan direalisasikan pengirimannya ke negara asal.
Adapun PT Batam Batery Recycle Industries tercatat memiliki 116 kontainer. Dari jumlah tersebut, sembilan kontainer telah diajukan permohonan reekspor, disetujui Bea Cukai Batam, dan saat ini masih dalam proses pengeluaran kembali.
Evi menegaskan, Bea Cukai Batam mengapresiasi perusahaan yang bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti imbauan pemerintah. Namun, pihaknya tetap mendorong agar seluruh kontainer yang tersisa segera diajukan permohonan reekspor.
“Kami berharap perusahaan segera menuntaskan kewajiban reekspor agar tidak terjadi penumpukan kontainer yang dapat memicu peningkatan biaya logistik di pelabuhan,” katanya.
Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses reekspor dilakukan sesuai ketentuan dan terus berkoordinasi dengan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup. Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan serta memastikan Batam tidak menjadi tujuan masuk limbah B3 dari luar negeri.
Sebanyak 915 kontainer diduga limbah B3 tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, memicu tarik-ulur kewenangan antara pemerintah pusat dan BP Batam. [531] url asal
Bisnis.com (BATAM) – Sebanyak 915 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga kini masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Penumpukan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas kepelabuhanan, tetapi juga memicu tarik-ulur kewenangan antara pemerintah pusat, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam.
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan persoalan bermula dari pemeriksaan sampel yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Berdasarkan hasil uji, sebagian kontainer terindikasi mengandung limbah B3 sehingga ditahan oleh otoritas pelabuhan.
“Setelah pemeriksaan awal, muncul kontainer-kontainer lain yang juga diminta untuk diperiksa. Namun di tengah proses, Kementerian Lingkungan Hidup menyurati kami agar pemeriksaan lanjutan dilimpahkan ke Pemerintah Kota Batam,” kata Amsakar belum lama ini.
Saat pelimpahan tersebut dilakukan, jumlah kontainer yang tertahan tercatat sekitar 815 unit. Seiring berjalannya waktu, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 915 kontainer, bahkan berpotensi menembus seribu unit.
Amsakar menyebutkan pengelola Terminal Peti Kemas juga telah menyurati BP Batam untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Mereka meminta solusi agar penumpukan tidak semakin menghambat arus logistik. Kondisi ini turut dikeluhkan pelaku usaha yang harus menanggung biaya penumpukan (demurrage) akibat lamanya kontainer tertahan.
Merespons situasi tersebut, BP Batam telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan BP Batam serta kembali menyampaikan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup guna meminta kepastian status kontainer.
“Kami ingin kejelasan hitam di atas putih. Kalau memang bermasalah, silakan re-ekspor. Kalau tidak bermasalah, lanjutkan prosesnya. Jangan digantung seperti ini,” tegas Amsakar.
Ia menilai pelimpahan kewenangan ke Pemerintah Kota Batam tidak tepat, mengingat posisi kontainer masih berada di area pelabuhan dan belum masuk wilayah pabean Indonesia.
“Secara kewilayahan ini belum menjadi ranah Pemerintah Kota Batam. Pemeriksaan awal juga dilakukan oleh kementerian. Pertanyaannya, pantaskah tiba-tiba menjadi tanggung jawab daerah?” ujarnya.
Amsakar juga menyoroti keterbatasan sumber daya daerah untuk menangani pemeriksaan ratusan kontainer tersebut.
“Dengan personel yang ada, apakah mungkin memeriksa sebanyak itu? Ini bukan pekerjaan sederhana,” katanya.
Menurut dia, regulasi yang berlaku justru menegaskan kewenangan berada di pemerintah pusat dan BP Batam, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 dan PP Nomor 28. Bea Cukai pun masih memandang kontainer tersebut berada di luar daerah pabean selama belum keluar dari pelabuhan menuju gudang.
“Kalau sudah masuk gudang, barulah masuk daerah pabean. Sekarang ini posisinya masih di pelabuhan,” jelasnya.
Amsakar mengaku telah empat kali menyurati pemerintah pusat dan meminta konsistensi dalam penanganan persoalan tersebut.
“Jangan mulainya di kementerian, lalu di ujung dilepas ke daerah. Kalau mulai dari A, selesaikan sampai A juga,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan tegas agar persoalan tidak terus berlarut-larut, mengganggu operasional pelabuhan, merugikan pelaku usaha, serta membebani daerah dengan kewenangan di luar tanggung jawabnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan penanganan kontainer limbah tersebut masih terus berproses. Fokus utama pemerintah, kata dia, adalah memastikan seluruh limbah berbahaya tersebut keluar dari wilayah Indonesia sesuai ketentuan.
“Hingga saat ini tidak ada batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk melakukan re-ekspor, selama ada itikad baik untuk mengurus prosesnya,” ujar Evi.
Ia menambahkan, proses pemulangan ratusan kontainer tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait verifikasi dan kelengkapan dokumen re-ekspor.
BP Batam membekukan izin tiga perusahaan karena impor limbah B3 ilegal, menegaskan pengawasan lingkungan dan kepatuhan regulasi di Batam. [259] url asal
Bisnis.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha dan impor tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal ke wilayah Batam. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat penguatan pengawasan lingkungan sekaligus kepastian regulasi bagi iklim usaha.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah mengonfirmasi bahwa Izin Usaha Khusus (IUK) serta izin impor milik PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) resmi dibekukan.
"IUK kita freeze karena masih ada kewajiban re-ekspor," ujar Rullysyah, Jumat (26/12/2025) di Batam.
Selama masa pembekuan, ketiga perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas lalu lintas barang di Batam.
Pembekuan izin ini berkaitan langsung dengan temuan 73 kontainer limbah B3 ilegal di Pelabuhan Batu Ampar pada September 2025. Hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan muatan berupa limbah elektronik (e-waste) yang tidak sesuai dengan HS Code dalam dokumen impor.
KLH telah mewajibkan perusahaan terkait untuk melakukan re-ekspor ke negara asal guna mencegah dampak lingkungan. BP Batam menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan perlindungan daya saing Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan yang patuh regulasi.
Dari sisi profil, EIUI disebut sebagai perusahaan lama di sektor pengolahan limbah plastik, LIJ tercatat memiliki volume impor terbesar dalam manifes, sementara BBRI terseret akibat temuan e-waste dalam jalur distribusinya.
BP Batam berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitas bisnis sesuai ketentuan lingkungan hidup, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan industri berstandar internasional.(239)
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56